Apa Itu TIKMI: Kerangka Penilaian Kinerja Industri
TIKMI adalah singkatan dari lima dimensi kunci penilaian kinerja Penyedia Sistem Pembayaran (PSP) dalam regulasi PBI 10/2025: Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur TI. Kerangka ini bukan merupakan standar baru yang diciptakan untuk PBI 10/2025 saja — TIKMI telah menjadi bagian integral dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 (BSPI 2030) sebagai mekanisme penilaian universal yang menerapkan prinsip "same activities, same risk, same regulation".
Dalam konteks PBI 10/2025, TIKMI memiliki tiga fungsi utama. Pertama, ia digunakan sebagai parameter penilaian Bank Indonesia terhadap kinerja dan kesehatan setiap PSP secara berkala (penilaian TIKMI). Kedua, hasil penilaian TIKMI menentukan klasifikasi PSP (Utama vs Selain Utama), paket bundling aktivitas yang dapat dijalankan, akses kepesertaan pada infrastruktur Bank Indonesia, dan tingkat kewajiban modal yang harus dipenuhi. Ketiga, TIKMI juga menjadi salah satu kriteria persyaratan perizinan PJP dan penetapan PIP baru, memastikan bahwa hanya entitas dengan kapabilitas yang memadai yang dapat beroperasi dalam sistem pembayaran.
| KONSEP KUNCI | TIKMI bukan sekadar metrik penilaian. Ia adalah fondasi kebijakan industri yang menghubungkan empat tahap lifecycle PSP: perizinan awal → klasifikasi dan bundling → akses infrastruktur dan permodalan → pengawasan berkelanjutan. Dengan kata lain, setiap keputusan regulasi Bank Indonesia tentang PSP mulai dari izin awal hingga pengawasan rutin didasarkan pada hasil penilaian TIKMI. |
Lima Dimensi TIKMI: Deskripsi dan Sub-Kriteria
Setiap dimensi TIKMI memiliki sub-kriteria yang spesifik, yang akan dinilai oleh Bank Indonesia menggunakan variabel dan indikator yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG). Berikut adalah penjelasan detail masing-masing dimensi.
1. Transaksi (T)
Dimensi Transaksi mengukur volume, pertumbuhan, dan stabilitas transaksi yang diproses oleh PSP. Penilaian mencakup proyeksi volume transaksi masa depan, pertumbuhan historis, dan kontribusi terhadap ekosistem pembayaran nasional. PSP dengan volume transaksi yang besar dan stabil dianggap memiliki peran yang lebih kritis dalam sistem pembayaran, sehingga akan menerima pengawasan yang lebih intensif dan kewajiban permodalan yang lebih tinggi.
2. Interkoneksi (I)
Dimensi Interkoneksi menilai tingkat keterhubungan PSP dengan PSP lain, dengan infrastruktur pembayaran, dan dengan ekosistem pembayaran yang lebih luas. Ini mencakup prospek keterhubungan di masa depan, jumlah mitra yang saat ini terhubung, dan potensi dampak jika terjadi gangguan pada PSP tersebut. PSP yang highly interconnected memiliki risiko sistemik yang lebih tinggi, karena gangguan pada PSP tersebut dapat berdampak cascading ke seluruh sistem.
3. Kompetensi (K)
Dimensi Kompetensi mengukur kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan kapabilitas teknologi PSP. Penilaian mencakup ketersediaan SDM dengan standar minimum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, tingkat pendidikan dan sertifikasi tim, pengalaman di industri pembayaran, serta kapabilitas infrastruktur teknologi informasi untuk menjalankan aktivitas secara aman, efisien, dan sustainable.
4. Manajemen Risiko (M)
Dimensi Manajemen Risiko menilai tata kelola risiko, ketergantungan pada pihak ketiga, rencana kontinuitas bisnis, tingkat insiden dan fraud yang terjadi, serta manajemen interkoneksi operasional yang kritis. Ini adalah dimensi yang paling kompleks karena mencakup aspek kualitatif (kualitas tata kelola) maupun kuantitatif (track record insiden).
5. Infrastruktur TI (I)
Dimensi Infrastruktur TI menilai kemampuan teknis infrastruktur teknologi informasi PSP untuk mengelola fraud, resiliensi sistem terhadap gangguan, keamanan siber, dan manajemen risiko terhadap infrastruktur pihak ketiga yang digunakan PSP (seperti cloud provider atau data center vendor). Dalam era digital dan cloud-based systems, dimensi ini semakin kritis.
| Dimensi | Fokus Penilaian | Indikator Kunci |
|---|---|---|
| Transaksi | Volume, pertumbuhan, stabilitas transaksi; proyeksi masa depan | Volume transaksi harian/bulanan/tahunan; growth rate; share pasar |
| Interkoneksi | Keterhubungan dengan PSP lain, infrastruktur, ekosistem; risiko sistemik | Jumlah PSP mitra; jenis koneksi (clearing/settlement/payment rails); dampak failure |
| Kompetensi | Kualitas SDM, standar minimum, kapabilitas teknologi | Jumlah SDM dengan sertifikasi; pengalaman industri; kapabilitas infrastruktur TI |
| Manajemen Risiko | Tata kelola risiko, kontinuitas bisnis, insiden/fraud, interkoneksi operasional kritis | Struktur tata kelola; BCP/DRP; incident history; dependencies mapping |
| Infrastruktur TI | Fraud management, resiliensi sistem, keamanan siber, vendor risk | Uptime SLA; security certifications; fraud detection capability; third-party management |
Proses Penilaian TIKMI: Timeline dan Mekanisme
Penilaian TIKMI dilaksanakan oleh Bank Indonesia menggunakan berbagai sumber data dan metode, sebagaimana diatur dalam Pasal 22-27 PBI 10/2025. Proses ini berlangsung dalam beberapa fase dengan timeline yang jelas.
Sumber Data dan Metode Penilaian
Bank Indonesia melakukan penilaian TIKMI menggunakan data yang berasal dari: (1) laporan yang disampaikan PSP kepada Bank Indonesia (financial reports, operational reports, RBSP reports); (2) hasil pemeriksaan berkala yang dilakukan Bank Indonesia; dan (3) sumber data lain yang dianggap relevan oleh Bank Indonesia, termasuk data pasar, data dari infrastruktur pembayaran, dan informasi dari pihak ketiga (audit eksternal, rating agencies, atau feedback dari mitra PSP).
Kewajiban Self-Assessment
Pasal 25 PBI 10/2025 mewajibkan setiap PSP untuk melakukan self-assessment TIKMI sesuai dengan ketentuan teknis yang akan diatur dalam PADG. Self-assessment ini bukan sekadar self-evaluation demi transparansi — hasil self-assessment PSP akan dibandingkan dengan hasil penilaian Bank Indonesia, dan jika terdapat perbedaan signifikan, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut atau menyampaikan temuan kepada PSP untuk penjelasan.
Timeline Penetapan Klasifikasi dan Paket Bundling
Pasal 26 PBI 10/2025 menetapkan bahwa hasil penilaian TIKMI pertama kali harus ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak PBI 10/2025 berlaku (yaitu sekitar 31 Maret 2027). Bagi PSP yang belum memenuhi threshold TIKMI minimum, wajib menyampaikan action plan kepada Bank Indonesia dengan timeline yang jelas untuk mencapai standar minimum tersebut. Setiap PSP kemudian wajib melaksanakan action plan yang telah disampaikan dan melaporkan progress pelaksanaannya secara berkala.
| PENTING | Jangan anggap self-assessment TIKMI sebagai formalitas administratif belaka. Hasil self-assessment akan menjadi tolok ukur pertama apakah PSP memahami posisinya dalam kerangka TIKMI. PSP yang menyampaikan self-assessment yang jelas, realistis, dan didukung data yang baik akan memudahkan dialog dengan Bank Indonesia dan menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan. Sebaliknya, self-assessment yang tidak didukung data atau jelas-jelas tidak masuk akal akan menjadi red flag bagi Bank Indonesia. |
Implikasi TIKMI: Dari Perizinan hingga Pengawasan
Hasil penilaian TIKMI memiliki implikasi yang luas dan mendalam terhadap seluruh lifecycle bisnis PSP. Pasal 27 PBI 10/2025 secara eksplisit menyebutkan tujuh penggunaan hasil penilaian TIKMI.
| Tahapan Lifecycle PSP | Peran TIKMI | Contoh Implikasi Praktis |
|---|---|---|
| Perizinan PSP Baru | Kriteria persyaratan; calon PSP harus menunjukkan pemenuhan standar TIKMI minimum | Bank Indonesia menolak izin PSP yang tidak menunjukkan kapabilitas TIKMI yang memadai |
| Klasifikasi PSP (Utama vs Selain Utama) | Penentu utama klasifikasi; hasil penilaian TIKMI berkala menentukan perubahan klasifikasi | PSP dengan TIKMI tinggi → klasifikasi PSP Utama → akses ke paket 1A; PSP dengan TIKMI rendah → klasifikasi PSP Selain Utama → akses dibatasi ke paket 1B/2/3 |
| Paket Bundling Aktivitas | Menentukan paket bundling mana yang dapat dijalankan oleh PSP | PSP Utama dapat menjalankan paket 1A (aktivitas lengkap); PSP Selain Utama hanya paket 1B, 2, 3 |
| Akses Infrastruktur BI | Menentukan akses kepesertaan pada infrastruktur pembayaran BI (BI-RTGS, BI-FAST, SKNBI) | PSP dengan TIKMI tinggi mendapat akses akses penuh ke seluruh infrastruktur; PSP dengan TIKMI rendah mendapat akses terbatas atau perlu sponsor |
| Kewajiban Permodalan | Menentukan ongoing capital yang harus dipenuhi; semakin tinggi TIKMI, semakin rendah capital surcharge; sebaliknya | PSP dengan TIKMI tinggi dan volume transaksi besar → ongoing capital 10%+2,5% dari transaksi tertimbang; PSP dengan TIKMI rendah → ongoing capital 10%+5% |
| Persetujuan Pengembangan Bisnis | Menentukan pengembangan aktivitas, produk, dan kerjasama yang dapat disetujui Bank Indonesia | RBSP yang mengajukan pengembangan akan dipertimbangkan BI berdasarkan hasil penilaian TIKMI; pengembangan baru ditolak jika akan melampaui kapabilitas TIKMI PSP |
| Pengawasan Berkelanjutan | Menentukan intensitas dan fokus pengawasan Bank Indonesia terhadap PSP | PSP dengan TIKMI tinggi dan sistemik → pengawasan intensif (on-site exams, stress testing, dll); PSP dengan TIKMI rendah → pengawasan lebih fokus pada pemenuhan action plan |
Strategi Persiapan: Bagaimana PSP Harus Bersiap
Mengingat peran kritis TIKMI dalam regulasi PBI 10/2025, setiap PSP harus mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi penilaian TIKMI dengan strategi terstruktur. Berikut adalah lima langkah kunci yang harus dilaksanakan.
Langkah 1: Memahami Benchmark TIKMI di Industri
Sebelum melakukan self-assessment, PSP perlu memahami posisi relatifnya dibandingkan dengan pesaing dan best practices di industri. Bank Indonesia akan merilis pedoman teknis penilaian TIKMI dalam PADG, namun PSP sebaiknya mulai memetakan kelemahan dan kekuatan relatifnya dalam setiap dimensi TIKMI sejak sekarang.
Langkah 2: Melakukan Gap Analysis Internal Terhadap Setiap Dimensi TIKMI
Setiap dimensi TIKMI memerlukan gap analysis yang detail. Untuk dimensi Transaksi, hitung volume historis dan proyeksi pertumbuhan. Untuk Interkoneksi, petakan semua koneksi PSP, infrastruktur, dan pihak ketiga yang saat ini ada. Untuk Kompetensi, audit SDM dan kapabilitas teknologi. Untuk Manajemen Risiko, evaluasi kebijakan tata kelola dan track record insiden. Untuk Infrastruktur TI, lakukan security assessment dan resilience testing.
Langkah 3: Membangun atau Memperkuat Tata Kelola Manajemen Risiko
Dimensi Manajemen Risiko (M dalam TIKMI) adalah yang paling kritis karena mencakup aspek kualitatif yang sulit diukur dengan angka. PSP harus memastikan bahwa tata kelola risiko — termasuk risk management committee, risk policies, incident reporting, dan business continuity planning — telah terdokumentasi dengan baik dan sesuai dengan best practices internasional.
Langkah 4: Menyiapkan Data dan Dokumentasi untuk Self-Assessment
Self-assessment TIKMI memerlukan dukungan data yang solid dan komprehensif. PSP harus mulai mengumpulkan dan mengorganisir data dari berbagai fungsi (Finance, Operations, IT, Risk, HR) sehingga ketika waktu self-assessment tiba, PSP dapat menyampaikan hasil yang akurat dan well-documented.
Langkah 5: Mengintegrasikan TIKMI ke dalam Perencanaan Bisnis (RBSP)
RBSP yang akan disampaikan PSP kepada Bank Indonesia paling lambat 30 April 2026 harus menunjukkan pemahaman terhadap TIKMI dan rencana pengembangan bisnis yang realistis dalam konteks target TIKMI. Jika RBSP menunjukkan pengembangan bisnis yang tidak sejalan dengan kapabilitas TIKMI saat ini, Bank Indonesia akan mengajukan pertanyaan atau bahkan menolak persetujuan RBSP.
| WAWASAN BITLION | TIKMI adalah alat pengukur yang akan digunakan Bank Indonesia untuk "memvalidasi" setiap keputusan bisnis PSP. Pengembangan produk baru, ekspansi ke pasar baru, perubahan struktur kepemilikan — semua akan dievaluasi dalam konteks: "Apakah TIKMI PSP ini mendukung pengembangan tersebut?" Oleh karena itu, membangun pemahaman yang kuat tentang posisi TIKMI organisasi dan merencanakan pengembangan bisnis yang sejalan dengan target TIKMI adalah keharusan, bukan pilihan. |