Praktik Pasar Sistem Pembayaran: Kewajiban, Larangan, dan Standar Industri

Selain mengatur market conduct yang fair terhadap customer dan merchant, PBI 10/2025 juga menetapkan standard-standard praktik pasar (market practice) yang harus diikuti oleh PSP dalam berinteraksi dengan ecosystem peserta pembayaran secara keseluruhan. Praktik pasar yang sehat adalah fundamental untuk memastikan bahwa ekosistem sistem pembayaran beroperasi sebagai integrated system yang efisien, bukan sebagai koleksi isolated silos yang bersaing secara tidak sehat. Standard praktik pasar mencakup isu-isu seperti interoperabilitas, pricing fairness, service standards, dan persetujuan untuk competitive practices. Pemahaman yang detail tentang kewajiban dan larangan praktik pasar adalah essential bagi setiap PSP, terutama bagi PSP yang memiliki significant market power atau yang menyelenggarakan kritical services.

Definisi Praktik Pasar dalam Konteks Bank Indonesia

Praktik pasar (market practice) dalam konteks BI merujuk kepada standard-standard perilaku dan operational yang diharapkan dari PSP dalam menjalankan bisnis pembayaran secara fair, efficient, dan sustainable. Praktik pasar mencakup berbagai dimensi: (1) pricing dan tariff — bagaimana PSP menetapkan dan mengkomunikasikan pricing; (2) interoperability — bagaimana PSP memastikan bahwa sistem mereka dapat berinteraksi dengan sistem lain; (3) service standards — berapa level of service yang dijanjikan PSP kepada customer dan partner; (4) competitive behavior — apakah PSP berperilaku kompetitif atau monopolistic.

Praktik pasar yang good mencerminkan balance antara: (1) kebebasan PSP untuk mengembangkan business model dan strategy yang competitive; (2) necessity untuk maintain level playing field sehingga tidak ada single player yang mendominasi dan distorting ecosystem; (3) imperatives untuk maintain stability dan efficiency dari sistem pembayaran secara keseluruhan.

Larangan Tying dan Bundling Anti-Persaingan

Tying adalah praktik di mana PSP membuat customer conditional purchase dari layanan A atas pembelian atau adoption dari layanan B. Contoh: "Anda hanya bisa menggunakan layanan transfer uang kami jika Anda juga menggunakan e-wallet kami." Larangan ini ada untuk melindungi customer freedom dan untuk ensure bahwa setiap layanan berkompetisi atas merit-nya sendiri, bukan atas leverage dari layanan lain.

Bundling (paket) adalah kombinasi dari beberapa layanan yang ditawarkan sebagai satu paket dengan harga yang lebih menarik. Bundling sendiri tidak dilarang — bahkan bundling adalah praktik normal dan seringkali beneficial bagi customer karena mendapat discount. Tetapi bundling menjadi problematic jika bersifat eksklusif dan anti-kompetitif, artinya bundling ini designed untuk membuat sulit bagi customer untuk menggunakan competitor services. PBI 10/2025 mengizinkan bundling yang reasonable dan competitive, tetapi melarang bundling yang predatory atau tying-based.

Kewajiban Interoperabilitas

Interoperabilitas adalah kemampuan dari sistem pembayaran yang berbeda untuk saling terhubung dan untuk melayani transaksi cross-system tanpa friction. Kewajiban interoperabilitas yang ditetapkan BI memastikan bahwa satu PSP tidak dapat lock out customer dari interacting dengan customer di PSP lain, atau dari accessing services dari PSP lain. Interoperabilitas mencakup: (1) technical interoperability — sistem API dan technical standards untuk message interchange; (2) financial interoperability — ability untuk settlement transaksi cross-system; (3) commercial interoperability — non-discriminatory terms dan pricing untuk interconnection dengan competitor.

PSP yang memiliki dominant market position atau yang menyelenggarakan critical infrastructure (seperti switch atau clearing) memiliki kewajiban yang lebih strict untuk memfasilitasi interoperabilitas. Mereka tidak dapat menolak untuk interconnect dengan competitor, tidak dapat menetapkan terms yang predatory, dan harus ensure bahwa quality of service untuk competitor sama dengan quality untuk own customers.

Kewajiban Menetapkan Harga dan Tarif yang Wajar

PSP wajib menetapkan harga dan tarif untuk layanan mereka dengan cara yang rational, transparent, dan tidak exploitative. Kewajiban ini mencakup: (1) pricing transparency — PSP harus clearly communicate bagaimana pricing ditetapkan dan apa yang mempengaruhi pricing; (2) pricing rationality — pricing harus reflective dari cost-plus reasonable margin, bukan arbitrary atau predatory; (3) non-discriminatory pricing — customer yang setara harus menerima pricing yang sama, atau jika ada differentiation, harus dapat justified dengan objective factors (seperti volume, risk, atau cost).

BI tidak menetapkan price cap atau fixed pricing — PSP masih punya kebebasan untuk menetapkan pricing yang competitive. Tetapi BI akan monitor untuk ensure bahwa pricing tidak exploitative, terutama terhadap captive customers yang tidak memiliki alternative.

Larangan Cross-Subsidy yang Distortif

Cross-subsidy adalah praktik di mana PSP menggunakan profit dari satu layanan untuk subsidize layanan lain. Cross-subsidy sendiri tidak selamanya problematic — tetapi menjadi problematic jika digunakan untuk anti-competitive purpose, seperti subsidi untuk layanan A dengan tujuan untuk undercut competitor di layanan A sambil leverage dari monopoly position di layanan B.

Contoh cross-subsidy yang distortif: "Kami undercharge untuk layanan transfer uang (gunakan profit dari e-wallet kami untuk subsidize) dengan tujuan untuk undercut competitor transfer service." BI melarang cross-subsidy yang bersifat predatory, karena ini distort competitive dynamics dan pada akhirnya dapat merugikan consumer welfare.

Kewajiban Merchant Discount Rate (MDR) yang Kompetitif

Untuk PSP yang menyelenggarakan payment card atau payment gateway services, MDR (merchant discount rate) adalah biaya yang dikenakan kepada merchant untuk setiap transaksi. MDR adalah area yang BI monitor dengan ketat karena impact-nya terhadap merchant dan ultimately terhadap consumer (melalui effect terhadap price produk yang dijual merchant).

BI mewajibkan PSP untuk: (1) menetapkan MDR dengan cara yang competitive dan tidak excessive; (2) provide transparency tentang bagaimana MDR dihitung; (3) tidak melakukan MDR discrimination yang unjustified; (4) jika ada bundling atau tiered MDR, pastikan bahwa this adalah based pada objective factors (seperti transaction volume atau merchant risk profile) dan tidak digunakan sebagai tool untuk lock-in merchant.

Kewajiban Menjaga Service Level Agreement (SLA)

Setiap PSP yang menyelenggarakan payment services harus maintain SLA yang clearly mendefinisikan expected performance. SLA ini harus cover: (1) transaction processing time — berapa lama untuk real-time vs deferred settlement; (2) system uptime — berapa percentage availability yang dijanjikan (umumnya 99.5% hingga 99.99%); (3) support response time — berapa cepat PSP merespons issue atau emergency; (4) fraud rate atau security incident response.

PSP wajib monitor compliance terhadap SLA secara kontinyu dan maintain documentation untuk demonstrate compliance. Jika PSP consistently fail untuk meet SLA, ini bukan hanya customer service issue tetapi juga regulatory compliance issue yang dapat mengakibatkan sanction dari BI.

Larangan Pemberian Insentif yang Eksklusif

PSP sering memberikan insentif kepada merchant atau customer untuk drive adoption atau usage dari layanan mereka — ini adalah normal competitive practice. Tetapi insentif menjadi problematic jika bersifat eksklusif dan anti-kompetitif. Contoh insentif yang dilarang: "Kami akan memberikan subsidy yang significant kepada merchant jika mereka agree untuk tidak menggunakan competitor payment gateway." Insentif ini bersifat tying dan exclusive dealing, dan melarang merchant dari menggunakan competitor yang sebenarnya mungkin offering better service atau pricing.

Insentif yang diizinkan adalah insentif yang bersifat open dan tidak exclusive — misalnya, loyalty program yang available untuk semua customer, atau volume discount yang available untuk semua merchant dengan volume tertentu.

Standardisasi Prosedur Penyelesaian Transaksi Gagal

Saat transaksi gagal atau reversal terjadi, prosedur untuk resolve transaksi harus jelas dan standardized. PBI 10/2025 mewajibkan PSP untuk: (1) quickly identify transaksi gagal; (2) notify customer atau merchant tentang failure status; (3) execute reversal dan refund dengan cepat (umumnya dalam 1-3 hari kerja); (4) provide clear explanation tentang reason mengapa transaksi gagal; (5) maintain documentation tentang setiap failed transaction dan reversal.

Standardisasi ini penting untuk memastikan bahwa customer dan merchant memiliki predictable experience dan dapat rely pada PSP untuk properly handle failed transaksi.

Kewajiban Pelaporan Praktik Pasar kepada Bank Indonesia

BI dapat meminta laporan dari PSP tentang berbagai aspek market practice, seperti pricing structure, competitor analysis, merchant atau customer complaints, atau specific practice tertentu. PSP wajib untuk provide laporan ini secara akurat dan tepat waktu. Laporan ini adalah tools yang digunakan BI untuk monitor market conduct dan untuk identify potential violations dari kewajiban praktik pasar.

 

Kewajiban vs Larangan Praktik Pasar

AspekKewajiban PSPLarangan PSP
BundlingDapat menawarkan bundling yang reasonable dan benefit customerTidak boleh bundling eksklusif yang lock-out customer dari competitor atau tying-based
InteroperabilitasWajib facilitate interconnection dengan competitor; non-discriminatory terms untuk competitorTidak boleh menolak untuk interconnect dengan competitor tanpa justified reason
PricingWajib transparent tentang harga; pricing tidak boleh excessive atau predatoryTidak boleh price discrimination atas customer setara tanpa justified reason; tidak boleh predatory pricing
Service StandardsWajib maintain SLA yang jelas; wajib monitor dan report compliance terhadap SLATidak boleh consistently fail untuk meet announced SLA tanpa remediation
InsentifDapat memberikan insentif untuk drive adoption atau usage (volume discount, loyalty program)Tidak boleh insentif yang exclusive atau conditional atas non-use dari competitor service
Failed TransactionWajib quickly resolve dan refund failed transaksi; wajib provide clear documentationTidak boleh unilateral keputusan untuk tidak refund tanpa justified reason
MDR (untuk payment service)Wajib competitive MDR; wajib transparency tentang MDR calculationTidak boleh excessive MDR; tidak boleh MDR discrimination atas merchant kategori setara
PENTINGPerbedaan penting antara bundling yang diizinkan vs bundling anti-kompetitif: Bundling yang diizinkan adalah paket layanan yang: (1) memberikan discount atau added value kepada customer, (2) customer masih bisa membeli layanan individual dari kompetitor jika prefer, (3) bundling ini bersifat open dan available untuk semua customer. Bundling yang dilarang adalah paket yang: (1) require customer untuk tidak menggunakan layanan kompetitor (exclusive dealing atau tying), (2) hanya available untuk selected customers dengan tujuan anti-kompetitif, (3) designed untuk lock-out kompetitor dari market.

Monitoring dan Enforcement Praktik Pasar

BI, bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), memonitor compliance PSP terhadap kewajiban praktik pasar. Monitoring ini dilakukan melalui: (1) pemeriksaan berkala on-site dan off-site; (2) complaint investigation dari customer, merchant, atau competitor; (3) market intelligence dan competitive analysis. Jika violation dari praktik pasar terdeteksi, BI dapat: (1) issue corrective order kepada PSP; (2) apply administrative sanction (denda, restriction, atau dalam kasus severe, pencabutan izin); (3) refer case kepada KPPU untuk anti-competitive practice investigation.