Kepesertaan dalam Infrastruktur Sistem Pembayaran

Kepesertaan: Akses Terstruktur ke Infrastruktur BI

Pasal 49-52 dan 76-83 PBI 10/2025 mengatur mekanisme "kepesertaan" (participation) dalam infrastruktur sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Kepesertaan adalah status formal yang memberikan hak akses ke infrastruktur BI (BI-FAST, BI-RTGS, SKNBI) dengan kewajiban ketat sesuai dengan ketentuan BI.

Penting untuk memahami: kepesertaan BERBEDA dari perizinan. Perizinan adalah izin dari BI kepada suatu PSP untuk menyelenggarakan aktivitas pembayaran tertentu (transfer, pembayaran, dll.). Kepesertaan adalah akses ke infrastruktur BI untuk melakukan kliring dan settlement transaksi. Seorang PSP bisa mendapat izin untuk menyelenggarakan transfer, tetapi tidak menjadi Peserta BI-FAST jika tidak memenuhi persyaratan kepesertaan. Sebaliknya, jika menjadi Peserta, PSP WAJIB menggunakan infrastruktur BI untuk settlement transaksi pembayaran mereka.

KONSEP KUNCIKepesertaan adalah gating mechanism — BI menggunakan persyaratan kepesertaan (terutama TIKMI) untuk memastikan bahwa hanya lembaga yang memiliki capability teknis, operational resilience, dan risk management yang cukup yang dapat mengakses infrastruktur BI. Ini adalah cara BI menjaga stabilitas dan keandalan infrastruktur dengan tidak membuka akses ke semua orang.

 

Akses Kepesertaan: Tergantung Klasifikasi PSP

Pasal 77 PBI 10/2025 menetapkan bahwa akses kepesertaan infrastruktur BI diberikan kepada PSP berdasarkan klasifikasi PSP yang ditetapkan dalam Pasal 32 PBI 10/2025. Ada dua klasifikasi PSP:

PSP Utama (Principal PSP)

PSP Utama adalah lembaga pembayaran yang memiliki scale, capability, dan network yang signifikan dalam industri. Dalam praktik, PSP Utama adalah: bank-bank besar (Bank Mandiri, BNI, BCA, BRI, CIMB Niaga, Maybank, OCBC, etc.), dan kemungkinan beberapa fintech besar yang telah mencapai scale tertentu. PSP Utama memiliki akses LUAS ke infrastruktur BI — mereka dapat berpartisipasi langsung di BI-RTGS, BI-FAST, dan SKNBI, serta dapat menjalankan berbagai aktivitas pembayaran (penatausahaan sumber dana, transfer, pembayaran, akuisisi merchant, switching, dll.).

PSP Selain PSP Utama (Non-Principal PSP)

PSP Selain PSP Utama adalah lembaga pembayaran lainnya (fintech payment, bank digital, lembaga pembayaran khusus, dll.) yang belum atau tidak memenuhi kriteria PSP Utama. Akses mereka ke infrastruktur BI TERBATAS — misalnya, mereka hanya dapat akses BI-FAST (tidak BI-RTGS), dan hanya untuk transaksi tertentu, atau mereka harus melalui tier kedua (tidak akses langsung). Akses yang terbatas ini mencerminkan profil risiko yang berbeda.

Pasal 77 juga menetapkan bahwa akses kepesertaan diberikan DENGAN PERSETUJUAN BI — artinya, meskipun PSP memenuhi persyaratan klasifikasi, BI masih dapat menolak akses jika ada alasan tertentu (misalnya, risiko money laundering, atau risiko sistemik).

 

Persyaratan Kepesertaan: Dua Lapis Prasyarat

Pasal 78 PBI 10/2025 menetapkan dua kelompok persyaratan yang HARUS dipenuhi calon Peserta sebelum mendapat akses kepesertaan:

Persyaratan Kelembagaan

Pertama, aspek kelembagaan: (1) Legalitas — calon Peserta harus memiliki status hukum yang jelas dan sah (PT, bank, koperasi, dll.), dengan izin operasional dari otoritas relevan (OJK untuk bank/fintech, Kemenkop untuk koperasi, dll.). (2) Keuangan — calon Peserta harus menunjukkan kecukupan modal, likuiditas yang sehat, dan tidak ada defisiensi finansial yang mengancam kelangsungan operasional. (3) Kepengurusan — pengurus/direksi calon Peserta harus memiliki integritas tinggi, tidak memiliki track record negatif, dan tidak berada dalam daftar pencegahan BI (debarment list).

Persyaratan TIKMI

Kedua, dan lebih penting: aspek TIKMI. Pasal 78 ayat 5 mendefinisikan lima aspek TIKMI untuk kepesertaan:

Aspek Transaksi: Calon Peserta harus menunjukkan proyeksi volume transaksi, karakteristik pasar yang akan dilayani, dan prospek pertumbuhan. Aspek Interkoneksi: Calon Peserta harus menunjukkan prospek keterhubungan dengan Peserta lain, infrastruktur lain, atau ekosistem pembayaran yang lebih luas. Aspek Kompetensi: Calon Peserta harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang memenuhi standar minimum — jumlah, level pendidikan, sertifikasi, dan pengalaman di industri pembayaran. Aspek Manajemen Risiko: Calon Peserta harus menunjukkan tata kelola risiko yang kredibel, termasuk: (a) tata kelola risiko yang jelas (governance), (b) manajemen ketergantungan pada vendor/pihak ketiga, (c) keberlanjutan operasional (business continuity plan), (d) manajemen insiden dan fraud, (e) mitigasi risiko dari interkoneksi dengan infrastruktur operasional lain yang kritis. Aspek Infrastruktur TI: Calon Peserta harus memiliki infrastruktur teknologi informasi yang capable, mencakup: (a) pengelolaan fraud detection system, (b) resiliensi sistem dengan backup/DRC, (c) keamanan siber dengan standar minimal ISO 27001, (d) keamanan infrastruktur pihak ketiga (cloud, ASP, vendor teknologi).

PersyaratanElemenBukti / Dokumentasi
Kelembagaan - LegalitasStatus hukum sah, izin operasional dari OJK/regulatorAkta pendirian, SKB OJK, NPWP, izin operasional
Kelembagaan - KeuanganModal cukup, likuiditas sehat, tidak ada defisiensiLaporan keuangan audit, cash flow projection, balance sheet
Kelembagaan - KepengurusanPengurus integrity baik, tidak dalam debarment list BICV pengurus, fit & proper test, sertifikat negatif BI
TIKMI - TransaksiProyeksi volume dan karakteristik transaksiBusiness plan, market analysis, proyeksi transaksi 3-5 tahun
TIKMI - InterkoneksiProspek keterhubungan dengan peserta lainTechnical architecture, integration plan, MOU dengan peserta lain
TIKMI - KompetensiSDM standar minimum, certified dan berpengalamanOrg chart, CV SDM, sertifikat training, job descriptions
TIKMI - Manajemen RisikoRisk governance, BC plan, fraud mgmt, incident responseRisk register, BCP dokumen, fraud management policy, SOP incident
TIKMI - Infrastruktur TIFraud detection, resiliensi, keamanan siber, cloud amanSystem architecture, DRC specification, security audit, cloud SLA

 

Proses Pengajuan Kepesertaan: Lima Tahap

Pasal 79 PBI 10/2025 menetapkan mekanisme pengajuan yang terstruktur melalui lima tahap:

TAHAP 1 — Pengajuan Permohonan: Calon Peserta mengajukan permohonan kepesertaan melalui sistem elektronik front office perizinan terpadu BI dengan melampirkan seluruh dokumentasi persyaratan. TAHAP 2 — Pemeriksaan Kelengkapan dan Kebenaran: Tim BI melakukan preliminary check untuk memastikan seluruh dokumen lengkap dan substansinya benar. Jika ada kekurangan, BI meminta dokumen tambahan. TAHAP 3 — Penelitian Kesesuaian: BI melakukan penelitian substantif terhadap persyaratan kelembagaan dan TIKMI. Tim melakukan validasi data, konsultasi dengan OJK jika perlu, dan analisis mendalam. TAHAP 4 — On-Site Visit (jika diperlukan): Untuk calon Peserta tertentu, BI melakukan on-site visit ke lokasi operasional untuk memverifikasi kehadiran SDM, keadaan infrastruktur TI, dan operational readiness. Tahap ini paling sering memerlukan waktu lama karena melibatkan travel dan koordinasi. TAHAP 5 — Keputusan dan Penetapan: BI menerbitkan keputusan approval atau rejection. Jika approved, BI menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Peserta dan calon Peserta dapat mulai proses activation (opening account, integration testing, dll.).

PENTINGProses pengajuan kepesertaan dapat memakan waktu 3-6 bulan atau lebih, terutama untuk calon Peserta baru yang tidak memiliki track record dengan BI. Tidak ada guaranteed timeline — semuanya tergantung kecepatan respons calon Peserta terhadap request dokumen BI dan kompleksitas case. Fintech dan bank digital baru sering memerlukan on-site visit yang memakan waktu. Persiapan dokumentasi yang excellent sejak awal dapat mempercepat proses signifikan.

 

Status Kepesertaan: Lifecycle dan Transisi

Pasal 81 PBI 10/2025 menetapkan empat status kepesertaan yang mungkin dimiliki oleh seorang Peserta:

Status Aktif (Active)

Status normal di mana Peserta dapat menjalankan kegiatan operasional secara penuh — melakukan transaksi, settlement, dan akses semua layanan infrastruktur BI sesuai dengan kontrak. Ini adalah status ideal yang harus dipertahankan melalui kepatuhan berkelanjutan terhadap TIKMI, kewajiban operasional, dan regulasi BI.

Status Ditangguhkan (Suspended)

Status sementara di mana Peserta masih terhubung secara teknis ke infrastruktur BI, tetapi kemampuan melakukan transaksi baru DIBATASI atau DIBEKUKAN untuk periode tertentu (misalnya, 30 hari, 90 hari, atau indefinite). Status ini adalah bentuk early intervention dari BI ketika mendeteksi indikasi pelanggaran atau risiko — misalnya, jika incident fraud terdeteksi, atau compliance score menurun signifikan. Selama status ditangguhkan, Peserta masih bertanggung jawab untuk menyelesaikan transaksi yang sudah dalam pipeline, tetapi tidak dapat initiate transaksi baru.

Status Dibekukan (Frozen)

Status lebih ketat dari ditangguhkan. Peserta tidak dapat melakukan transaksi baru SAMA SEKALI, dan semua transaksi dalam pipeline juga dihentikan (dengan exception untuk settlement transaksi yang sedang dalam proses finalisasi). Status dibekukan adalah penanda bahwa BI sedang melakukan investigasi serius atau Peserta berada dalam tahap pra-pencabutan izin. Biasanya berlangsung 30-90 hari sambil BI dan Peserta berusaha remediate masalah.

Status Ditutup (Closed)

Status final di mana kepesertaan berakhir sepenuhnya. Peserta harus menyelesaikan SEMUA transaksi yang masih outstanding dan melakukan settlement final sebelum status ditutup. Setelah ditutup, Peserta TIDAK dapat melakukan transaksi baru melalui infrastruktur BI — mereka harus melalui proses pengajuan kepesertaan baru jika ingin kembali aktif di masa depan (dengan persyaratan yang mungkin lebih ketat).

WAWASAN BITLIONTransisi status kepesertaan adalah instrumen pengawasan yang powerful untuk BI. Dengan hanya mengubah status (tanpa mencabut izin), BI dapat: mengendalikan risiko (suspend untuk transaksi besar sambil investigasi), memberikan opportunity untuk remediasi (tidak langsung closure), atau melakukan gradual exit (dari active → suspended → frozen → closed). Peserta harus memahami bahwa maintenance of "active status" memerlukan continuous compliance — tidak ada autopilot. Setiap quarter, BI melakukan monitoring dan dapat memicu status change kapan saja.

 

Best Practices: Mempertahankan Status Kepesertaan Aktif

Untuk mempertahankan status aktif dan meminimalkan risiko perubahan status, Peserta harus:

Pertama, maintain TIKMI compliance secara berkelanjutan — tidak hanya saat pengajuan awal, tetapi setiap hari. Artinya, investasi berkelanjutan dalam SDM training, upgrade infrastruktur TI, enhancement business continuity plan, dan incident management. Jika aspek TIKMI mulai menurun (misalnya, SDM key person resign, infrastruktur aging), BI dapat detect melalui monitoring berkala dan trigger remediation request.

Kedua, proactive reporting dan transparency ke BI. Jika ada incident (fraud, downtime, data breach), laporkan ke BI dengan segera dan dengan jelas, jangan tunggu BI discover. BI lebih menghargai proactive reporting yang cepat dibanding discovery by BI sendiri. Transparansi ini menunjukkan good faith dan membantu BI assess risiko dengan akurat.

Ketiga, maintain pristine compliance record — tidak ada pelanggaran minor sekalipun. Setiap pelanggaran (missed SLA, late reporting, minor operational deviation) akan dicatat BI dan dapat menjadi trigger untuk review. Accumulation of minor violations dapat mengakibatkan status change.

Keempat, engage BI secara regular melalui formal channels (quarterly compliance review, steering committee, dll.). BI menghargai Peserta yang proactively engage dan discuss challenges, dibanding those yang silent dan then suddenly face issue.