Latar Belakang: Dari BSPI 2030 ke PBI 10/2025
Pada tanggal 24 Desember 2025, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran (PBI 10/2025). Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 31 Maret 2026 — sebuah tanggal yang menandai babak baru dalam sejarah regulasi sistem pembayaran Indonesia.
PBI 10/2025 bukan sekadar pembaruan regulasi biasa. Ia merupakan implementasi langsung dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 (BSPI 2030), dokumen strategis Bank Indonesia yang ditetapkan sebagai perwujudan komitmen Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem pembayaran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). BSPI 2030 merupakan keberlanjutan dari BSPI 2025, memuat inisiatif utama yang akan diimplementasikan secara bertahap dari tahun 2025 hingga tahun 2030.
Inisiatif utama BSPI 2030 merespons tantangan akselerasi dan tantangan digitalisasi pembayaran, mencakup penguatan struktur industri sistem pembayaran termasuk manajemen risiko, penguatan infrastruktur pembayaran dan infrastruktur data, pengembangan fasilitas inovasi teknologi, serta penguatan pengawasan terhadap keseluruhan ekosistem sistem pembayaran termasuk peran Indonesia di level internasional.
| KONSEP KUNCI | BSPI 2030 menetapkan parameter penilaian universal bernama TIKMI — singkatan dari Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur TI — sebagai ukuran untuk memastikan penerapan prinsip kesetaraan pengaturan untuk aktivitas dan risiko yang sama: "same activities, same risk, and same regulation". Inilah jiwa filosofis yang melandasi seluruh arsitektur PBI 10/2025. |
Tiga PBI yang Dikonsolidasikan
Sebelum PBI 10/2025, industri sistem pembayaran Indonesia diatur oleh tiga PBI terpisah yang masing-masing memiliki fokus berbeda. Kondisi ini menciptakan potensi inkonsistensi perlakuan antarjenis pelaku, celah regulasi (*regulatory arbitrage*), serta kompleksitas kepatuhan bagi entitas yang menjalankan berbagai jenis aktivitas pembayaran sekaligus. PBI 10/2025 mengonsolidasikan ketiga PBI tersebut ke dalam satu regulasi payung yang komprehensif.
| Regulasi Lama | Fokus Pengaturan | Status dalam PBI 10/2025 |
|---|---|---|
| PBI 23/6/PBI/2021 | Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) — izin, aktivitas, perizinan, kapital, pengawasan PJP non-bank dan non-PIP | Tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan; ketentuan izin PJP diintegrasikan ke PBI 10/2025 |
| PBI 23/7/PBI/2021 | Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) — penetapan, aktivitas infrastruktur SP, pengawasan PIP | Tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan; ketentuan penetapan PIP diintegrasikan ke PBI 10/2025 |
| PBI 23/11/PBI/2021 | Standar Nasional Sistem Pembayaran — interkoneksi, standar teknis, pemrosesan domestik, QRIS | Tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan; standar nasional diintegrasikan ke BAB VIII PBI 10/2025 |
| PBI 22/23/PBI/2020 | Sistem Pembayaran — kerangka umum sebelum era PJP/PIP | DICABUT sepenuhnya dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 185 PBI 10/2025) |
Mengapa Konsolidasi Diperlukan: Tiga Pendorong Utama
1. Menghilangkan Celah Regulasi Antarjenis Pelaku
Dalam rezim lama, PJP dan PIP diatur oleh PBI yang berbeda dengan standar yang tidak selalu selaras. Hal ini membuka peluang *regulatory arbitrage* — di mana pelaku dapat memilih struktur tertentu untuk menghindari kewajiban yang lebih ketat. PBI 10/2025 menutup celah ini dengan menerapkan satu standar penilaian universal (TIKMI) yang berlaku bagi seluruh PSP tanpa memandang jenis lembaganya.
2. Mengintegrasikan Bank Umum sebagai PSP
Salah satu perubahan paling signifikan adalah pengakuan eksplisit Bank Umum sebagai bagian dari PSP (Pasal 7 ayat 1 huruf b angka 3 dan Pasal 31). Sebelumnya, Bank Umum menyelenggarakan aktivitas transfer dana berdasarkan Undang-Undang Transfer Dana secara terpisah. Kini, seluruh aktivitas pembayaran Bank Umum — termasuk kliring dan setelmen — berada dalam satu kerangka pengaturan yang sama dengan PJP dan PIP.
3. Merespons Kompleksitas Ekosistem Digital
Ekosistem pembayaran digital telah berkembang jauh melampaui struktur yang diantisipasi oleh regulasi tahun 2021. Kemunculan model bisnis hibrida, konvergensi antara layanan pembayaran dan infrastruktur, serta meningkatnya ketergantungan pada pihak ketiga teknologi (vendor, cloud provider) membutuhkan kerangka yang lebih komprehensif. PBI 10/2025 merespons hal ini dengan mengatur Penyelenggara Penunjang — kategori baru yang secara eksplisit mencakup entitas pendukung ekosistem pembayaran — untuk pertama kalinya dalam regulasi Bank Indonesia.
| WAWASAN BITLION | Konsolidasi regulasi ini bukan sekadar penyederhanaan administratif. Ini adalah pernyataan kebijakan: Bank Indonesia memandang seluruh ekosistem pembayaran — dari bank besar hingga startup fintech, dari operator infrastruktur nasional hingga vendor teknologi pihak ketiga — sebagai satu sistem terintegrasi yang harus dikelola dengan standar risiko yang konsisten. Implikasinya bagi pelaku industri adalah kebutuhan memahami posisi mereka dalam kerangka tunggal ini, bukan hanya ketentuan yang berlaku untuk jenis entitas mereka saja. |
Ruang Lingkup Penerapan: Siapa yang Terdampak
Pasal 7 PBI 10/2025 menetapkan ruang lingkup penerapan yang lebih luas dibandingkan regulasi sebelumnya. Tidak hanya PSP sebagai penyelenggara aktif, tetapi juga pihak-pihak yang berinteraksi dengan sistem pembayaran secara tidak langsung kini masuk dalam cakupan pengaturan.
| Kategori Pelaku | Definisi / Cakupan | Kewajiban Utama |
|---|---|---|
| Bank Indonesia | Regulator sekaligus penyelenggara infrastruktur BI (BI-RTGS, BI-FAST, SKNBI) dan peserta dalam infrastrukturnya sendiri | Menetapkan kebijakan, standar, dan melaksanakan pengawasan |
| PSP — PJP | Lembaga yang memperoleh izin BI untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran (penatausahaan sumber dana dan/atau penerusan transaksi) | TIKMI, SBP+RBSP, ongoing capital, tata kelola, market conduct |
| PSP — PIP | Lembaga yang memperoleh penetapan BI untuk menyelenggarakan infrastruktur sistem pembayaran (kliring dan/atau setelmen) | TIKMI, SBP+RBSP, ongoing capital, standar internasional |
| PSP — Bank Umum | Bank Umum yang menyelenggarakan transfer dana dan/atau aktivitas pembayaran berdasarkan UU Transfer Dana | Kewajiban setara PJP/PIP sesuai aktivitas; ongoing capital mengacu pada ketentuan sektor keuangan |
| Penyelenggara Penunjang | Entitas yang menyediakan layanan pendukung proses transaksi pembayaran (vendor teknologi, fraud detection, cloud, dll.) | Pendaftaran (kritikal+penting) dalam 3 tahun; manajemen risiko; ketahanan operasional |
| Peserta | Lembaga yang menggunakan infrastruktur sistem pembayaran BI (BI-FAST, BI-RTGS, SKNBI) | TIKMI kepesertaan, kewajiban operasional, pemenuhan SRO |
| Pihak Terhubung | Pihak yang menyediakan atau memanfaatkan data sistem pembayaran melalui infrastruktur data BI | Prinsip kehati-hatian, standar keamanan, dasar pemrosesan data |
| SRO (ASPI) | Self-Regulatory Organization yang ditugaskan BI untuk mendukung perumusan dan implementasi kebijakan SP | Melaksanakan tugas BI, menjaga kerahasiaan data, mengembangkan standar teknis mikro |
Dampak Strategis: Mengapa Ini Bukan Sekadar Kepatuhan
PBI 10/2025 membawa perubahan yang melampaui sekadar penyesuaian administrasi perizinan. Empat area perubahan strategis yang paling signifikan bagi pelaku industri adalah sebagai berikut.
Pertama: TIKMI sebagai Penentu Nasib Bisnis
Penilaian TIKMI bukan hanya syarat perizinan awal — ia menentukan klasifikasi PSP (Utama vs Selain Utama), paket bundling aktivitas yang dapat diselenggarakan, akses kepesertaan pada infrastruktur BI, tingkat ongoing capital yang wajib dipenuhi, dan intensitas pengawasan Bank Indonesia. Dengan kata lain, hasil penilaian TIKMI secara langsung menentukan ruang gerak bisnis suatu PSP.
Kedua: Ongoing Capital Berbasis Risiko
Untuk pertama kalinya dalam sejarah regulasi sistem pembayaran Indonesia, PBI 10/2025 memperkenalkan konsep ongoing capital yang bersifat dinamis dan berbasis risiko — minimum 10% dari transaksi tertimbang menurut risiko, ditambah capital surcharge. Ini mengadopsi pendekatan serupa Basel dalam perbankan, yang berarti semakin besar volume dan risiko transaksi suatu PSP, semakin besar modal yang harus ia pertahankan secara berkelanjutan.
Ketiga: Regulasi Penyelenggara Penunjang untuk Pertama Kali
Vendor teknologi, penyedia layanan cloud, lembaga pengelola fraud detection, dan entitas serupa yang selama ini beroperasi tanpa pengawasan langsung Bank Indonesia kini masuk dalam kerangka regulasi. PSP wajib memastikan Penyelenggara Penunjang kritikal dan penting yang bekerja sama dengannya telah terdaftar di Bank Indonesia — dan PSP bertanggung jawab penuh atas manajemen risiko Penyelenggara Penunjang tersebut terhadap kelangsungan layanan sistem pembayaran.
Keempat: Kebijakan Kepemilikan Tunggal dan Pembatasan Aksi Korporasi
Single Ownership Policy yang diatur Pasal 117 melarang satu pihak mengendalikan lebih dari satu PJP dengan aktivitas yang sama atau lebih dari satu PIP. Larangan perubahan kepemilikan ≥25% selama 5 tahun pertama sejak izin (Pasal 116) membatasi fleksibilitas M&A bagi PSP baru. Bagi grup bisnis yang memiliki lebih dari satu entitas pembayaran, PBI 10/2025 memerlukan peninjauan menyeluruh atas struktur kepemilikan mereka.
| PENTING | PBI 10/2025 berlaku efektif 31 Maret 2026. Namun masa transisi tidak berarti masa tenang: deadline pertama yang kritis adalah 30 April 2026 untuk penyampaian SBP dan RBSP perdana. Penilaian TIKMI pertama ditetapkan dalam 1 tahun sejak berlaku (sekitar Maret 2027). Pemenuhan penuh persyaratan dan TIKMI diberikan waktu 3 tahun (hingga Maret 2029), dengan opsi perpanjangan 2 tahun bagi yang memiliki kendala skala dan kompleksitas. |
Timeline Kritis Implementasi PBI 10/2025
| Tanggal / Batas Waktu | Peristiwa | Kewajiban Pelaku |
|---|---|---|
| 24 Desember 2025 | Penetapan dan pengundangan PBI 10/2025 | Mulai kajian dampak dan gap analysis internal |
| 31 Maret 2026 | PBI 10/2025 berlaku efektif; PBI 22/23/2020 dicabut | Seluruh ketentuan mulai mengikat; status izin PJP dan penetapan PIP existing tetap valid |
| 30 April 2026 | Batas penyampaian SBP dan RBSP perdana kepada Bank Indonesia | PJP dan PIP wajib menyampaikan rencana bisnis strategis dan operasional untuk pertama kali |
| ±Maret 2027 | Deadline TIKMI self-assessment dan penetapan klasifikasi PSP pertama kali (1 tahun sejak berlaku) | PSP wajib selesaikan self-assessment TIKMI; BI menetapkan klasifikasi Utama vs Selain Utama dan paket bundling |
| ±Maret 2028 | Batas pendaftaran Penyelenggara Penunjang kritikal (dapat diperpanjang per kebijakan BI) | PSP wajib memastikan Penyelenggara Penunjang kritikal yang bermitra telah terdaftar di BI |
| ±Maret 2029 | Batas akhir pemenuhan persyaratan izin/penetapan dan hasil penilaian TIKMI (3 tahun) | PSP yang belum memenuhi seluruh persyaratan terancam pencabutan izin; opsi perpanjangan 2 tahun tersedia |
| ±Maret 2031 | Batas akhir perpanjangan (jika diberikan — 5 tahun sejak berlaku) | Pemenuhan final tidak dapat ditunda; BI mencabut izin bagi PSP yang tidak memenuhi |
PBI 10/2025 sebagai Kerangka Hidup: Apa yang Perlu Diantisipasi
Penting untuk memahami bahwa PBI 10/2025 adalah kerangka *principles-based* yang sebagian besar ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG). Setidaknya 25 pasal dalam PBI 10/2025 secara eksplisit menyebutkan "diatur dalam PADG", meliputi aspek TIKMI, SBP-RBSP, perizinan, Penyelenggara Penunjang, infrastruktur SP dan data, tata kelola, manajemen risiko, market practice, data SP, pengawasan, hingga pengakhiran.
Ini berarti compliance journey industri pembayaran Indonesia akan terus berkembang seiring diterbitkannya PADG-PADG pelaksana. PBI 10/2025 menetapkan prinsip, tujuan, dan batasan — sementara PADG akan mengisi detail teknis dan operasional yang bersifat lebih dinamis dan dapat disesuaikan dengan perkembangan industri tanpa harus mengubah PBI induknya.
Bagi pelaku industri, ini memiliki implikasi praktis yang penting: membangun kemampuan memantau perkembangan regulasi secara berkelanjutan — bukan hanya saat terjadinya perubahan besar — menjadi kompetensi inti yang tidak boleh diabaikan. Knowledge Hub PBI 10/2025 ini dirancang untuk menjadi panduan hidup yang terus diperbarui seiring perkembangan regulasi.
| WAWASAN BITLION | Artikel-artikel berikutnya dalam Knowledge Hub ini akan mengupas setiap aspek PBI 10/2025 secara mendalam: dari anatomi struktur regulasi dan definisi-definisi kunci (1.2, 1.3), pemetaan pelaku industri (1.4), gap analysis komprehensif dari rezim lama (1.5), hingga seluruh kewajiban teknis mulai dari TIKMI, SBP/RBSP, permodalan, infrastruktur, tata kelola, pengawasan, hingga pengakhiran. Mulailah dengan artikel 1.2 untuk memahami struktur dan navigasi PBI 10/2025 secara keseluruhan. |