Pembayaran Lintas Batas (Cross-Border) dalam PBI 10/2025

Infrastruktur Cross-Border: Pilar Keempat dari Sistem Pembayaran BI

Pasal 91 PBI 10/2025 menetapkan prinsip penting: penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran LINTAS BATAS (cross-border) dilakukan MELALUI infrastruktur SP BI. Ini berarti bahwa semua transaksi pembayaran internasional yang melibatkan Indonesia sebagai source atau destination harus melalui infrastruktur BI sebagai clearing dan settlement mechanism.

Infrastruktur cross-border BI adalah pilar keempat dalam architecture sistem pembayaran nasional, sebagai extension dari tiga infrastruktur domestik (BI-RTGS, BI-FAST, SKNBI). Dengan menguasai cross-border infrastructure, BI memastikan bahwa: Pertama, transparency penuh atas semua transaksi internasional yang melibatkan Indonesia. Kedua, capacity untuk apply national kebijakan dan compliance (AML/CFT, sanctions screening, dll.) pada transaksi internasional. Ketiga, bargaining power dalam negotiation dengan central bank negara lain untuk standardisasi dan kesetaraan bilateral.

KONSEP KUNCICross-border payment infrastructure adalah lebih complex dibanding domestic karena melibatkan multiple jurisdictions, currencies, dan regulatory frameworks. BI design infrastruktur cross-border untuk menjadi bridge yang safe, efficient, dan compliant antara sistem pembayaran Indonesia dan sistem pembayaran negara lain. Model ini berbeda dari traditional correspondent banking (di mana bank A indirect mengirim transaksi ke negara lain melalui correspondent bank di negara ketiga) — model BI adalah direct clearing dan settlement melalui BI infrastructure.

 

Tiga Dimensi Kebijakan Cross-Border BI

Pasal 91 ayat 2 menetapkan bahwa BI menetapkan kebijakan penyelenggaraan infrastruktur SP lintas batas yang mencakup TIGA DIMENSI strategis:

(1) Aspek Keterhubungan: Bilateral dan Multilateral Schemes

BI dapat menetapkan bahwa infrastruktur cross-border terhubung secara bilateral (1-to-1 dengan bank central negara partner) atau multilateral (many-to-many dengan multiple negara). Model bilateral adalah traditional dan robust — BI negotiate khusus dengan Bank of Thailand, Bank of Philippines, etc., untuk set clearing arrangement. Model multilateral adalah lebih modern — ex: Project Nexus (BIS initiative) yang menghubungkan multiple central banks untuk seamless cross-border settlement.

(2) Aspek Mata Uang: Monolateral vs. Multicurrency

BI dapat menetapkan bahwa cross-border transaksi settlement dilakukan HANYA dalam IDR (monolateral), atau dapat dilakukan dalam multiple currencies (IDR, USD, SGD, MYR, THB, etc. — multicurrency). Pilihan ini memiliki implikasi: Monolateral (IDR only) = BI memiliki kontrol penuh, liquidity risk lebih rendah, tetapi less attractive untuk foreign correspondent. Multicurrency = flexibility lebih besar, attract lebih banyak volume, tetapi liquidity risk dan currency conversion complexity lebih tinggi.

(3) Aspek Settlement: Local Currency Transactions (LCT)

BI dapat menetapkan mekanisme local currency transaction (LCT) di mana kedua negara (misalnya Indonesia dan Thailand) agree untuk settlement dengan masing-masing mata uang lokal. Contoh: Pembayaran dari Indonesia ke Thailand settlement dalam IDR ke Thai bank account di Indonesia, dan dalam THB ke Indonesian bank account di Thailand — tanpa memerlukan USD as intermediate currency. LCT dapat significantly reduce transaction cost, reduce currency risk, dan accelerate settlement speed.

(+) Aspek Lain

BI dapat menetapkan aspek lain yang dianggap strategis: versioning infrastruktur (ex: phase 1 = bilateral dengan key partner; phase 2 = extend ke ASEAN multilateral), incentive structure (ex: lower fee untuk transaksi bilateral vs. multilateral), atau compliance requirement khusus.

AspekDeskripsiImplikasi untuk PSP
Keterhubungan BilateralDirect 1-to-1 arrangement dengan bank central partner negaraPSP hanya perlu maintain connection dengan BI; BI handle international interface
Keterhubungan MultilateralMany-to-many arrangement via shared infrastructure (ex: Project Nexus)PSP dapat reach multiple countries via single connection; lower cost, more complexity
Monolateral (IDR Only)Settlement ONLY dalam IDR, no currency conversionSimple untuk PSP, strong control untuk BI, less flexible untuk foreign correspondent
MulticurrencySettlement dapat dalam multiple currencies (IDR, USD, SGD, etc.)Flexible, attract volume, tetapi PSP must manage multiple currency positions
Local Currency TransactionBilateral settlement dalam masing-masing mata uang lokalReduce cost, reduce FX risk, accelerate settlement; require bilateral agreement

 

Strategic Context: Indonesia dalam Ekosistem Pembayaran Regional

Penetapan infrastruktur cross-border dalam PBI 10/2025 adalah response terhadap empat inisiatif global dan regional:

Project Nexus (BIS Initiative)

BIS (Bank for International Settlements) meluncurkan Project Nexus untuk membangun infrastruktur multilateral yang menghubungkan central bank di multiple countries untuk real-time settlement lintas batas. Indonesia berpartisipasi dalam Project Nexus dengan target operasi 2027-2028. Infrastruktur cross-border BI dalam PBI 10/2025 adalah preparation untuk integration dengan Project Nexus.

ASEAN Payment Integration (PayNow-PromptPay-DuitNow)

ASEAN sedang mengintegrasikan payment infrastructure lintas negara member. Thailand (PromptPay), Philippines (PayNow), Malaysia (DuitNow), Singapore (FAST), dan Indonesia (BI-FAST) sedang develop interoperability untuk enable seamless transfer. PSP dari satu negara dapat send transaksi ke PSP di negara lain menggunakan proxy address (nomor identitas, nomor ponsel, etc.). Infrastruktur cross-border BI adalah enabler untuk ASEAN integration.

G20 Cross-Border Payment Roadmap

G20 (yang Indonesia adalah member) menetapkan roadmap untuk improve cross-border payment efficiency dengan target: reduce cost (dari ~3% menjadi <1%), increase speed (dari 3-5 hari menjadi real-time), increase transparency, dan improve access untuk SME dan unbanked. PBI 10/2025 infrastruktur cross-border adalah Indonesia implementation dari G20 roadmap.

Regional Trade Integration (RCEP, ASEAN Free Trade)

Dengan berkembangnya trade agreements di ASEAN (RCEP, ASEAN Free Trade), demand untuk seamless cross-border payment meningkat. SME exporter Indonesia perlu payment solution yang efficient untuk menerima pembayaran dari buyer di Thailand, Vietnam, Philippines. Infrastruktur cross-border BI support inisiatif ekonomi nasional ini.

PENTINGInfrastruktur cross-border BI bukan hanya technical upgrade — ini adalah strategic positioning Indonesia dalam global payments ecosystem. Dengan adopt latest technology dan best practice internasional, Indonesia dapat positioning diri sebagai payment hub untuk Southeast Asia. PSP yang early adopter dan proactive dalam cross-border infrastructure investment akan mendapat first-mover advantage dalam capturing transaksi regional.

 

Implikasi untuk PSP Remitansi dan Pembayaran Internasional

Infrastruktur cross-border BI membawa perubahan signifikan untuk tiga jenis PSP:

PSP Remitansi (Money Transfer Operators)

PSP yang spesialisasi dalam remitansi (baik outbound dari TKI maupun inbound dari diaspora) akan mendapat benefit dari infrastructure yang lebih efficient. Biaya dapat ditekan, speed dapat ditingkatkan ke real-time, dan compliance dapat automated. Tetapi, PSP remitansi juga harus invest dalam upgrade ke infrastructure BI cross-border — tidak dapat lagi rely pada correspondent banking di negara ketiga.

Bank Dengan Operasi Internasional

Bank yang memiliki subsidiary atau partner di negara lain dapat leverage infrastructure cross-border BI untuk provide integrated payment solution ke corporate customers. Contoh: Bank Indonesia yang memiliki subsidiary di Thailand dapat offer same-day transfer from Indonesia ke Thailand via BI infrastructure multilateral.

Fintech Payment / E-Commerce Operator

Fintech yang menyediakan payment solution untuk e-commerce seller (baik di Indonesia maupun di luar) dapat provide international payment solution via BI infrastructure. Contoh: Fintech X memiliki platform marketplace dengan seller dari Indonesia dan buyer dari Thailand; fintech dapat enable Thai customer untuk bayar Indonesian seller with local currency, via BI-PromptPay integration.

Jenis PSPManfaat Cross-Border BITantangan & Investment Perlu
RemitansiLower cost, faster speed, better compliance, direct access negara partnerInfrastructure investment, corridor integration training, regulatory compliance di negara partner
Bank InternasionalIntegrated solution, corporate customer lock-in, reduce correspondent costIntegration dengan legacy system, multi-country regulatory alignment, treasury management complexity
Fintech E-CommerceEnable local currency transaction, reduce friction, merchant retentionMulti-currency support, settlement complexity, fraud detection untuk intl transaction

 

Mekanisme Kebijakan: Diskretionari BI dalam Penetapan

Pasal 92 PBI 10/2025 menetapkan bahwa BI CAN DETERMINE kebijakan tertentu mengenai penyelenggaraan infrastruktur SP lintas batas. Artinya, BI memiliki flexibility penuh dalam set the rules — tidak ada prescriptive requirement dalam PBI, semua details akan ditetapkan via PADG atau keputusan BI.

Ini memberikan BI agility untuk adjust policy berdasarkan perkembangan internasional, feedback dari PSP, dan kondisi ekonomi. Contohnya: jika Project Nexus delay, BI dapat accelerate bilateral arrangement dengan key partner. Jika ada currency volatility, BI dapat adjust LCT arrangement. Jika ada geopolitical issue (ex: sanctions), BI dapat pause certain cross-border corridor.

WAWASAN BITLIONCross-border payment adalah intersection antara monetary policy, financial stability, dan economic diplomacy. BI tidak hanya think tentang technical efficiency, tetapi juga tentang geopolitical implication, currency exposure, dan bilateral relations. Penetapan infrastruktur cross-border melalui flexible PADG (bukan rigid PBI) adalah deliberate choice — BI wants to maintain policy optionality. PSP yang need long-term visibility harus maintain regular dialogue dengan BI untuk anticipate policy shift, daripada assume status quo indefinitely.