Sejarah dan Evolusi Regulasi Sistem Pembayaran Indonesia Menuju PBI 10/2025

Era Pertama: Kerangka Umum Sistem Pembayaran (PBI 18/40/2016 dan sebelumnya)

Regulasi sistem pembayaran Indonesia dimulai dari kerangka yang sangat berbeda dengan PBI 10/2025 saat ini. Era pertama (sebelum 2016) ditandai dengan kerangka regulasi yang cukup parsial dan reaktif, mengikuti perkembangan jenis layanan pembayaran yang bermunculan.

Pada 2016, Bank Indonesia menerbitkan PBI No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Sistem Pembayaran. PBI ini menetapkan 9 jenis Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP): principal, penerbit e-money, acquirer, money changer, payment gateway, penyelenggara kliring, penyelenggara setelmen, remitansi, dan lainnya. Sistem klasifikasi ini didasarkan pada "jenis produk/layanan" yang diselenggarakan.

Karakteristik era ini: (1) Regulasi berbasis "produk" bukan "fungsi" — setiap jenis layanan memiliki persyaratan terpisah, (2) Tidak ada penilaian terintegrasi tentang kelayakan dan risiko PSP — setiap jenis layanan dievaluasi secara independen, (3) Celah regulasi ("regulatory arbitrage") terjadi karena ada kesenjangan antara jenis layanan yang diatur dan yang tidak diatur, (4) Kompleksitas tinggi bagi PSP yang menjalankan berbagai jenis layanan sekaligus.

 

Era Kedua: Reformasi PJP dan PIP (2021 — PBI 23/6, 23/7, 23/11)

Pada 2021, Bank Indonesia melakukan reformasi regulasi yang cukup besar. Pada 27 Juni 2021, BI menerbitkan dua peraturan sekaligus: PBI 23/6/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan PBI 23/7/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Pembayaran (PIP), diikuti oleh PBI 23/11/2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran.

Reformasi ini mencerminkan perubahan paradigma fundamental: dari "klasifikasi berbasis produk" menjadi "klasifikasi berbasis fungsi". Kini, tidak peduli produk apa yang Anda tawarkan — yang penting adalah fungsi apa yang Anda jalankan. Apakah Anda mengelola dana pelanggan (PJP/JPS 1)? Apakah Anda meneruskan perintah transaksi tanpa mengelola dana (PJP/JPS 2)? Ataukah Anda menyelenggarakan infrastruktur kliring/setelmen (PIP)?

Tiga PBI 2021 menetapkan standar yang lebih terpusat dan konsisten. PBI 23/6/2021 mengatur PJP dengan 3 kategori izin (Kategori 1, 2, 3) berdasarkan fungsi yang dijalankan. PBI 23/7/2021 mengatur PIP dengan klasifikasi (Sistemik, Kritikal, Umum) berdasarkan dampak potensial terhadap stabilitas sistem. PBI 23/11/2021 mengatur standar teknis nasional (QRIS, interkoneksi, pemrosesan domestik).

Karakteristik era 2021: (1) Regulasi berbasis "fungsi" yang lebih intuitif, (2) Standar yang lebih konsisten untuk aktivitas serupa, (3) Persyaratan "Rencana Bisnis Sistem Pembayaran" (RBSP) untuk memastikan perencanaan yang jelas, (4) Pengakuan akan kebutuhan infrastruktur data pembayaran (meskipun belum diimplementasikan sepenuhnya), (5) Fokus pada pemrosesan domestik dan keamanan siber.

Namun, era 2021 juga memiliki kelemahan: (1) Tiga PBI terpisah menciptakan kompleksitas dan inkonsistensi dalam interpretasi, (2) Bank Umum masih diatur terpisah berdasarkan UU Transfer Dana, tidak sepenuhnya terintegrasi, (3) Tidak ada instrumen penilaian terintegrasi untuk mengukur kelayakan PSP — setiap aspek dinilai terpisah, (4) Vendor teknologi dan pihak pendukung tidak memiliki pengaturan formal, (5) TIKMI sebagai konsep penilaian terintegrasi belum hadir.

KONSEP KUNCIReformasi 2021 dapat dilihat sebagai "titik balik" menuju regulasi yang lebih matang. Era PJSP berbasis produk (2016) adalah era "reactive regulation" — BI merespons setiap jenis produk baru dengan regulasi terpisah. Era PJP/PIP berbasis fungsi (2021) adalah era "forward-looking regulation" — BI mencoba mengantisipasi fungsi-fungsi yang mungkin akan berkembang dan mengatur berdasarkan fungsi, bukan produk. Namun, era 2021 masih memiliki keterbatasan karena fragmentasi regulasi dalam 3 PBI terpisah.

 

Interlude: BSPI 2025 dan Arah Kebijakan Pembayaran Indonesia

Antara reformasi 2021 dan penerbitan PBI 10/2025, Bank Indonesia menetapkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 (BSPI 2025) sebagai dokumen strategis yang menguraikan visi dan arah kebijakan pembayaran Indonesia hingga 2025.

BSPI 2025 mengidentifikasi lima pilar utama: (1) Akselerasi transformasi digital pembayaran retail dan wholesale, (2) Penguatan infrastruktur pembayaran nasional (kliring dan setelmen), (3) Pengembangan inovasi dan kompetensi industri, (4) Penguatan stabilitas dan keamanan sistem pembayaran, (5) Integrasi pembayaran dengan ekosistem ekonomi digital yang lebih luas.

BSPI 2025 juga memperkenalkan konsep TIKMI sebagai parameter penilaian universal yang menjadi fondasi untuk arsitektur regulasi baru. BSPI 2025 menjadi "bridge" konseptual antara regulasi 2021 dan PBI 10/2025.

Pada 2023, Bank Indonesia menerbitkan BSPI 2030 sebagai continuity dari BSPI 2025 dengan horizon yang diperpanjang hingga 2030. BSPI 2030 tidak hanya melanjutkan pilar-pilar 2025, tetapi menambahkan dimensi baru: open banking/open finance melalui infrastruktur data SP, integrasi pembayaran regional (ASEAN payment integration), dan eksplorasi digital rupiah untuk era pembayaran digital yang lebih inklusif.

 

Era Ketiga: Konsolidasi dan Integrasi (2025 — PBI 10/2025)

PBI 10/2025, yang ditandatangani 24 Desember 2025 dan berlaku efektif 31 Maret 2026, merupakan puncak dari evolusi regulasi yang dimulai pada 2016 — hampir satu dekade perjalanan. PBI 10/2025 bukan sekadar pembaruan atau amandemen — ia adalah konsolidasi komprehensif yang mengintegrasikan seluruh pengalaman regulasi sebelumnya ke dalam satu kerangka payung.

Perubahan kunci yang membuat PBI 10/2025 sebagai era baru:

1. Dari tiga PBI menjadi satu PBI payung yang mengintegrasikan semua aspek (PBI 22/23/2020 dicabut, PBI 23/6/7/11/2021 tetap berlaku tetapi subordinate terhadap PBI 10/2025).

2. Dari klasifikasi berbasis "jenis PJSP" → "kategori izin" → "klasifikasi dinamis berbasis TIKMI" yang terus dievaluasi.

3. Dari penilaian terpisah menjadi TIKMI — instrumen penilaian terintegrasi 5 dimensi.

4. Dari initial capital saja menjadi ongoing capital berbasis risiko.

5. Dari vendor teknologi "di luar regulasi" menjadi Penyelenggara Penunjang yang harus mendaftar dan tunduk pada persyaratan ketat.

6. Dari tidak ada infrastruktur data pembayaran menjadi infrastruktur data BI yang memfasilitasi open banking dan transparansi data.

7. Dari single ownership tanpa batasan menjadi single ownership policy yang membatasi konsentrasi kepemilikan.

8. Dari pemrosesan domestik yang "encouraged" menjadi pemrosesan domestik yang "mandatory" untuk semua tahap.

9. Dari SBP/RBSP yang "optional" menjadi mandatory untuk semua PSP dengan deadline pertama 30 April 2026.

10. Dari penjalinan koordinasi antarotoritas yang longgar menjadi koordinasi formal dengan pasal-pasal khusus (Pasal 166-169).

WAWASAN BITLIONEvolusi dari PBI 18/40/2016 → PBI 23/6-7-11/2021 → PBI 10/2025 menunjukkan pola maturation yang jelas dalam regulatory approach BI: dari reactive-product-based regulation menuju pro-active-function-based regulation yang terintegrasi, berbasis risiko, dan coordinated dengan otoritas lainnya. Setiap era membawa pembelajaran dari era sebelumnya. Era 2016 mengajarkan bahwa regulasi berbasis produk mudah tertinggal perkembangan. Era 2021 mengajarkan bahwa regulasi berbasis fungsi lebih robust, tetapi fragmentasi dalam multiple PBI menciptakan kompleksitas. Era 2025 adalah sintesis — satu PBI payung dengan pendekatan berbasis fungsi yang matang, ditambah TIKMI dan infrastruktur data sebagai enabler untuk transparansi dan stabilitas yang lebih baik.

 

Ke Depan: Agenda PBI 10/2025 hingga 2030 dan Beyond

PBI 10/2025 bukan "end game" regulasi pembayaran Indonesia. Ia adalah "foundation" untuk fase berikutnya dari perkembangan SP Indonesia. BSPI 2030 (yang menjadi landasan konseptual PBI 10/2025) menetapkan arah pengembangan untuk lima tahun ke depan.

Agenda prioritas dalam lima tahun ke depan (2026-2030), berdasarkan BSPI 2030 dan implikasi dari PBI 10/2025:

Open Banking dan Open Finance melalui Infrastruktur Data SP: Infrastructure data SP yang baru saja diperkenalkan dalam PBI 10/2025 akan dikembangkan lebih lanjut untuk memfasilitasi "open banking" — di mana bank dan fintech dapat berbagi data pembayaran pelanggan (dengan persetujuan pelanggan) untuk memberikan layanan yang lebih baik. Ini akan memerlukan standardisasi format data, protokol akses, dan keamanan data yang ketat.

Integrasi Pembayaran Regional (ASEAN Payment Integration): BI sedang memimpin inisiatif pembayaran regional melalui Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Tujuannya adalah memfasilitasi transaksi lintas-negara ASEAN dengan biaya rendah dan kecepatan tinggi. Ini akan memerlukan harmonisasi regulasi SP antar-negara ASEAN dan interoperabilitas infrastruktur pembayaran.

Digital Rupiah dan Central Bank Digital Currency (CBDC): BI sedang melakukan research dan development tentang digital rupiah (e-rupiah) sebagai bentuk uang digital yang dikeluarkan bank sentral. Jika diluncurkan, digital rupiah akan mengubah secara fundamental ekosistem pembayaran Indonesia — semua PSP akan perlu berintegrasi dengan infrastruktur digital rupiah. PBI 10/2025 mempersiapkan fondasi untuk kemungkinan ini.

Penguatan Infrastruktur Pembayaran Wholesale: Sementara BI-FAST melayani pembayaran retail, ada juga pengembangan infrastruktur pembayaran wholesale (untuk transaksi antar-bank dan lembaga keuangan dalam skala besar). Project Nexus yang dipimpin BIS adalah inisiatif untuk menghubungkan sistem pembayaran wholesale berbagai negara termasuk Indonesia.

Ketahanan Cyber dan Resiliensi Sistem: Seiring meningkatnya kompleksitas sistem pembayaran digital, kekhawatiran tentang cyber threat juga meningkat. BI akan terus memperkuat persyaratan keamanan siber dalam TIKMI dan akan menerbitkan standar keamanan yang lebih ketat melalui PADG.

Inklusi Keuangan dan Literasi Pembayaran Digital: BSPI 2030 juga menekankan pentingnya inklusi keuangan — memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat Indonesia dapat mengakses dan memanfaatkan sistem pembayaran digital dengan aman dan efisien. Ini akan memerlukan koordinasi BI dengan stakeholder lain untuk meningkatkan literasi digital pembayaran.

 

Timeline Evolusi Regulasi Sistem Pembayaran Indonesia

EraPeriodeRegulasi UtamaKarakteristikPerubahan Signifikan
Era 1: Product-based2000-2016PBI 18/40/2016 (dan sebelumnya)9 jenis PJSP; regulasi berbasis produk; reaktif terhadap inovasiKerangka umum SP; klasifikasi produk-based
Transition2016-2021Persiapan reformasi konseptualKajian mendalam tentang paradigma regulasi berbasis fungsiFormulasi konsep PJP vs PIP berbasis fungsi
Era 2: Function-based (fragmented)Juni-Desember 2021PBI 23/6, 23/7, 23/11/2021PJP dan PIP terpisah; standar yang lebih konsisten; RBSP mandatoryParadigma shift dari produk ke fungsi; tiga PBI berdiri sendiri
Era 2 (continued)2021-2025PBI 23/6, 23/7, 23/11/2021 berlakuImplementasi PJP/PIP; pengalaman operasional; identifikasi gapBSPI 2025 → BSPI 2030; konseptualisasi TIKMI
Era 3: Function-based (consolidated)Maret 2026 onwardPBI 10/2025Satu PBI payung; TIKMI universal; Penyelenggara Penunjang diatur; infrastruktur data SP; ongoing capitalKonsolidasi; TIKMI; integrasi Bank Umum; vendor teknologi dalam ruang lingkup; single ownership policy; mandatory SBP/RBSP
Future: Integrated & Digital2026-2030 (dan beyond)PBI 10/2025 + PADG + standar internasional + potensi digital rupiahOpen banking/finance; integrasi regional ASEAN; CBDC; ketahanan cyber; inklusi keuanganOpen banking infrastructure; Project Nexus; digital rupiah; penguatan cyber