Salah satu perubahan paling signifikan dalam PBI 10/2025 adalah ekspansi spektrum sanksi administratif yang dapat diterapkan oleh Bank Indonesia (BI) kepada Penyelenggara Sistem Pembayaran (PSP), direksi, komisaris, dan pengurusnya. Tidak lagi terbatas pada denda finansial kepada entitas PSP, PBI 10/2025 memperkenalkan berbagai instrumen sanction baru, termasuk sanksi personal kepada individu dalam organ governance PSP. Perubahan ini mencerminkan pengakuan BI bahwa compliance adalah tanggung jawab governance, dan individu-individu yang memegang posisi strategis dalam organisasi harus mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakan mereka. Memahami spektrum lengkap sanksi administratif ini adalah penting bagi setiap PSP dalam merencanakan risk mitigation dan dalam memastikan bahwa Board, Management, dan staff memahami konsekuensi personal dari non-compliance.
Jenis-Jenis Sanksi Administratif dalam PBI 10/2025
PBI 10/2025, khususnya di Pasal 150 dan sekitarnya, menguraikan berbagai jenis sanksi administratif yang dapat diterapkan oleh BI. Spektrum ini dirancang untuk memberikan BI fleksibilitas dalam memilih instrumen sanction yang paling sesuai dengan tingkat keparahan pelanggaran dan profil PSP.
Pertama adalah teguran tertulis (written reprimand) atau surat peringatan. Ini adalah bentuk sanction paling ringan, yang bersifat administratif dan tidak membawa konsekuensi finansial. Teguran tertulis berfungsi sebagai dokumentasi resmi bahwa PSP telah melanggar ketentuan dan sebagai kesempatan terakhir sebelum sanction yang lebih berat diterapkan.
Kedua adalah pembatasan kegiatan usaha (restriction of business activity). Ini dapat berupa: pembatasan terhadap type of transaction yang dapat diproses, pembatasan terhadap merchant atau customer acquisition, pembatasan terhadap product innovation, atau pembatasan terhadap geographic expansion. Pembatasan ini bersifat temporary dan ditetapkan untuk periode tertentu (misalnya 30-90 hari) dengan tujuan memberikan waktu kepada PSP untuk memperbaiki governance atau operasi mereka.
Ketiga adalah denda finansial (monetary penalty). Denda finansial adalah sanction yang paling visible dan sering menjadi fokus public attention. Besaran denda dapat variatif, dari puluhan juta hingga miliaran rupiah tergantung pada severity of violation dan financial capacity of the PSP.
Keempat adalah pembekuan kegiatan usaha (suspension of business activities). Ini lebih severe dibanding restriction — dalam hal ini, PSP diharuskan untuk menghentikan sebagian besar atau seluruh operasinya untuk periode tertentu sambil tetap memenuhi kewajiban kepada existing customer dan counterparty.
Kelima adalah pencabutan izin atau persetujuan (revocation of license or approval). Ini adalah sanction paling severe, yang secara efektif meakhiri operasi PSP. Pencabutan izin biasanya hanya diterapkan dalam kasus pelanggaran paling serius atau jika PSP telah berulang kali tidak compliant terhadap tindakan yang lebih ringan.
Ekspansi Baru: Sanksi kepada Orang Perseorangan
PBI 10/2025 membawa perubahan paradigmatic dengan memperkenalkan skema sanksi yang dapat diterapkan kepada orang perseorangan, bukan hanya kepada PSP sebagai entitas. Ini termasuk:
Denda kepada Direksi (Directors Fine): BI dapat mengenakan denda finansial langsung kepada anggota Direksi yang terbukti bertanggung jawab atas pelanggaran. Besaran denda dapat berkisar dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, tergantung pada tingkat culpability dan severity of violation.
Denda kepada Komisaris (Supervisory Board Fine): Serupa dengan Direksi, anggota Dewan Komisaris juga dapat dikenakan denda jika terbukti bahwa mereka telah mengabaikan fungsi pengawasan atau membiarkan pelanggaran terjadi.
Larangan Merangkap Jabatan (Prohibition on Concurrent Positions): BI dapat melarang individu untuk memegang jabatan sebagai Direksi, Komisaris, atau officer di institusi financial lain untuk periode tertentu. Ini adalah sanction yang powerful karena dapat effectively menghentikan karir financial professional.
Larangan Pernah Menjadi Pengurus (Permanent Ban from Management): Dalam kasus-kasus paling serius, BI dapat melarang seseorang untuk selamanya memegang jabatan managerial di PSP atau institusi pembayaran lainnya.
Denda Finansial: Besaran, Perhitungan, dan Mekanisme Pembayaran
Besaran denda finansial dalam PBI 10/2025 bervariasi, tetapi umumnya dirancang untuk menjadi material dan deterrent. Untuk contoh, denda untuk pelanggaran terkait AML/CFT dapat mencapai Rp1-10 miliar untuk PSP kecil, dan Rp10-100 miliar untuk PSP Utama. Denda untuk pelanggaran terkait keamanan data atau perlindungan consumer dapat serupa atau bahkan lebih tinggi.
Cara perhitungan denda dapat berbeda tergantung pada jenis pelanggaran. Untuk beberapa violation, denda ditetapkan fixed amount. Untuk lainnya, denda dapat calculated berdasarkan percentage of revenue PSP atau berdasarkan magnitude of impact (misalnya, untuk transaction fraud, denda mungkin dihitung berdasarkan amount of fraudulent transaction).
Mekanisme pembayaran denda umumnya adalah sebagai berikut: BI mengeluarkan keputusan sanction yang formal, berisi detail violation, reference ketentuan yang dilanggar, dan besaran denda. Keputusan ini diberikan kepada PSP secara resmi. PSP kemudian memiliki batas waktu (umumnya 30 hari sejak keputusan final) untuk melakukan pembayaran. Jika PSP tidak membayar dalam batas waktu yang ditentukan, BI dapat menerapkan tindakan escalation, seperti freeze account atau legal action.
Sanksi Kepada Penyelenggara Penunjang (Baru di PBI 10/2025)
Salah satu inovasi dalam PBI 10/2025 adalah perluasan rezim sanction ke Penyelenggara Penunjang (supporting service providers), terutama yang diklasifikasikan sebagai "kritikal" untuk stabilitas sistem pembayaran. Penyelenggara Penunjang seperti operator switch, clearing house, atau payment gateway provider kini juga dapat dikenakan sanksi administratif yang sama seperti PSP jika mereka melanggar ketentuan. Ini penting karena risiko sistemik bukan hanya berasal dari PSP langsung, tetapi juga dari ecosystem support.
Sanksi Kumulatif vs Alternatif
Dalam menerapkan sanction, BI dapat memilih antara skema kumulatif (cumulative sanctions) atau alternatif (alternative sanctions). Dalam skema kumulatif, BI menerapkan multiple sanctions sekaligus — misalnya, denda finansial ditambah restriction of business activity ditambah denda kepada Direksi. Dalam skema alternatif, BI memilih salah satu dari beberapa opsi sanction yang tersedia berdasarkan appropriateness terhadap violation spesifik.
Dalam praktiknya, BI lebih sering menggunakan skema kumulatif untuk violation yang serious atau repeated violation, sementara skema alternatif digunakan untuk violation pertama atau yang ringan.
Faktor Meringankan dan Memberatkan Sanksi
PBI 10/2025 mengakui bahwa severity of sanction harus proportional terhadap tingkat culpability dan impact dari violation. Oleh karena itu, BI mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan besaran dan jenis sanction.
Faktor meringankan (mitigating factors) dapat meliputi: (1) pertama kali melakukan pelanggaran (first-time violator); (2) immediate voluntary disclosure dan remediation sebelum BI menemukan violation; (3) cooperation yang baik dengan pemeriksa BI; (4) robust governance dan controls yang ada, dan violation adalah exceptional anomaly; (5) financial capacity yang terbatas dari PSP (meskipun ini bukan alasan untuk mengabaikan pelanggaran). Faktor memberatkan (aggravating factors) dapat meliputi: (1) repeated violation dari nature yang sama; (2) deliberate atau intentional violation, bukan negligence; (3) violation yang mengakibatkan material harm atau loss kepada customer atau stakeholder lain; (4) obstruction atau non-cooperation dengan pemeriksa BI; (5) violation yang melibatkan fraud atau dishonesty; (6) senior management atau board involvement dalam violation.
| PENTING | Faktor aggravating — terutama repeated violation, deliberate violation, atau board/senior management involvement — dapat secara signifikan meningkatkan besaran sanction. PSP harus menyadari bahwa violation yang disertai dengan non-cooperation atau obstruction akan treated dengan severity yang jauh lebih tinggi dibanding violation yang diterima PSP dengan transparansi dan kesungguhan. |
Prinsip Due Process dalam Penerapan Sanksi
Meskipun BI memiliki kewenangan yang luas dalam menerapkan sanction, PBI 10/2025 juga menetapkan prinsip-prinsip due process yang harus diikuti BI. Ini termasuk: (1) notifikasi formal kepada PSP bahwa violation telah diidentifikasi; (2) kesempatan bagi PSP untuk memberikan written response atau rebuttal terhadap allegation (notice and hearing principle); (3) dokumentasi formal dari reasoning di balik sanction decision; (4) right to appeal terhadap sanction decision kepada internal appeals mechanism atau ke administrative court.
Dalam praktiknya, PSP diberikan kesempatan untuk meeting dengan BI sebelum sanction final ditetapkan, untuk menjelaskan circumstance dan mengajukan mitigating factors. Kesempatan ini harus digunakan dengan strategic, dengan memberikan dokumentasi lengkap dan argumen persuasif.
Publikasi Sanksi dan Reputational Impact
Meskipun tidak ada ketentuan eksplisit dalam PBI 10/2025, dalam praktiknya BI sering mempublikasikan sanction tertentu (khususnya pencabutan izin atau denda yang material) melalui press release atau website BI. Publikasi ini memiliki impact reputasional yang significant — dapat mempengaruhi customer confidence, merchant willingness untuk bermitra, dan investor sentiment. Oleh karena itu, reputational damage dari sanction dapat jadi lebih material dibanding cost finansial dari denda.
Jenis Sanksi Administratif dalam PBI 10/2025
| Jenis Sanksi | Subjek (Kepada Siapa) | Contoh Pelanggaran | Dampak |
|---|---|---|---|
| Teguran Tertulis | PSP | Kelambatan minor dalam pelaporan, dokumentasi tidak lengkap | Dokumentasi formal, tanpa dampak finansial atau operasional |
| Pembatasan Kegiatan | PSP | Governance weakness, risiko non-compliance | Tidak dapat mengakuisisi merchant/pengguna baru atau meluncurkan produk baru untuk periode tertentu |
| Denda Kepada PSP | PSP (entitas) | AML/CFT violation, data breach, market conduct violation | Beban finansial material (Rp10 juta - Rp100 miliar+), dapat repeated jika non-compliance berlanjut |
| Denda Kepada Direksi/Komisaris | Direksi, Komisaris, Pengurus | Personal responsibility atas violation atau negligence dalam governance | Denda individual (Rp100 juta - Rp1 miliar+), reputational damage |
| Larangan Merangkap Jabatan | Direksi, Komisaris | Serious violation dengan management involvement | Cannot hold position di PSP atau institusi finansial lain untuk period tertentu (3-5 tahun) |
| Pembekuan Kegiatan | PSP | Continued non-compliance setelah restriction atau serious violation | PSP harus halt sebagian besar operations sambil tetap fulfill obligations kepada customer |
| Pencabutan Izin | PSP | Pelanggaran paling serius, reputational damage, insolvency risk | Operasi PSP dihentikan, wind-down process dimulai, potential loss of franchise value |
| KONSEP KUNCI | Perbedaan krusial antara sanksi kepada PSP (entitas) dan sanksi kepada pengurus (personal liability): Sanksi kepada PSP adalah cost of doing business yang dapat diperhitungkan dalam operating budget; sanksi kepada pengurus adalah tanggung jawab personal yang tidak dapat ditransfer atau dilindungi oleh korporat insurance. Ini menjadikan personal liability sebagai motivator yang sangat kuat bagi Direksi dan Komisaris untuk memastikan compliance. |
Strategi Risk Mitigation untuk Menghindari Sanksi
Mengingat spektrum luas dari potential sanctions dalam PBI 10/2025, PSP harus mengembangkan strategi comprehensive untuk menghindari atau meminimalkan risiko sanction. Pertama, implement robust governance dan compliance function yang independent dan well-resourced. Kedua, ensure bahwa Board dan senior management memiliki clear understanding tentang regulatory requirements dan personal liability mereka. Ketiga, conduct regular internal audit dan risk assessment untuk mengidentifikasi potential weakness sebelum BI menemukan. Keempat, maintain open dan transparent communication dengan BI — jika potential violation teridentifikasi internally, proactive disclosure kepada BI dapat sering kali mengakibatkan less severe sanction.
Kelima, invest dalam culture of compliance di seluruh organisasi — sanction paling mudah dihindari adalah mereka yang tidak terjadi sama sekali karena setiap staff memahami dan commit terhadap regulatory requirements. Keenam, consider memiliki D&O (Directors and Officers) Insurance yang adequate untuk melindungi personal assets dari denda, meskipun ini bukan substitute untuk actual compliance.