Definisi dan Konsep Kunci PBI 10/2025

Tiga Pilar Penyelenggara Sistem Pembayaran: PSP, PJP, dan PIP

PBI 10/2025 menggunakan istilah "Penyelenggara Sistem Pembayaran" (PSP) sebagai terminologi payung yang merangkul tiga kategori lembaga yang melaksanakan fungsi-fungsi berbeda namun saling terkait dalam ekosistem pembayaran. Pemahaman tentang perbedaan dan interaksi ketiga pilar ini menentukan cara suatu entitas menempatkan diri dalam struktur regulasi.

Penyelenggara Sistem Pembayaran (PSP)

PSP adalah istilah payung (Pasal 1 ayat 24) yang mencakup tiga kategori: Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), Penyelenggara Infrastruktur Pembayaran (PIP), dan Bank Umum yang menjalankan transfer dana. PSP adalah subjek utama pengaturan PBI 10/2025 — mereka yang tunduk pada TIKMI, SBP/RBSP, permodalan, tata kelola, dan pengawasan Bank Indonesia.

Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)

PJP (Pasal 1 ayat 26) adalah lembaga yang memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran. Jasa ini mencakup dua fungsi utama: (1) penatausahaan sumber dana untuk pembayaran (pengelolaan dana pihak ketiga untuk tujuan pembayaran) dan/atau (2) penerusan transaksi pembayaran (menyalurkan instruksi pembayaran tanpa mengelola dana). Contoh PJP: fintech payment, e-wallet, payment gateway, penyedia layanan remitansi, layanan merchant acquiring. PJP adalah entitas yang paling banyak mengalami perubahan regulasi dalam PBI 10/2025, terutama dalam hal TIKMI, permodalan berkelanjutan (ongoing capital), dan paket bundling aktivitas.

Penyelenggara Infrastruktur Pembayaran (PIP)

PIP (Pasal 1 ayat 28) adalah lembaga yang memperoleh penetapan dari Bank Indonesia untuk menyelenggarakan infrastruktur sistem pembayaran, khususnya fungsi kliring (pencocokan data transaksi) dan setelmen (penyelesaian transaksi). Contoh PIP: Artajasa (penyelenggara switching nasional QRIS), ASPI (asosiasi peserta sistem pembayaran yang juga menjalankan fungsi infrastruktur tertentu), dan lembaga penyelenggara kliring serta setelmen lainnya. PIP berbeda dari PJP dalam hal sifat operasinya yang lebih bersifat utilitas infrastruktur dan standarisasi.

KONSEP KUNCIPerbedaan fundamental antara PJP dan PIP adalah fungsi bisnis mereka: PJP menciptakan layanan terhadap pengguna akhir (merchant, konsumen, perusahaan) untuk inisiasi dan otorisasi pembayaran, sementara PIP menjalankan fungsi teknis infrastruktur (kliring dan setelmen) yang mendukung operasi seluruh sistem. Seorang PSP dapat beroperasi sebagai PJP saja, PIP saja, atau keduanya sekaligus — dan masing-masing kombinasi memiliki implikasi regulasi yang berbeda dalam hal TIKMI, klasifikasi PSP, paket bundling, dan kewajiban khusus.

 

Penyelenggara Penunjang: Istilah Baru yang Mengubah Ekosistem

Salah satu perubahan paling signifikan dalam PBI 10/2025 adalah pengenalan formal istilah dan regulasi tentang "Penyelenggara Penunjang" (Pasal 1 ayat 30, Pasal 59). Kategori ini tidak ada dalam PBI sebelumnya dan mencerminkan pengakuan Bank Indonesia terhadap semakin pentingnya peran vendor teknologi pihak ketiga dalam operasi sistem pembayaran.

Penyelenggara Penunjang adalah entitas (baik perusahaan teknologi, lembaga keuangan, maupun entitas lainnya) yang menyediakan layanan pendukung untuk proses inisiasi, otorisasi, kliring, atau setelmen pembayaran. Mereka tidak menyelenggarakan aktivitas pembayaran secara langsung, tetapi mendukung PSP dalam melaksanakannya.

PBI 10/2025 membagi Penyelenggara Penunjang menjadi tiga kategori berdasarkan tingkat kritikalitas mereka:

Penyelenggara Penunjang Kritikal (Pasal 59 ayat 2 huruf a): Penyedia layanan yang mendukung tahap inisiasi, otorisasi, kliring, atau setelmen dengan tingkat kritikalitas tinggi. Contoh: payment gateway yang kritis, infrastruktur cloud yang menjadi backbone operasional PSP, core banking system untuk SP. Kategori ini wajib mendaftar di Bank Indonesia dalam waktu 3 tahun sejak PBI berlaku, dan PSP bertanggung jawab penuh atas mereka.

Penyelenggara Penunjang Penting (Pasal 59 ayat 2 huruf b): Penyedia layanan yang mendukung tahap yang sama tetapi dengan cakupan atau kritikalitas lebih rendah. Contoh: layanan fraud detection untuk volume transaksi tertentu, risk scoring untuk sebagian merchant. Kategori ini juga wajib mendaftar dalam 3 tahun.

Penyelenggara Penunjang Standar (Pasal 59 ayat 2 huruf c): Penyedia yang mendukung tahap pratransaksi atau pascatransaksi, seperti penyedia layanan Know-Your-Customer (KYC), platform marketing, atau sistem dokumentasi. Kategori ini memiliki persyaratan yang lebih ringan.

PENTINGPenyelenggara Penunjang sebelumnya beroperasi dalam "blind spot" regulasi — mereka tidak memiliki izin atau penetapan langsung dari Bank Indonesia. PBI 10/2025 mengubah paradigma ini dengan mewajibkan pendaftaran kategori kritikal dan penting. PSP kini bertanggung jawab penuh atas manajemen risiko Penyelenggara Penunjang mereka, termasuk business continuity, keamanan siber, dan kepatuhannya terhadap regulasi. Ini menciptakan rantai tanggung jawab yang jelas dari Penyelenggara Penunjang hingga ke PSP dan Bank Indonesia sebagai regulator.

 

TIKMI: Parameter Penilaian Universal Sistem Pembayaran

TIKMI adalah singkatan dari Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur TI (Pasal 21-27). TIKMI merupakan instrumen penilaian universal untuk mengukur kekuatan dan risiko setiap PSP, menggantikan sistem penilaian yang sebelumnya tersebar di berbagai regulasi dengan kriteria yang kurang terintegrasi.

TIKMI terdiri dari lima dimensi:

Transaksi (Volume, Nilai, Jangkauan): Mengukur skala transaksi yang dikelola PSP — berapa banyak transaksi per hari, nilai transaksi, dan cakupan geografis atau demografi yang dilayani.

Interkoneksi (Hubungan dengan Infrastruktur dan Peserta): Mengukur tingkat integrasi PSP dengan infrastruktur sistem pembayaran BI (BI-FAST, BI-RTGS, SKNBI) dan jumlah serta keragaman peserta atau mitra yang bergantung pada PSP.

Kompetensi (SDM, Teknologi, Tata Kelola): Mengukur kapasitas teknis dan manajerial PSP untuk mengelola layanan pembayaran, termasuk keahlian SDM, level teknologi, dan praktik tata kelola.

Manajemen Risiko (Keamanan, Business Continuity, Compliance): Mengukur kemampuan PSP untuk mengidentifikasi, mengelola, dan memitigasi risiko operasional, keamanan siber, fraud, dan kepatuhan regulasi.

Infrastruktur TI (Ketahanan Sistem, Keamanan Siber, Recovery): Mengukur kualitas infrastruktur teknologi informasi PSP — availability, security, disaster recovery capability, dan kemampuan berskalanya.

Hasil penilaian TIKMI menentukan: (1) Klasifikasi PSP (Utama vs Selain Utama), (2) Paket bundling aktivitas yang dapat dijalankan, (3) Tingkat ongoing capital yang wajib dipenuhi, (4) Intensitas pengawasan Bank Indonesia, (5) Akses ke kepesertaan di infrastruktur BI. Dengan kata lain, TIKMI bukan sekadar metrik — ia menentukan nasib bisnis suatu PSP.

 

Strategi Bisnis dan Perencanaan: SBP dan RBSP

PBI 10/2025 memperkenalkan dua jenis instrumen perencanaan bisnis: Rencana Bisnis Strategis (SBP) dan Rencana Bisnis Sistem Pembayaran (RBSP).

SBP (Pasal 32 dan Pasal 51-52) adalah rencana bisnis jangka menengah (3-5 tahun) yang bersifat strategis, memuat visi, misi, target pertumbuhan, strategi pengembangan produk dan pasar, dan inisiatif transformasi teknologi. SBP wajib persetujuan Bank Indonesia dan harus diperbarui secara periodik.

RBSP (Pasal 32 dan Pasal 53-56) adalah rencana bisnis jangka pendek (1 tahun) yang lebih operasional, memuat target transaksi, target SDM, target infrastruktur, rencana pelatihan, rencana manajemen risiko, serta target peningkatan TIKMI. RBSP adalah realisasi konkret dari SBP dan juga wajib persetujuan Bank Indonesia.

Deadline pertama untuk penyampaian SBP dan RBSP adalah 30 April 2026 — kurang dari satu bulan setelah PBI berlaku efektif. Ini merupakan salah satu deadline paling kritis bagi semua PSP.

WAWASAN BITLIONSBP dan RBSP bukan sekadar dokumen formal untuk keperluan perizinan. Mereka adalah alat untuk mengkomunikasikan strategi bisnis kepada regulator dan membangun akuntabilitas internal. Struktur SBP yang matang sejak awal akan memudahkan PSP memenuhi deadline RBSP berkala, sementara RBSP yang detail akan menunjukkan kepada Bank Indonesia bahwa PSP memiliki rencana konkret untuk meningkatkan TIKMI dan mencapai klasifikasi Utama jika diperlukan.

 

Sumber Dana dan Akses: Dari Simpanan hingga Deferred Payment

PBI 10/2025 memperluas konsep "sumber dana untuk pembayaran" lebih jauh dari regulasi sebelumnya (Pasal 1 ayat 13-15).

Sumber dana untuk pembayaran terdiri dari tiga kategori: Simpanan (tabungan, giro, deposito di bank yang dikelola sebagai sumber dana pembayaran), Nilai Uang Elektronik (nilai uang yang tersimpan dalam media elektronik di penyedia jasa pembayaran), dan Deferred Payment (pembayaran kemudian atau BNPL — Buy Now Pay Later, termasuk kredit konsumtif untuk pembayaran).

Akses terhadap sumber dana tersebut dapat dilakukan melalui dua mekanisme: Transfer Kredit (payer initiated push payment, di mana pemilik dana secara aktif menginstruksikan pengiriman dana), dan Transfer Debit (payee initiated pull payment, di mana penerima dana menarik dana dari rekening pemilik dengan otorisasi terlebih dahulu).

Pengakuan terhadap deferred payment sebagai "sumber dana" merupakan perubahan signifikan yang mencerminkan pertumbuhan pasar BNPL di Indonesia. Penyedia BNPL kini secara eksplisit masuk dalam ruang lingkup PJP yang menyelenggarakan penatausahaan sumber dana, dan mereka wajib memenuhi TIKMI, permodalan, dan kewajiban lainnya yang sama dengan penyedia jasa pembayaran konvensional.

 

Paket Bundling: Arsitektur Pilihan Aktivitas

Salah satu cara Bank Indonesia mengelola struktur industri adalah melalui sistem paket bundling (Pasal 31, Pasal 36). Paket bundling adalah kombinasi-kombinasi aktivitas yang diizinkan untuk dijalankan oleh satu PJP.

Sebelumnya (PBI 23/6/2021), ada tiga kategori izin (Kategori 1, 2, 3). Kini PBI 10/2025 menggunakan istilah Paket 1A, 1B, 2, dan 3:

Paket 1A (PSP Utama): Penatausahaan sumber dana penuh, penerusan transaksi, dan transfer dana (digital dan nondigital). Hanya PSP Utama yang dapat memiliki paket ini. Paket ini memberikan akses paling lengkap terhadap aktivitas pembayaran.

Paket 1B (PSP Selain Utama): Sama dengan Paket 1A tetapi tanpa hak eksklusif atau pengendalian tertentu; dapat diakses oleh PSP yang memenuhi syarat namun tidak mencapai status Utama.

Paket 2: Penerusan transaksi dan transfer dana tanpa penatausahaan sumber dana. Cocok untuk payment gateway atau aggregator yang tidak ingin mengelola dana customer.

Paket 3: Penerusan perintah transfer dana nondigital saja (seperti transfer via ASPM — Alat dan Sistem Pemrosesan Pembayaran yang masih manual atau berbasis kertas).

Akses ke paket bundling mana yang dapat ditawarkan ditentukan oleh: (1) hasil penilaian TIKMI, (2) klasifikasi sebagai PSP Utama atau Selain Utama, (3) rekomendasi Bank Indonesia berdasarkan situasi pasar dan kebutuhan industri. Dengan kata lain, PSP tidak dapat "memilih" paket — paket ditentukan berdasarkan kelayakan dan keputusan regulasi.

PENTINGPaket bundling dalam PBI 10/2025 lebih ketat dibandingkan sistem kategori izin di PBI 23/6/2021. Artinya, beberapa PSP yang sebelumnya dapat menjalankan berbagai aktivitas sekaligus mungkin sekarang terbatas pada paket spesifik berdasarkan TIKMI mereka. PSP yang sudah beroperasi wajib melakukan self-assessment TIKMI (deadline sekitar Maret 2027) untuk mengetahui paket bundling mereka yang "baru" — dan ada kemungkinan mereka diminta untuk menyesuaikan portofolio produk mereka.

 

Tabel Referensi: Definisi-Definisi Kunci dalam PBI 10/2025

IstilahDefinisi SingkatPasal
PSPPenyelenggara Sistem Pembayaran — payung untuk PJP, PIP, Bank Umum1(24)
PJPPenyedia Jasa Pembayaran — lembaga izin untuk jasa SP1(26)
PIPPenyelenggara Infrastruktur Pembayaran — lembaga penetapan untuk kliring/setelmen1(28)
Penyelenggara PenunjangLembaga pendukung yang menyediakan layanan untuk proses transaksi SP1(30)
PesertaLembaga yang menggunakan infrastruktur SP BI1(31)
Pihak TerhubungPihak yang menyediakan/memanfaatkan data SP via infrastruktur data BI1(32)
SROSelf-Regulatory Organization — asosiasi untuk perumusan kebijakan SP1(33)
TIKMITransaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, Infrastruktur TI21-27
SBPRencana Bisnis Strategis (jangka menengah 3-5 tahun)32, 51-52
RBSPRencana Bisnis Sistem Pembayaran (jangka pendek 1 tahun)32, 53-56
Deferred PaymentPembayaran kemudian/BNPL — sumber dana kredit untuk pembayaran1(14)
LSBLembaga Selain Bank yang dapat berlisensi sebagai PJP atau PIP1(18)
Single OwnershipKebijakan larangan satu pihak mengendalikan >1 LSB PJP atau >1 PIP117
Pemrosesan DomestikKewajiban semua tahap transaksi diproses di Indonesia122