Pemrosesan Domestik dan Interkoneksi

Domestikasi Sistem Pembayaran: Kewajiban Pemrosesan Lokal

Pasal 122 PBI 10/2025 menetapkan prinsip fundamental dalam architecture sistem pembayaran Indonesia: semua transaksi pembayaran wajib diproses secara domestik (di wilayah NKRI). Ini bukan best practice atau rekomendasi — ini adalah MANDATORY requirement yang berlaku untuk seluruh PSP.

Prinsip domestikasi ini memiliki tujuan strategis: Pertama, memastikan BI memiliki visibility penuh terhadap semua transaksi pembayaran di Indonesia (untuk keperluan monetary policy, financial stability monitoring, dan AML/CFT). Kedua, memastikan data pembayaran Indonesia tidak disimpan atau diproses di luar wilayah NKRI di mana BI tidak memiliki jurisdiksi. Ketiga, memastikan kemandirian infrastruktur pembayaran Indonesia dari dependency terhadap pihak asing. Keempat, mendukung lokalisasi data dan kemampuan forensic investigation.

KONSEP KUNCIPemrosesan domestik berbeda dari data residency. Pemrosesan domestik mengacu pada WHERE transaksi diproses — mesin apa yang melakukan komputasi dan processing logic. Data residency mengacu pada WHERE data disimpan. Pasal 122 wajibkan KEDUANYA: pemrosesan harus di Indonesia, dan data center (penyimpanan) harus di Indonesia. Ini adalah comprehensive approach terhadap lokalisasi infrastruktur pembayaran.

 

Cakupan Pemrosesan Domestik: Empat Tahapan Kritis

Pasal 122 ayat 2 menetapkan CAKUPAN transaksi yang wajib diproses domestik: setiap transaksi yang (a) menggunakan akses ke Sumber Dana dan/atau layanan yang diselenggarakan PSP, DAN (b) dilakukan di wilayah NKRI.

Artinya, cakupan ini SANGAT LUAS — mencakup hampir semua transaksi retail dan wholesale yang berasal dari pengguna jasa di Indonesia. Contoh transaksi yang wajib domestik: (1) Transfer dana dari rekening Bank A ke Bank B (menggunakan sumber dana di Bank A, di NKRI → wajib domestik). (2) Pembayaran merchant via e-wallet dari fintech X (menggunakan sumber dana di fintech X, di NKRI → wajib domestik). (3) Remitansi masuk dari TKI (pembayaran dari luar, tetapi masuk ke NKRI, diterima oleh penerima di NKRI → wajib domestik untuk bagian processing penerimaan). PENGECUALIAN: Transaksi internasional outbound (misalnya, pembayaran dari Indonesia ke luar negeri) mungkin memerlukan pemrosesan di luar, tetapi paling sedikit tahap-tahap awal harus di Indonesia.

Pasal 122 ayat 3 menetapkan bahwa sistem elektronik untuk empat tahapan transaksi HARUS ditempatkan di Indonesia:

(1) TAHAP INISIASI — di mana pengguna jasa melakukan initiation transaksi (input data, approval di mobile app, dll.). (2) TAHAP OTORISASI — di mana sistem verifikasi pengguna jasa, validasi saldo, dan approval transaksi. (3) TAHAP KLIRING — di mana transaksi dikumpulkan, divalidasi, dan diproses dalam batch (untuk sistem net settlement) atau per-item (untuk gross settlement). (4) TAHAP SETELMEN — di mana transaksi di-finalize, saldo updated, dan settlement instructions dikeluarkan ke infrastructure BI atau PIP.

Keempat tahapan ini HARUS DIPROSES DI INDONESIA dengan ditempatkan di pusat data (data center) dan pusat pemulihan bencana (Disaster Recovery Center / DRC) yang berlokasi di wilayah NKRI.

TahapanAktivitasPersyaratan Lokasi
InisiasiPengguna jasa melakukan initiation (input, approval via app/channel)Sistem dapat global, tetapi data entry harus user-initiated di wilayah
OtorisasiVerifikasi identitas, validasi saldo, approval transaksi oleh sistemServer otorisasi HARUS di Indonesia (data center BI atau swasta di NKRI)
KliringKumpulkan dan validasi transaksi, proses batch atau item-by-itemKliring engine HARUS di Indonesia (dapat operator switching QRIS, bank, dll.)
SetelmenFinalisasi transaksi, update saldo, issue settlement instructionsSettlement processing HARUS di Indonesia; settlement dengan BI HARUS via BI-FAST/SKNBI

 

Pentahapan Pemberlakuan: Fleksibilitas untuk Scaling

Pasal 122 ayat 4 menetapkan bahwa BI menentukan (a) jenis akses ke Sumber Dana (apa saja yang dianggap "akses"), dan (b) tahapan pemberlakuan pemrosesan domestik (kapan wajib mulai, apakah immediate atau bertahap).

Ini memberikan fleksibilitas BI untuk transitional period. Contohnya: BI mungkin menetapkan bahwa untuk tahun pertama (2026), semua transaksi BI-FAST wajib domestik MULAI. Untuk tahun kedua (2027), semua transaksi BI-RTGS wajib domestik mulai. Untuk tahun ketiga (2028), semua transaksi melalui PIP infrastruktur wajib domestik mulai. Pentahapan ini memberikan waktu untuk PSP dan infrastruktur operator untuk migrate dan upgrade infrastruktur mereka.

PENTINGPasal 122 ayat 4 memberikan BI kewenangan untuk menetapkan detail melalui PADG (Peraturan Anggota Dewan Gubernur), bukan dalam PBI itu sendiri. Artinya, timeline dan scope pemberlakuan pemrosesan domestik akan ditetapkan melalui PADG yang lebih fleksibel dan dapat diupdate berkala. PSP harus monitor perkembangan PADG ini karena compliance timeline bisa berubah dengan short notice.

 

Pengecualian: Kapan Pemrosesan Luar Negeri Diizinkan

Pasal 122 ayat 5 menetapkan bahwa transaksi pembayaran DAPAT diproses di luar NKRI SEPANJANG memperoleh persetujuan BI — ini adalah mekanisme escape valve.

Persetujuan ini bukan otomatis — BI mempertimbangkan criteria ketat dalam Pasal 122 ayat 6:

Pertama, penggunaan sistem elektronik dan/atau kegiatan yang terintegrasi dengan kantor pusat PSP di luar NKRI. Artinya, jika PSP tersebut adalah subsidiary dari grup internasional yang memiliki kantor pusat di luar negeri, dan kantor pusat tersebut menjalankan integrated payment processing system, BI mungkin mempertimbangkan untuk allow certain transaksi processing di parent company tersebut — misalnya, transaksi regulatory reporting atau inter-company settlement.

Kedua, tingkat kesiapan industri SP dan infrastruktur nasional. Jika pada saat tertentu infrastruktur nasional (data center, network, security) belum siap secara matang, BI mungkin memberikan interim tolerance untuk pemrosesan tertentu di luar negeri. Namun, tolerance ini temporary — dengan target transisi penuh ke domestic processing dalam timeframe yang ditetapkan.

Ketiga, aspek lain yang ditetapkan BI (catch-all provision yang fleksibel).

Prasyarat Persetujuan BI (Pasal 122 ayat 7)

Meski BI dapat memberi izin, ada prasyarat yang HARUS dipenuhi PSP: Terdapat jaminan dari PSP bahwa pemrosesan di luar NKRI tidak mengurangi: (a) efektivitas pengawasan BI terhadap sistem pembayaran, (b) perolehan data lengkap oleh BI, atau (c) perlindungan data pribadi sesuai UU PDP No. 27/2022.

Artinya, jika BI izinkan pemrosesan di luar, PSP harus commit untuk transparency penuh ke BI — real-time data access, audit rights, dan compliance dengan GDPR atau data protection laws lainnya tanpa mengorbankan perlindungan data di Indonesia.

 

Interoperabilitas: Keterhubungan Infrastruktur yang Seamless

Pasal 122 ayat 1 menetapkan bahwa PSP wajib mematuhi MEKANISME INTERKONEKSI dan INTEROPERABILITAS. Ini mencakup tiga dimensi:

Dimensi 1: Kepatuhan Mekanisme Interkoneksi

PSP harus patuh terhadap mekanisme interkoneksi yang ditetapkan BI atau operator infrastruktur. Mekanisme ini mencakup: standar teknis (format pesan ISO 8583, ISO 20022, JSON, dll.), timing dan latency (response time requirement), authentication dan encryption, dan fallback procedures jika infrastruktur utama down.

Dimensi 2: Keterhubungan dengan Infrastruktur BI dan Infrastruktur Data

PSP harus terhubung ke infrastruktur BI (BI-FAST, BI-RTGS, SKNBI) untuk settlement, dan terhubung ke infrastruktur data BI untuk data sharing (identitas, transaksi historis, dll.). Keterhubungan ini bukan optional — ini adalah mandatory requirement untuk menjadi PSP yang effective.

Dimensi 3: Pemrosesan Domestik

Sebagaimana dijelaskan di atas, PSP wajib memproses transaksi secara domestik dengan empat tahapan di infrastruktur yang berlokasi di NKRI.

WAWASAN BITLIONDomestikasi adalah keystone dari National Payment System Sovereignty. Dengan memastikan semua transaksi diproses di Indonesia, BI mengamankan data pembayaran dari akses asing, melindungi monetary policy independence, dan membangun capability untuk real-time market surveillance. Ini juga mendukung tujuan ekonomi nasional: membangun industri data center, cloud computing, dan technology capability domestik. PSP yang resist domestikasi akan menghadapi regulatory pressure — ini adalah bukan negotiable point untuk BI.