Arsitektur Keseluruhan: Enam Belas Bab dan 186 Pasal
PBI 10/2025 terdiri dari 16 bab dengan total 186 pasal, mengorganisir pengaturan sistem pembayaran Indonesia dalam struktur hierarki yang logis. Berbeda dengan regulasi sebelumnya yang tersebar dalam tiga PBI terpisah, konsolidasi ini memberikan kerangka tunggal yang komprehensif namun tetap mempertahankan modularitas untuk kemudahan navigasi dan implementasi bertahap.
Setiap bab memiliki fokus tematik yang jelas, dimulai dari ketentuan umum (BAB I) yang menetapkan definisi, hingga ketentuan penutup (BAB XVI) yang mengatur pemberlakuan dan transisi. Pemahaman struktur ini penting bagi pelaku industri karena ia menentukan di mana pasal-pasal kunci yang menyangkut bisnis mereka berlokasi dan bagaimana pasal-pasal tersebut berinteraksi satu sama lain.
| BAB | Pasal | Tema Utama |
|---|---|---|
| I | 1-3 | Ketentuan Umum |
| II | 4-9 | Prinsip & Tujuan |
| III | 10-20 | Aktivitas, Produk, dan Inovasi Sistem Pembayaran |
| IV | 21-27 | Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, Infrastruktur TI (TIKMI) |
| V | 28-72 | Struktur Industri Sistem Pembayaran (klasifikasi PSP, paket, perizinan) |
| VI | 73-101 | Infrastruktur Sistem Pembayaran dan Infrastruktur Data |
| VII | 102-108 | Tata Kelola dan Manajemen Risiko |
| VIII | 109-134 | Praktik Pasar dan Standar Nasional Sistem Pembayaran |
| IX | 135-138 | Perilaku Pelaku Industri dan Perlindungan Konsumen |
| X | 139-146 | Data dan Informasi Sistem Pembayaran |
| XI | 147-157 | Pengawasan Bank Indonesia |
| XII | 158-165 | Pengakhiran Perizinan dan Penetapan |
| XIII | 166-173 | Koordinasi dan Kerja Sama Antarotoritas |
| XIV | 174-178 | Ketentuan Lain-Lain |
| XV | 179-183 | Ketentuan Peralihan (Transisi) |
| XVI | 184-186 | Ketentuan Penutup |
Sepuluh Ruang Lingkup Pengaturan (Pasal 8)
Pasal 8 PBI 10/2025 menetapkan dengan tegas sepuluh ruang lingkup pengaturan yang menjadi fondasi pembagian bab-bab dalam regulasi ini. Memahami kesepuluh ruang lingkup ini membantu pelaku industri mengidentifikasi bagian regulasi mana yang paling relevan dengan fungsi bisnis mereka.
| Ruang Lingkup (Pasal 8) | Deskripsi | Diatur dalam BAB |
|---|---|---|
| Aktivitas, Produk, Inovasi SP | Jenis-jenis aktivitas dan produk yang dapat diselenggarakan PSP; mekanisme inovasi | II, III |
| Struktur Industri SP | Klasifikasi PSP, paket bundling, perizinan, persyaratan kelembagaan | V |
| Infrastruktur SP | Sistem pembayaran retail dan wholesale, standar teknis, interkoneksi | VI, VIII |
| Infrastruktur Data SP | Penyelenggara, peserta, pihak terhubung infrastruktur data BI | VI, X |
| Tata Kelola & Manajemen Risiko | Prinsip GCG, manajemen risiko, permodalan, audit internal/eksternal | VII, XI |
| Praktik Pasar | Standar nasional, QRIS, pemrosesan domestik, praktik berkeadilan | VIII |
| Perilaku Pelaku & Perlindungan Konsumen | Praktik market conduct, transparansi, penanganan keluhan, perlindungan data | IX |
| Data dan Informasi SP | Pelaporan SP, transparansi data, standar format | X |
| Pengawasan | Fungsi dan mekanisme pengawasan BI terhadap PSP | XI |
| Pengakhiran, Koordinasi, Ketentuan Lain | Penghentian izin, koordinasi antarotoritas, ketentuan khusus | XII, XIII, XIV |
Pasal-Pasal Kunci untuk Setiap Kategori Pelaku
Meskipun PBI 10/2025 berlaku bagi seluruh ekosistem pembayaran, setiap kategori pelaku industri memiliki pasal-pasal yang paling signifikan. Berikut adalah panduan navigasi untuk membantu pelaku menemukan kewajiban spesifik mereka.
Bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)
PJP wajib memprioritaskan pemahaman tentang: (1) Pasal 1 dan Pasal 31 untuk definisi fungsi PJP dan perizinan; (2) Pasal 4 dan Pasal 6 untuk memahami prinsip dan tujuan regulasi; (3) Pasal 21-27 untuk penilaian TIKMI yang menentukan klasifikasi mereka; (4) Pasal 28-36 untuk klasifikasi sebagai PSP Utama atau Selain Utama dan paket bundling yang dapat mereka jalankan; (5) Pasal 37-48 untuk persyaratan izin awal dan perizinan berkelanjutan; (6) Pasal 102-107 untuk tata kelola dan persyaratan permodalan (ongoing capital); (7) Pasal 109-134 untuk praktik pasar dan QRIS; (8) Pasal 158-162 untuk mekanisme pengakhiran izin.
Bagi Penyelenggara Infrastruktur Pembayaran (PIP)
PIP wajib fokus pada: (1) Pasal 1 dan Pasal 30 untuk definisi dan penetapan PIP; (2) Pasal 21-27 untuk TIKMI penilaian universal; (3) Pasal 65-71 untuk persyaratan Penyelenggara Penunjang yang berinteraksi dengan infrastruktur mereka; (4) Pasal 73-88 untuk infrastruktur SP dan standar teknis; (5) Pasal 90 untuk kewajiban mematuhi standar internasional untuk infrastruktur sistemik; (6) Pasal 102-108 untuk tata kelola, audit, dan permodalan; (7) Pasal 117 untuk single ownership policy; (8) Pasal 163-165 untuk pengakhiran penetapan.
Bagi Bank Umum (sebagai PSP)
Bank Umum yang menyelenggarakan transfer dana kini masuk dalam ruang lingkup PBI 10/2025. Mereka wajib memahami: (1) Pasal 31 untuk pengakuan Bank Umum sebagai PSP; (2) Pasal 21-27 TIKMI dengan penyesuaian atas karakteristik bank umum; (3) Pasal 102-108 tentang tata kelola dan permodalan sesuai dengan kewajiban permodalan Bank Umum yang berlaku; (4) Pasal 122 untuk kewajiban pemrosesan domestik; (5) Pasal 117 untuk kebijakan kepemilikan tunggal.
Bagi Penyelenggara Penunjang
Vendor teknologi, penyedia cloud, dan entitas pendukung lainnya kini wajib paham: (1) Pasal 1 dan Pasal 59 untuk definisi Penyelenggara Penunjang dan kategori kritikal, penting, dan standar; (2) Pasal 60-64 untuk persyaratan pendaftaran, khususnya deadline 3 tahun bagi kategori kritikal dan penting; (3) Pasal 65-71 untuk kewajiban manajemen risiko dan ketahanan operasional; (4) Pasal 96-101 untuk infrastruktur data dan keamanan siber.
Bagi Peserta (Bank dan Lembaga yang Bergabung di BI-FAST, BI-RTGS, SKNBI)
Peserta wajib memperhatikan: (1) Pasal 37 untuk persyaratan kepesertaan di infrastruktur BI; (2) Pasal 21-27 untuk TIKMI penilaian kepesertaan; (3) Pasal 73-88 untuk standar operasional infrastruktur; (4) Pasal 102-108 untuk tata kelola dan manajemen risiko; (5) Pasal 170-173 untuk pemenuhan standar teknis mikro yang ditetapkan oleh SRO (ASPI).
| KONSEP KUNCI | Struktur 16 bab dalam PBI 10/2025 dirancang berdasarkan logika "dari umum ke khusus": dimulai dari ketentuan umum dan prinsip (BAB I-II), lalu aspek-aspek operasional (BAB III-X), kemudian pengawasan dan penegakan (BAB XI-XII), dan diakhiri dengan ketentuan transisi dan penutup (BAB XV-XVI). Pendekatan ini memudahkan pembacaan secara sekuensial sambil tetap memungkinkan akses modular untuk mereka yang mencari pasal spesifik. |
Hubungan PBI 10/2025 dengan PADG Pelaksana
Sebuah karakteristik penting dari PBI 10/2025 adalah bahwa banyak ketentuan diatur dengan prinsip *principles-based regulation*, di mana detail teknis diatur lebih lanjut melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) pelaksana. Setidaknya 25 pasal dalam PBI 10/2025 secara eksplisit menyebutkan "diatur dalam PADG".
Model ini memberikan fleksibilitas bagi Bank Indonesia untuk menyesuaikan implementasi teknis sesuai perkembangan industri tanpa harus mengubah PBI induk. Sebagai contoh, TIKMI diatur dalam Pasal 21-27 dengan prinsip-prinsip umum, sementara metodologi penilaian TIKMI akan diatur dalam PADG. Demikian pula dengan SBP/RBSP, perizinan, Penyelenggara Penunjang, infrastruktur data, tata kelola, dan aspek lainnya.
Implikasi bagi pelaku industri: kepatuhan terhadap PBI 10/2025 tidak lengkap tanpa memantau penerbitan PADG-PADG pelaksana. Bitlion Knowledge Hub akan terus diperbarui seiring penerbitannya untuk mencerminkan detail teknis terbaru.
| PENTING | Lebih dari satu perempat pasal dalam PBI 10/2025 dirujuk pada PADG pelaksana untuk detail teknis. Ini berarti panduan akhir tentang implementasi masih menunggu penerbitannya. Pelaku industri harus membangun sistem monitoring internal untuk melacak perkembangan PADG — dan mempersiapkan diri sejak sekarang terhadap kemungkinan perubahan implementasi yang dapat dipublikasikan dengan pemberitahuan singkat. |
Cara Navigasi PBI 10/2025 untuk Memaksimalkan Kepatuhan
Demi efisiensi, pelaku industri dapat menggunakan pendekatan berlapis dalam mempelajari PBI 10/2025:
Tingkat 1 (Pemahaman Umum): Baca BAB I (ketentuan umum), BAB II (prinsip dan tujuan), dan identifikasi pasal-pasal kunci yang relevan dengan kategori pelaku Anda.
Tingkat 2 (Pemahaman Operasional): Fokus pada BAB yang spesifik terhadap fungsi bisnis Anda. Untuk PJP, ini adalah BAB V (struktur industri dan perizinan), BAB VII (tata kelola dan manajemen risiko), dan BAB VIII-IX (praktik pasar dan perilaku). Untuk PIP, tambahkan BAB VI (infrastruktur) dan BAB XIII (standar internasional).
Tingkat 3 (Implementasi Teknis): Setelah memahami kerangka prinsip-prinsip, pantau penerbitan PADG pelaksana dan Knowledge Hub Bitlion yang akan memberikan panduan detail per pasal. Knowledge Hub ini akan melanjutkan dengan artikel-artikel mendalam tentang setiap aspek kewajiban (TIKMI, permodalan, perizinan, tata kelola, infrastruktur, pengawasan, dll.).