Infrastruktur Sistem Pembayaran yang Diselenggarakan Bank Indonesia

Fondasi Infrastruktur Sistem Pembayaran BI

Pasal 73 dan 74 PBI 10/2025 menetapkan prinsip dasar bahwa infrastruktur sistem pembayaran diselenggarakan untuk kegiatan kliring dan/atau setelmen, dengan memperhatikan prinsip umum dan kewajiban sesuai dengan perundangan. Dalam konteks ini, Bank Indonesia bertindak sebagai operator infrastruktur terpusat yang menciptakan fondasi stabilitas dan keamanan bagi keseluruhan ekosistem pembayaran nasional.

Pasal 75 PBI 10/2025 menetapkan empat tanggung jawab inti Bank Indonesia dalam penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran:

(1) Menetapkan ketentuan dan prosedur penyelenggaraan meliputi aspek kepesertaan, aspek bisnis, aspek operasional, dan aspek lain; (2) Menjamin keandalan, ketersediaan, dan keamanan penyelenggaraan infrastruktur; (3) Memantau kepatuhan Peserta terhadap ketentuan dan prosedur; dan (4) Melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh peraturan perundangan.

KONSEP KUNCIInfrastruktur BI bukan sekadar sistem teknis — ia adalah tulang punggung kepercayaan publik dalam sistem pembayaran nasional. Dengan menguasai tiga infrastruktur utama (BI-RTGS, BI-FAST, SKNBI), Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan standar minimal, memastikan interoperabilitas antarpemlaku, dan melakukan pengawasan real-time terhadap keseluruhan arus dana yang mengalir melalui sistem pembayaran Indonesia.

 

Tiga Infrastruktur Utama Bank Indonesia

Bank Indonesia menyelenggarakan tiga infrastruktur sistem pembayaran yang berbeda dalam fungsi, skala, dan kecepatan:

BI-RTGS (Real-Time Gross Settlement)

BI-RTGS adalah sistem pemrosesan transaksi dalam jumlah besar secara real-time, dengan penyelesaian bruto per transaksi individual. Sistem ini digunakan untuk transaksi antar-bank senilai Rp1 miliar ke atas (atau sesuai penetapan BI) yang memerlukan kepastian penyelesaian segera. Peserta langsung BI-RTGS adalah bank-bank sistemik dan lembaga keuangan besar yang memerlukan settlement dengan finality tinggi.

BI-FAST (Bicara Dengan FASTag cepat Transfer)

BI-FAST adalah sistem transfer dana instan yang memungkinkan transfer hingga Rp20 juta dalam hitungan detik, tersedia 24 jam 7 hari termasuk hari libur. Sistem ini dirancang untuk inklusivitas — mendukung proxy address seperti nomor ponsel (via NPP), nomor identitas, dan identifikasi lain untuk memudahkan akses dari segmen pasar yang luas. BI-FAST menggunakan model tiered participation: bank dan fintech dapat berpartisipasi langsung, atau secara tidak langsung melalui operator switching (seperti Alt, Jalin, Rintis) yang bertindak sebagai tier pertama.

SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia)

SKNBI adalah sistem kliring untuk transaksi senilai di bawah Rp1 miliar dengan settlement harian. Sistem ini memproses ribuan transaksi retail setiap hari — dari transfer antar-bank kecil hingga pembayaran giro. SKNBI menggunakan prinsip net settlement per-hari per-pasangan bank, sehingga lebih efisien dalam penggunaan likuiditas dibanding RTGS.

InfrastrukturTujuan UtamaNilai TransaksiSettlementPeserta Langsung
BI-RTGSTransaksi kritis antar-bank besar≥ Rp1 miliarReal-time brutoBank sistemik, lembaga besar
BI-FASTTransfer instan retail-friendly≤ Rp20 jutaReal-time (detik)Bank, fintech, operator switching
SKNBIKliring retail skala menengah< Rp1 miliarNet nightlyBank, lembaga pembayaran

 

Arsitektur Kepesertaan: Tiered dan Non-Tiered

Pasal 76 PBI 10/2025 mengakui dua model kepesertaan infrastruktur BI yang berbeda dalam struktur dan aksesibilitas:

Model Tiered Participation

Dalam model tiered, terdapat lapisan peserta langsung (tier 1) yang terhubung langsung dengan infrastruktur BI, dan peserta tidak langsung (tier 2, tier 3, dst.) yang mengakses infrastruktur melalui peserta langsung mereka. Model ini umum pada BI-FAST di mana operator switching bertindak sebagai tier 1 yang melayani ratusan bank dan fintech di tier 2.

Model Non-Tiered Participation

Dalam model non-tiered, semua peserta memiliki akses langsung ke infrastruktur BI tanpa perantara. Model ini diterapkan pada BI-RTGS di mana bank-bank besar harus terhubung langsung untuk memastikan keandalan settlement transaksi kritis.

AspekTiered (BI-FAST/SKNBI)Non-Tiered (BI-RTGS)
Struktur AksesLangsung (tier 1) + Tidak Langsung (tier 2+)Semua peserta akses langsung
Contoh Peserta LangsungBank Mandiri, BNI, operator switching (Alt, Jalin)Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Syariah Indonesia
Peserta Tidak LangsungFintech X yang bermitra dengan Alt/JalinTidak ada (semua peserta langsung)
KeuntunganInklusi lebih luas, scalability, efisiensi biayaKontrol langsung, finality penuh, aksesibilitas universal
TantanganRisiko konsentrasi pada tier 1, kompleksitas governancePersyaratan infrastruktur ketat, biaya tinggi

 

Persyaratan Kepesertaan: Kelembagaan dan TIKMI

Pasal 78 PBI 10/2025 menetapkan dua kelompok persyaratan untuk memperoleh akses kepesertaan infrastruktur BI:

Persyaratan Kelembagaan

Pertama, aspek kelembagaan yang mencakup: (1) Legalitas — pembuktian status hukum yang sah (PT, bank, koperasi, dll.); (2) Keuangan — kecukupan modal awal, likuiditas, dan kesehatan finansial; (3) Kepengurusan — kualifikasi dan track record pengurus/direksi yang kompeten dan tidak memiliki larangan atau pencegahan.

Persyaratan TIKMI

Kedua, dan lebih kritis, adalah pemenuhan lima aspek TIKMI (Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, Infrastruktur TI):

Transaksi: calon peserta harus menunjukkan proyeksi volume transaksi dan profil pasar yang akan dilayani. Interkoneksi: prospek keterhubungan dengan sistem dan peserta lain untuk memastikan integrasi yang lancar. Kompetensi: pemenuhan standar minimum SDM — jumlah, pendidikan, pelatihan, dan expertise tim operasional. Manajemen Risiko: mencakup (a) tata kelola risiko yang kredibel, (b) ketergantungan pada pihak ketiga, (c) keberlanjutan operasional (business continuity), (d) manajemen insiden dan fraud, (e) interkoneksi ke infrastruktur operasional kritis. Infrastruktur TI: mencakup (a) pengelolaan fraud, (b) resiliensi sistem, (c) keamanan siber, (d) keamanan infrastruktur pihak ketiga.

PENTINGTIKMI bukanlah checklist administratif — ini adalah penilaian mendalam terhadap kapabilitas operasional dan risiko. Bank Indonesia melakukan on-site visit, stress test teknis, dan review mendalam atas dokumentasi untuk memverifikasi klaim. Calon peserta yang tidak siap menghadapi scrutiny mendalam akan tertunda proses perizinannya, seringkali selama berbulan-bulan.

 

Kewajiban Peserta Infrastruktur BI

Pasal 80 PBI 10/2025 menetapkan sembilan kewajiban utama yang wajib dipenuhi setiap Peserta infrastruktur BI, ditambah kewajiban berkelanjutan untuk mempertahankan TIKMI:

(1) Menjaga kelancaran dan keamanan penyelenggaraan sistem pembayaran dan infrastruktur; (2) Bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, dan ketepatan waktu data yang diberikan kepada BI; (3) Melaksanakan perjanjian dengan BI sesuai ketentuan dalam PADG; (4) Melaksanakan kegiatan operasional sesuai persyaratan BI; (5) Mematuhi kebijakan biaya dan menginformasikan biaya secara transparan kepada Pengguna Jasa; (6) Menyampaikan data kepada BI sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang ditetapkan; (7) Mematuhi Self-Regulatory Organization (SRO) — dalam hal ini, ASPI — sesuai dengan keputusan BI; (8) Mematuhi ketentuan terkait penyelenggaraan operasional infrastruktur BI; dan (9) Mematuhi kewajiban lain yang ditetapkan oleh BI atau Peserta.

Selain itu, Peserta HARUS memastikan pemenuhan berkelanjutan lima aspek TIKMI. Artinya, penilaian TIKMI bukan hanya at-entry — BI dapat melakukan re-assessment kapan saja berdasarkan hasil pemantauan berkala.

KewajibanDeskripsiKonsekuensi Pelanggaran
Kelancaran & KeamananMenjaga uptime, resiliensi, dan keamanan operasional infrastrukturDenda, penundaan status, pencabutan akses
Kebenaran DataData transaksi, peserta, laporan harus akurat dan tepat waktuPengguna Jasa dirugikan; BI mengadili BI-FAST/SKNBI
Perjanjian BIMematuhi SLA, ketentuanoperasional dalam Service Level Agreement dengan BIPenalti finansial, pemberhentian layanan
Operasional Sesuai KetentuanJam operasional, mekanisme kliring, cut-off time sesuai PADGSanksi operasional, peringatan resmi
Transparansi BiayaKomunikasi jelas mengenai tarif biaya kepada nasabah/peserta lainAudit reguler, denda market conduct
Pelaporan DataLaporan transaksi, peserta, insiden sesuai jadwal BIData BI tidak lengkap; BI tidak dapat menganalisis sistem
Kepatuhan SRO (ASPI)Mengikuti standar teknis, code of practice yang ditetapkan ASPIReputasi, review oleh BI, kemungkinan denda
Operasional Infrastruktur BIMenggunakan infrastruktur sesuai parameter teknis BIDowntime, service disruption, reputasi
TIKMI BerkelanjutanMemastikan lima aspek TIKMI tetap terpenuhi dalam operasiPerubahan status kepesertaan, pencabutan izin

 

Status Kepesertaan dan Mekanisme Perubahan

Pasal 81 PBI 10/2025 menetapkan empat status kepesertaan yang dapat dimiliki seorang Peserta:

Aktif

Status normal di mana Peserta dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai ketentuan BI. Status ini adalah kondisi ideal yang harus dipertahankan melalui kepatuhan berkelanjutan.

Ditangguhkan

Status sementara di mana Peserta masih terhubung ke infrastruktur tetapi kemampuan melakukan transaksi dibatasi atau dibekukan untuk periode tertentu. Status ini dapat diberikan oleh BI sebagai bentuk pengawasan saat terdapat indikasi pelanggaran atau risiko yang belum mencapai tingkat pencabutan izin.

Dibekukan

Status lebih ketat dari ditangguhkan, di mana Peserta tidak dapat melakukan transaksi baru tetapi masih bertanggung jawab atas penyelesaian transaksi yang sudah dalam proses. Status ini adalah perjanjian awal menjelang pencabutan izin.

Ditutup

Status final di mana kepesertaan berakhir sepenuhnya. Peserta harus menyelesaikan semua transaksi yang masih outstanding dan melakukan settlement final sebelum menerima status ditutup.

WAWASAN BITLIONPerubahan status bukan keputusan sewenang-wenang — Pasal 81 ayat 2 menetapkan pertimbangan BI yang ketat: hasil penilaian TIKMI, pengenaan sanksi administratif kepada Peserta, permintaan dari otoritas berwenang (misalnya OJK), permintaan dari Peserta sendiri, penerapan kebijakan kepesertaan yang baru, dan pertimbangan lain dari BI berdasarkan kepentingan sistem. Peserta memiliki hak untuk mengajukan banding atau klarifikasi atas keputusan perubahan status.

 

Aspek Bisnis: Batas Nominal, Layanan, dan Skema Harga

Pasal 84 PBI 10/2025 menetapkan bahwa BI menetapkan kebijakan aspek bisnis infrastruktur BI, mencakup tiga dimensi:

(1) Kebijakan Batas Nominal

BI menetapkan batas maksimal nilai nominal transaksi yang dapat diproses melalui infrastruktur BI. Contohnya, BI-FAST memiliki batas maksimal Rp20 juta per transaksi; BI-RTGS memproses transaksi ≥Rp1 miliar. Batas-batas ini dirancang untuk mengarahkan transaksi ke infrastruktur yang sesuai serta mengoptimalkan penggunaan likuiditas sistem.

(2) Layanan dan Fitur

BI menetapkan layanan apa saja yang dapat disediakan melalui infrastruktur: transfer dana, pembayaran invoice, fraud detection system, proxy address (termasuk NPP untuk BI-FAST), dan fitur-fitur inovatif lain yang mendukung ekosistem pembayaran. Peserta tidak dapat menambahkan fitur tanpa persetujuan BI.

(3) Skema Harga

BI menetapkan tiga level harga dalam infrastruktur: (a) biaya dari operator infrastruktur (BI) kepada Peserta langsung; (b) biaya yang dapat dikenakan Peserta kepada Pengguna Jasa (nasabah/merchant); (c) biaya lain seperti biaya layanan premium. Skema harga ini ditetapkan dengan mempertimbangkan: kepentingan nasional, efisiensi penyelenggaraan, kelangsungan bisnis PSP, dan perluasan akseptasi.

 

Aspek Operasional: Keandalan, Keamanan, dan Monitoring

Pasal 86 PBI 10/2025 menetapkan standar operasional yang harus dijaga BI dalam penyelenggaraan infrastruktur. Standar ini mencakup:

(1) Penyelenggaraan dalam keadaan normal, tidak normal, dan darurat — dengan protokol dan rencana kontinuitas untuk setiap kondisi; (2) Kerja sama dengan penyelenggara infrastruktur lain untuk memastikan interkoneksi lancar; (3) Sarana dan prasarana yang memenuhi standar internasional untuk keandalan dan keamanan; (4) Kegiatan dan waktu operasional yang ditetapkan BI (misalnya, BI-FAST 24/7, SKNBI terbatas jam kerja); (5) Kebijakan likuiditas — BI dapat menetapkan mekanisme manajemen likuiditas intra-day, termasuk credit limit kepada peserta; (6) Fasilitas likuiditas darurat untuk memastikan penyelesaian transaksi dalam situasi stress; (7) Ketersediaan, keandalan, dan keamanan penyelenggaraan yang diukur melalui SLA; (8) Pemantauan kepatuhan Peserta secara real-time dan berkala; (9) Sanksi administratif kepada Peserta yang melanggar; (10) Aspek operasional lain yang ditetapkan BI.

PENTINGStandar operasional BI-RTGS dan BI-FAST telah diadopsi berdasarkan Principles for Financial Market Infrastructures (PFMI) yang ditetapkan CPMI-IOSCO. Ini berarti infrastruktur BI memenuhi standar internasional yang sama yang diterapkan oleh sistem pembayaran negara-negara maju. Peserta harus siap menghadapi audit ketat dan assessment teknis untuk memverifikasi compliance mereka dengan standar ini.