Persyaratan Kepemilikan: Pengendalian oleh WNI
Pasal 44 PBI 10/2025 menetapkan persyaratan kepemilikan yang dirancang untuk memastikan bahwa PSP tetap berada dalam pengendalian pihak Indonesia dan tidak menjadi "foreign owned" entity yang mengejar interest asing di atas kepentingan industri pembayaran nasional.
PJP: 15% Ownership + 51% Control
Untuk PJP (Penyedia Jasa Pembayaran), persyaratan adalah: (1) Pemegang saham dengan hak suara minimal 15% HARUS berupa WNI atau badan hukum Indonesia; (2) Pengendalian (kontrol), biasanya melalui pemegang saham dengan hak suara terbesar atau melalui shareholders agreement, HARUS minimal 51% oleh WNI atau badan hukum Indonesia.
Artinya, PJP dapat memiliki pemegang saham asing yang signifikan (hingga 85%), namun ultimate control harus tetap di tangan Indonesia.
PIP: 80% Ownership + 80% Control
Untuk PIP (Penyelenggara Infrastruktur Pembayaran), persyaratan jauh lebih ketat: (1) Kepemilikan saham minimal 80% HARUS WNI atau badan hukum Indonesia; (2) Pengendalian juga minimal 80% WNI atau badan hukum Indonesia.
Artinya, PIP adalah "Indonesia-owned" entity yang tidak boleh memiliki pemegang saham asing yang dominan. Hanya maksimal 20% yang dapat dimiliki asing.
Bank Umum dan BPR
Bank Umum dan BPR yang berperan sebagai PJP mengikuti persyaratan kepemilikan PJP (15% + 51% control), namun dengan pertimbangan tambahan dari OJK (Financial Services Authority) yang juga mengatur perbankan.
Grandfathering untuk Existing PSP
Pasal 183 memberikan grandfathering yang penting: PSP yang sudah beroperasi SEBELUM PBI 10/2025 berlaku TIDAK WAJIB menyesuaikan kepemilikan mereka, SELAMA TIDAK ADA PERUBAHAN KOMPOSISI KEPEMILIKAN ASING YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK ASING.
Artinya, jika sebelum PBI berlaku PSP memiliki struktur kepemilikan dengan pemegang saham asing yang melebihi threshold PBI 10/2025, mereka tidak dipaksa untuk "buy back" saham asing. Namun, jika ada transaksi di mana pemegang saham asing tersebut menjual kepada pemegang saham asing lain, maka PSP wajib menyesuaikan struktur untuk comply.
| Jenis PSP | Minimum Ownership WNI | Minimum Control WNI | Grandfathering Existing |
|---|---|---|---|
| PJP (umum) | Min. 15% voting rights | Min. 51% pengendalian | Tidak wajib adjust selama tidak ada change kepemilikan asing |
| PIP (Infrastruktur) | Min. 80% voting rights | Min. 80% pengendalian | Tidak wajib adjust selama tidak ada change kepemilikan asing |
| Bank Umum/BPR sebagai PJP | Per ketentuan PJP (15% + 51%) | Per ketentuan PJP (15% + 51%) | Grandfathering applies; plus OJK banking ownership rules |
Larangan Aksi Korporasi: 5-Year Lock-In untuk PSP Baru
Pasal 116 PBI 10/2025 mengimpose larangan yang sangat signifikan terhadap aksi korporasi bagi PSP baru: "Pengembangan kepemilikan yang mengakibatkan PERUBAHAN pihak yang memiliki ≥25% saham dengan hak suara DILARANG SELAMA 5 TAHUN PERTAMA sejak izin/penetapan pertama kali diberikan."
Apa yang Dilarang
Larangan ini mencakup: (1) Merger dan akuisisi di mana struktur ownership berubah signifikan; (2) Share buyback atau divestasi yang mengubah pemegang saham utama; (3) Private equity investment atau venture capital dilusi ownership yang mengakibatkan change di pemegang saham ≥25%; (4) Kepemilikan tidak langsung (melalui holding company) juga termasuk.
Pengecualian: Approval BI
Ada dua pengecualian yang disediakan oleh Pasal 116: (1) Dengan APPROVAL BI — dalam kondisi khusus, BI dapat memberi dispensation untuk merger/acquisition jika untuk pemenuhan regulasi atau penguatan permodalan. Contoh: jika PSP mengalami capital crunch yang severe dan perlu capital infusion, BI mungkin approve perubahan ownership; (2) Perubahan kepemilikan antar WNI atau antar badan hukum Indonesia — mungkin tidak termasuk dalam larangan selama tidak melibatkan pihak asing.
Strategic Implication
Larangan 5 tahun ini adalah hambatan signifikan bagi exit strategy investor atau strategic buyers. Venture capital atau private equity yang invest di PSP baru harus bersiap untuk hold investment selama minimal 5 tahun tanpa option untuk exit via M&A. Ini akan mempengaruhi investor appetite dan valuasi PSP baru.
| PENTING | Untuk PSP yang baru dapat izin (atau calon PSP yang sedang dalam perizinan), larangan 5 tahun terhadap ownership change adalah constraint bisnis yang sangat material. Financing strategy harus mempertimbangkan hal ini — apakah akan menggunakan debt financing saja (bukan equity) untuk funding pertumbuhan? Atau apakah akan accept lower valations dari investor yang siap long-term hold? |
Single Ownership Policy (SOP): Larangan Ownership Terkonsentrasi
Pasal 117 mengintroduksi "Single Ownership Policy" yang melarang satu pihak (orang atau entitas) untuk mengendalikan lebih dari satu PSP dengan tipe atau aktivitas yang sama, atau lebih dari satu PIP.
Scope Larangan SOP
Larangan mencakup: (1) Kepemilikan langsung (direct ownership) ≥25% saham dengan hak suara di lebih dari satu LSB PJP dengan aktivitas sama (misalnya, tidak boleh punya 25%+ di dua fintech payment gateway yang masing-masing Paket 2); (2) Kepemilikan langsung ≥25% di lebih dari satu PIP (misalnya, tidak boleh punya 25%+ di dua clearing house); (3) Pengendalian faktual <25% (jika melalui perjanjian atau struktur lain yang memberikan kontrol meskipun saham <25%, juga dilarang).
Grandfathering untuk SOP
Pasal 117 ayat 3 memberikan grandfathering: "Pihak yang sudah memiliki ≥25% di lebih dari satu LSB PJP dengan aktivitas sama SEBELUM PBI berlaku dapat melanjutkan ownership, SELAMA TIDAK ADA PERUBAHAN KEPEMILIKAN SIGNIFIKAN." Ini mengakomodasi existing conglomerate structures.
Strategic Implication
SOP membatasi upside dari multiproduct strategy dalam payments. Conglomerate fintech yang ingin own multiple payment entities harus struktur mereka untuk comply dengan SOP — misalnya, hanya satu entity yang boleh Paket 2, entity lain harus Paket 1A atau Paket 3 untuk "beda aktivitas."
| KONSEP KUNCI | SOP adalah kebijakan untuk mencegah "ownership concentration" di industri pembayaran. Alasan regulasi adalah mencegah single pihak untuk monopoli infrastruktur atau jasa tertentu. Namun, dalam praktik, SOP dapat menjadi hambatan bagi groupe bisnis yang ingin scale-up industri pembayaran. Pencocokan strategi ownership dengan SOP requirement harus dilakukan sejak early stage business planning. |
Aksi Korporasi: Merger, Akuisisi, dan Reorganisasi
Pasal 114 mengatur mekanisme aksi korporasi (merger, peleburan, pemisahan, pengambilalihan):
Persyaratan Rencana Aksi Korporasi
Setiap rencana aksi korporasi WAJIB: (1) dicantumkan dalam RBSP; (2) mendapat approval BI (untuk PJP dan PIP berbentuk LSB); (3) disertai dengan: latar belakang/justifikasi aksi, identitas pihak-pihak yang terlibat, target timeline, susunan pengurus dan pemegang saham setelah aksi, business plan untuk entitas hasil aksi.
Syarat Entitas Hasil Aksi Korporasi
Pasal 115 menetapkan: jika result dari merger/acquisition adalah entitas baru yang belum memiliki izin PJP atau penetapan PIP, entitas baru tersebut WAJIB memperoleh izin/penetapan terlebih dahulu sebelum dapat beroperasi sebagai PSP. Artinya, Merger PSP A + PSP B = PSP C tidak berarti PSP C otomatis dapat operasi dengan izin gabungan — PSP C harus apply untuk izin baru.
Reporting dan Approval Timeline
Untuk aksi korporasi yang melibatkan Bank Umum, cukup laporan ke BI (tidak perlu approval khusus dari BI untuk PSP purposes, tapi harus dapat approval dari OJK). Untuk LSB PJP dan PIP, wajib approval BI.
| WAWASAN BITLION | Aksi korporasi dalam industri pembayaran PBI 10/2025 adalah proses yang highly regulated dan time-consuming. M&A yang sederhana di industri lain dapat menjadi multi-month process karena persyaratan regulatory approval, izin ulang entitas hasil aksi, dan perubahan ownership structure yang harus di-review BI. Oleh karena itu, M&A strategy di industri pembayaran harus dimulai dengan early engagement dengan BI, bukan hanya financial dan legal due diligence. |