Modal Disetor Minimum dan Ongoing Capital: Rezim Permodalan Baru

Evolusi Rezim Permodalan: Dari Static ke Risk-Based Dynamic

Dalam rezim regulasi pembayaran sebelumnya (PBI 23/6/2021), persyaratan permodalan adalah "static capital requirements" — besaran minimal capital yang harus dimiliki saat mendapat izin dan tidak berubah selama operasional (kecuali ada instruksi khusus BI). Sistem ini sederhana namun kurang responsif terhadap perubahan profil risiko PSP.

PBI 10/2025 mengenalkan paradigma baru: "ongoing capital berbasis risiko" (risk-based dynamic capital). Ini berarti setiap PSP harus mempertahankan sejumlah modal tertentu yang dihitung berdasarkan profil risiko transaksi yang dikelola, volume transaksi, klasifikasi PSP, dan penilaian TIKMI. Formula ini serupa dengan Basel Accord dalam perbankan — semakin kompleks dan besar transaksi, semakin besar modal yang harus dijaga.

KONSEP KUNCIPasal 105 PBI 10/2025 membedakan antara initial capital (modal disetor untuk mendapat izin) dan ongoing capital (modal minimum yang harus dijaga selama operasi). Initial capital adalah besaran fixed saat perizinan; ongoing capital adalah besaran yang dihitung dinamis berdasarkan transaksi dan risiko. Oleh karena itu, seorang PSP yang mengambil inisial capital 10 miliar (untuk paket 1A) mungkin hanya memerlukan ongoing capital 8 miliar di bulan pertama operasi, tetapi seiring pertumbuhan transaksi, ongoing capital requirement bisa meningkat menjadi 15, 20, atau lebih miliar di tahun kedua operasi.

 

Initial Capital: Besaran dan Persyaratan Perizinan

Pasal 105 ayat 1 PBI 10/2025 mewajibkan BI untuk menetapkan kewajiban permodalan PJP dan PIP yang mencakup initial capital dan ongoing capital. Besaran pasti initial capital untuk setiap paket bundling akan diatur dalam PADG (Peraturan Anggota Dewan Gubernur).

Berdasarkan gap analysis dan draft guidance yang tersedia, initial capital requirements diperkirakan kurang lebih sebagai berikut (CATATAN: angka ini adalah estimasi dan dapat berubah saat PADG final diterbitkan):

Jenis PSPPaket BundlingEstimated Initial CapitalRemarks
PJPPaket 1A (Full Service)~Rp 15 miliarTertinggi; hanya untuk PSP Utama; mencakup funding & infrastructure
PJPPaket 1B (Full Service terbatas)~Rp 5 miliarIntermediate; untuk PSP Utama & Selain Utama
PJPPaket 2 (Perantara)~Rp 1 miliarLower; untuk PSP Selain Utama; no fund custody
PJPPaket 3 (Limited)~Rp 500 jutaTerendah; untuk PSP Selain Utama; nondigital only
PIPInfrastruktur~Rp 100 miliarTertinggi; highly systemik; must be robust

 

Ongoing Capital: Formula Berbasis Risiko

Formula Dasar

Pasal 105 ayat 2 PBI 10/2025 menetapkan formula ongoing capital sebagai berikut:

Ongoing Capital = (Min. 10% × Transaksi Tertimbang Menurut Risiko) + Capital Surcharge

Komponen pertama adalah 10% dari "transaksi tertimbang menurut risiko" — ini adalah risk-weighted assets (RWA) untuk transaksi pembayaran. Konsepnya serupa dengan Basel Accord: setiap transaksi diberi bobot risiko tertentu, kemudian dijumlahkan, dan dari total tersebut PSP harus mempertahankan minimal 10% sebagai modal.

Transaksi Tertimbang Menurut Risiko (RWA)

Bobot risiko untuk setiap transaksi tergantung pada jenis sumber dana, jenis akses (transfer kredit vs debit), jenis instrumen pembayaran, dan profil risiko operasional PSP. Contoh: transfer dana antara bank (low risk) mungkin mendapat bobot 20%; e-money transaction (medium risk) mendapat bobot 50%; BNPL transaction dengan unknown credit profile (high risk) mendapat bobot 100%.

Dengan demikian, PSP yang mengelola banyak BNPL transaction (high risk) akan memiliki RWA yang lebih besar dan memerlukan ongoing capital yang lebih besar dibandingkan PSP yang hanya mengelola e-money (medium risk).

Capital Surcharge: Tambahan untuk PSP Sistemik

Selain 10% dari RWA, PSP juga wajib menambahkan capital surcharge — yaitu modal tambahan yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi PSP dan penilaian TIKMI. Pasal 105 ayat 2b menetapkan:

- PSP Utama: capital surcharge 1,5% s.d. 2,5% dari transaksi tertimbang risiko

- PIP: capital surcharge 2,5% s.d. 5% dari transaksi tertimbang risiko

Artinya, PSP Utama yang memiliki peran sistemik akan mendapat surcharge yang lebih rendah (karena BI percaya kapabilitas mereka), sementara PIP yang memiliki peran infrastruktur kritikal akan mendapat surcharge lebih tinggi untuk memastikan resilience yang maksimal.

Komponen Modal: Tier 1 dan Tier 2

Pasal 105 ayat 2b menyebutkan bahwa ongoing capital terdiri dari:

- Modal Inti (Tier 1): terdiri dari modal inti utama (common equity) dan modal inti tambahan

- Modal Pelengkap (Tier 2): instrumen modal lainnya yang memenuhi kriteria

Pasal 105 ayat 3 secara tegas melarang: Modal Inti Utama (common equity) TIDAK BOLEH berasal dari PINJAMAN. Ini berarti PSP tidak dapat menggunakan hutang untuk memenuhi requirement common equity. Hanya setoran modal langsung dari pemegang saham yang diizinkan.

Penyesuaian berdasarkan Klasifikasi dan TIKMI

Pasal 105 ayat 4 menetapkan bahwa pemenuhan kewajiban permodalan disesuaikan dengan klasifikasi PSP atau penilaian TIKMI. Artinya, PSP yang diklasifikasikan PSP Utama dengan TIKMI tinggi mungkin mendapat treatment lebih fleksibel, sementara PSP Selain Utama dengan TIKMI rendah akan memiliki persyaratan yang lebih ketat.

Special Rule untuk Bank dan BPR

Pasal 105 ayat 6 memberikan dispensasi untuk Bank Umum dan BPR: ongoing capital mereka mengacu pada kewajiban modal minimum sesuai ketentuan perbankan (OJK regulations), bukan formula risk-weighted SPB yang sama. Ini adalah recognition bahwa bank sudah memiliki capital framework yang sangat sophisticated dari OJK.

 

KomponenFormula / PerhitunganCatatan
RWA (Risk-Weighted Assets)Transaksi × Bobot Risiko (20% - 100%)Berbeda per jenis transaksi; BNPL/credit lebih tinggi bobot risiko
10% Minimum Capital10% × RWADasar calculation untuk semua PSP
Capital Surcharge (PSP Utama)1,5% - 2,5% × RWALower karena capability lebih tinggi
Capital Surcharge (PIP)2,5% - 5% × RWAHigher karena sistemik & kritikalitas
Total Ongoing Capital(10% × RWA) + SurchargeDihitung per quarter atau per bulan (akan diatur PADG)
Modal Inti (Tier 1)Common Equity + Tier 1 InstrumentsCommon Equity TIDAK BOLEH dari pinjaman
Modal Pelengkap (Tier 2)Subordinated Debt + Instrument lainDapat dari debt instrument, tapi dengan syarat

 

Implikasi Praktis bagi PSP Skala Berbeda

Bagi PSP Skala Besar (Paket 1A):

Kewajiban modal ongoing akan sangat besar. Untuk PSP dengan transaksi Rp 1 triliun per bulan dengan average RWA 60%, ongoing capital yang diperlukan adalah: (10% × Rp 600 miliar) + surcharge = Rp 60 miliar + (1,5%-2,5% × Rp 600 miliar) = Rp 60 miliar + Rp 9-15 miliar = Rp 69-75 miliar. Artinya, PSP besar harus mempertahankan ratusan miliar rupiah sebagai modal.

Bagi PSP Skala Menengah (Paket 2):

Ongoing capital masih signifikan namun lebih manageble. Untuk PSP dengan transaksi Rp 100 miliar per bulan, RWA ~Rp 50 miliar, ongoing capital = Rp 5 miliar + surcharge ~Rp 5-10 miliar = Rp 10-15 miliar.

Bagi PSP Skala Kecil (Paket 3):

Ongoing capital requirement paling rendah, namun tetap harus mempertahankan jumlah yang signifikan relatif terhadap transaksi kecil mereka.

PENTINGOngoing capital berbasis risiko berarti: pertumbuhan bisnis sama dengan pertumbuhan capital requirement. PSP yang planning aggressive growth harus simultaneously plan capital raising (baik dari retained earnings, equity injections, atau sukuks/subordinated debt). Ini adalah faktor critical dalam financial planning PSP. CFO PSP harus memahami bagaimana transaksi mereka berkontribusi pada RWA calculation dan merencanakan capital adequacy years ahead.

 

Implikasi Perbedaan BI vs PSP Calculation

Pasal 105 ayat 7 menetapkan: "Jika ada perbedaan perhitungan antara BI dan PSP, yang digunakan adalah perhitungan BI." Ini berarti BI berhak untuk melakukan supervisory calculation of ongoing capital, dan jika hasilnya berbeda dari perhitungan PSP, maka hasil BI yang binding. Oleh karena itu, transparansi dalam pelaporan transaksi dan akurasi bobot risiko yang digunakan adalah kunci untuk menghindari dispute.

WAWASAN BITLIONParadigma shift dari static capital ke risk-based ongoing capital adalah perubahan fundamental dalam financial planning PSP. Ini bukan hanya perubahan regulasi — ini adalah adoption Basel Accord principles untuk industri pembayaran. PSP yang tidak memahami dan tidak merencanakan ongoing capital requirement dengan baik akan menghadapi liquidity crises saat transaksi berkembang. Treasury dan finance function harus menjadi strategic partners dalam planning bisnis, bukan hanya back-office.