Dua Jalur Penyelenggaraan: Izin untuk PJP, Penetapan untuk PIP
PBI 10/2025 membedakan secara tegas antara PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) dan PIP (Penyelenggara Infrastruktur Pembayaran) dengan menggunakan dua jalur permohonan yang berbeda: jalur izin untuk PJP dan jalur penetapan untuk PIP.
Pasal 37 menetapkan: PJP wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia sebelum menyelenggarakan jasa sistem pembayaran. PIP wajib memperoleh penetapan dari Bank Indonesia sebelum menyelenggarakan infrastruktur pembayaran. Pengecualian diberikan untuk Bank Umum yang menyelenggarakan transfer dana: mereka dikecualikan dari persyaratan izin (cukup menyampaikan laporan kepada BI) karena Bank Umum telah memiliki izin perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
| KONSEP KUNCI | Perbedaan antara izin dan penetapan bukanlah sekadar terminologi. Izin adalah proses approval untuk PJP yang melibatkan assessment perizinan yang komprehensif. Penetapan adalah proses registrasi administratif untuk PIP yang telah memenuhi kriteria lembaga. Keduanya memiliki timeline, dokumentasi, dan follow-up yang berbeda. |
Bentuk Lembaga dan Eligibility Dasar
PJP: Bank Umum atau LSBU
PJP dapat berbentuk: (1) Bank Umum — bank konvensional atau bank syariah yang memiliki izin dari OJK, atau (2) LSBU (Lembaga Selain Bank Umum) — termasuk di dalamnya fintech, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, atau entitas non-bank lainnya yang memenuhi persyaratan.
PIP: Hanya PT (Perseroan Terbatas)
PIP hanya dapat berbentuk PT berbentuk badan hukum Indonesia. PIP tidak dapat berbentuk Koperasi, Yayasan, atau bentuk legal entity lainnya. Ini mencerminkan persyaratan governance yang ketat untuk penyelenggara infrastruktur yang sistemik.
Tiga Aspek Persyaratan Perizinan PJP
Pasal 40 PBI 10/2025 menetapkan bahwa perizinan PJP didasarkan pada tiga aspek persyaratan utama:
Aspek 1: Kelembagaan, Keuangan, dan Bisnis
Persyaratan kelembagaan mencakup: (1) Legalitas — PJP calon harus merupakan entitas hukum yang sah (bukan entitas informal atau perorangan); (2) Keuangan — menunjukkan kondisi keuangan yang sehat dengan minimal capital yang telah ditentukan BI; (3) Kepengurusan — memiliki struktur manajemen yang jelas dengan Direksi dan Dewan Komisaris (atau setara) yang memiliki latar belakang dan integritas yang baik.
Aspek 2: TIKMI (Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, Infrastruktur TI)
Aspek TIKMI dalam perizinan lebih fokus pada prospek dan proyeksi. Calon PJP harus menunjukkan: (1) Proyeksi volume transaksi yang realistis dan sustainable; (2) Prospek keterhubungan dengan infrastructure pembayaran BI dan PSP lain; (3) Kompetensi SDM — menunjukkan bahwa team memiliki standar minimum expertise dan sertifikasi; (4) Manajemen Risiko — rencana tata kelola risiko, business continuity plan, dan pemetaan risiko operasional; (5) Infrastruktur TI — menunjukkan capability teknologi informasi untuk fraud management, resilience, dan cybersecurity.
Aspek 3: Persyaratan Lainnya
Persyaratan lainnya dapat mencakup: matching dengan kebijakan makroprudensial Bank Indonesia saat itu, dukungan terhadap financial inclusion atau program inklusi keuangan BI, dan aspek lain yang ditetapkan BI dalam waktu ke waktu.
| Aspek | Elemen Persyaratan | Deskripsi |
|---|---|---|
| Kelembagaan, Keuangan, Bisnis | Legalitas entitas | Berbentuk Bank Umum atau LSBU; terdaftar di lembaga yang berwenang |
| Keuangan (Initial Capital) | Minimal capital yang ditentukan BI (akan diatur PADG); untuk paket berbeda, requirement berbeda | |
| Kepengurusan | Direksi dan Komisaris yang kompeten; fit & proper test; integritas | |
| TIKMI (perizinan) | Proyeksi Transaksi | Business plan menunjukkan volume transaksi yang realistis dan sustainable |
| Prospek Interkoneksi | Rencana koneksi dengan infrastruktur BI dan PSP lain; viability teknologi | |
| Kompetensi SDM | Team dengan standar minimum expertise; sertifikasi; pengalaman industri | |
| Manajemen Risiko | Risk management framework; BCP/DRP; risk mapping; incident response plan | |
| Infrastruktur TI | Capability fraud management; resilience (uptime, backup); cybersecurity standards | |
| Lainnya | Kebijakan BI | Alignment dengan kebijakan makroprudensial dan strategic BI saat itu |
| Financial Inclusion | Dukungan terhadap program financial inclusion atau bank berdasarkan komunitas |
Persyaratan Kepemilikan dan Pengendalian
Pasal 44 PBI 10/2025 menetapkan persyaratan kepemilikan yang ketat untuk menjamin bahwa PSP tetap berada dalam pengendalian pihak Indonesia dan tidak tergantung pada kepemilikan asing yang dominan.
PJP: Minimal 15% WNI + Pengendalian 51% WNI
Untuk PJP secara umum: pemegang saham dengan hak suara minimal 15% harus berupa WNI atau badan hukum Indonesia; pengendalian (umumnya melalui struktur holding atau pemegang saham terbesar) harus minimal 51% oleh WNI atau badan hukum Indonesia.
PIP: Minimal 80% WNI + Pengendalian 80% WNI
Untuk PIP, persyaratan jauh lebih ketat: kepemilikan saham harus minimal 80% WNI; pengendalian juga harus minimal 80% WNI. Ini mencerminkan peran kritis PIP dalam infrastruktur pembayaran nasional yang tidak boleh bergantung pada kepentingan asing.
Grandfathering untuk Existing Players
Pasal 183 PBI 10/2025 memberikan grandfathering: PSP existing yang telah beroperasi sebelum PBI berlaku TIDAK wajib menyesuaikan kepemilikan mereka, selama tidak ada perubahan komposisi kepemilikan asing yang dilakukan oleh pihak asing. Artinya, jika komposisi kepemilikan tetap stabil, PSP existing tidak dipaksa untuk "buy back" saham asing mereka.
Fit and Proper Test
Pasal 42 menyebutkan bahwa Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama wajib lulus fit and proper test sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fit and proper test mencakup assessment terhadap integritas, kompetensi profesional, track record, dan tidak ada konflik kepentingan atau riwayat yang mencurigakan.
Proses Perizinan: Dari Aplikasi hingga Izin
Tahap 1: Pengajuan via Sistem Elektronik
Calon PJP mengajukan permohonan izin melalui sistem elektronik (front office perizinan terpadu BI). Dokumentasi mencakup: dokumen legalitas, laporan keuangan, business plan (yang memuat RBSP), rencana TIKMI, struktur organisasi, informasi Direksi dan Komisaris, struktur kepemilikan.
Tahap 2: Pemeriksaan Dokumen dan On-Site Visit
BI melakukan pemeriksaan administratif dokumen. Jika lolos, BI dapat melakukan on-site visit untuk memverifikasi informasi, melihat infrastruktur teknologi calon PJP, dan melakukan wawancara dengan pihak manajemen.
Tahap 3: Assessment TIKMI dan Keputusan Perizinan
BI melakukan assessment keseluruhan terhadap TIKMI dan aspek lainnya. Keputusan BI dapat: (1) Setuju — izin diberikan; (2) Setuju dengan Syarat — izin diberikan dengan kondisi tertentu yang harus dipenuhi; (3) Tolak — permohonan ditolak dengan alasan yang diberikan secara tertulis.
Tahap 4: Pemberian Izin dan Mulai Operasi
Jika permohonan disetujui, BI menerbitkan surat keputusan izin. PJP dapat mulai beroperasi sesuai paket bundling yang ditetapkan dalam izin.
| PENTING | Proses perizinan dalam PBI 10/2025 adalah assessment yang komprehensif dan ketat — bukan sekadar pemeriksaan dokumen formal. BI akan menggali mendalam terhadap TIKMI, rencana bisnis, kapabilitas teknologi, dan integritas manajemen. Persiapan yang baik dan documentation yang lengkap dan transparent akan mempercepat proses. Sebaliknya, dokumentasi yang kurang lengkap atau inconsistent akan mengakibatkan banyak clarification request dan perpanjangan timeline. |
Penetapan PIP: Proses Lebih Streamlined
Untuk PIP, proses penetapan lebih streamlined dibandingkan perizinan PJP. PIP hanya dapat berbentuk PT berbentuk Indonesia dengan struktur governance yang jelas. Persyaratan TIKMI pada tahap penetapan lebih fokus pada prospek operasi infrastruktur yang sustainable. Timeline penetapan biasanya lebih singkat dibandingkan perizinan PJP karena PIP umumnya adalah entitas yang lebih besar dan lebih established.
| WAWASAN BITLION | Perizinan PJP dalam PBI 10/2025 adalah "gateway" yang sangat important untuk masuk industri pembayaran. Tidak hanya memastikan compliance dengan persyaratan, tetapi juga strategic positioning di market — karena paket bundling yang ditetapkan dalam izin akan menentukan akses bisnis jangka panjang. Persiapan perizinan harus melibatkan semua fungsi: finance untuk memastikan capital adequacy, operations untuk memastikan TIKMI readiness, HR untuk memastikan SDM competency, dan risk/legal untuk memastikan governance maturity. |