Fondasi: Aktivitas Jasa dan Infrastruktur Sistem Pembayaran
Untuk memahami paket bundling, terlebih dahulu kita harus memahami dua kategori besar aktivitas yang diatur dalam PBI 10/2025.
Pertama, aktivitas jasa sistem pembayaran yang terdiri dari: (1) penatausahaan sumber dana — yaitu menerima, menyimpan, mengelola, dan mengeluarkan sumber dana berupa simpanan, nilai uang elektronik, atau deferred payment; dan (2) penerusan transaksi pembayaran — yang terdiri dari sub-aktivitas penerusan data transaksi dan penerusan perintah transfer dana.
Kedua, aktivitas infrastruktur pembayaran yang terdiri dari: kliring (proses perhitungan kewajiban neto) dan setelmen (penyelesaian akhir transaksi).
Sumber dana yang dapat dikelola mencakup tiga jenis: simpanan (tabungan, giro, deposito), nilai uang elektronik (stored value e-money), dan deferred payment (BNPL — buy now pay later). Akses terhadap sumber dana dilakukan melalui dua mekanisme: transfer kredit (push — payer initiate) dan transfer debit (pull — payee initiate).
| KONSEP KUNCI | Paket bundling adalah kombinasi dari aktivitas-aktivitas tersebut yang dipermitkan oleh Bank Indonesia untuk dijalankan oleh jenis PSP tertentu. Paket bukan menu à la carte — setiap paket adalah bundel lengkap yang harus dijalankan sebagai satu kesatuan operasional dan compliance, dengan kewajiban modal, TIKMI, dan pengawasan yang konsisten. |
Empat Paket Bundling: Isi Detail dan Kriteria Eligibility
Paket 1A: Full Service untuk PSP Utama Saja
Paket 1A adalah bundel aktivitas paling lengkap dan hanya dapat dijalankan oleh PJP yang diklasifikasikan sebagai PSP Utama. Isi Paket 1A mencakup: (1) penatausahaan simpanan; (2) penatausahaan nilai uang elektronik; (3) penatausahaan deferred payment; (4) penerusan data transaksi pembayaran; dan (5) penerusan perintah transfer dana digital dan nondigital.
Dengan kata lain, PSP Utama yang menjalankan Paket 1A dapat menjalankan seluruh spektrum aktivitas jasa sistem pembayaran yang ada dalam regulasi PBI 10/2025 — dari menerima simpanan nasabah hingga memfasilitasi transfer dana dalam segala bentuk dan kanal.
Persyaratan untuk Paket 1A sangat ketat: kewajiban modal initial capital dan ongoing capital akan ditentukan pada level tertinggi; TIKMI harus memenuhi threshold sangat tinggi; dan pengawasan Bank Indonesia akan sangat intensif. Paket 1A adalah "tier premium" dalam sistem PSP.
Paket 1B: Alternatif untuk PSP Utama dan PSP Selain Utama
Paket 1B dirancang sebagai pilihan intermediate antara full service (Paket 1A) dan limited service. Pasal 34 ayat 3 dan 4 menyebutkan bahwa Paket 1B dapat dijalankan oleh PSP Utama dan PSP Selain PSP Utama. Isi Paket 1B "sama dengan Paket 1A" tetapi dengan beberapa pembatasan yang akan diatur dalam PADG — pembatasan ini kemungkinan besar terkait dengan hak eksklusif atau akses khusus yang dimiliki PSP Utama.
Dalam praktik regulasi, Paket 1B mungkin akan mengecualikan: akses penuh ke BI-RTGS untuk penyelesaian real-time, atau hak untuk menjadi BI-FAST participant tier tertentu, atau pembatasan pada jenis simpanan tertentu (misalnya, hanya giro digital, bukan simpanan ritel luas). Detail pembatasan ini akan jelas ketika PADG diterbitkan.
Paket 2: Penerusan Transaksi Tanpa Penatausahaan Sumber Dana
Paket 2 dapat dijalankan oleh PSP Selain PSP Utama saja. Isi Paket 2 mencakup: penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah transfer dana — namun TANPA penatausahaan sumber dana.
Artinya, PSP yang menjalankan Paket 2 tidak dapat menerima atau menyimpan sumber dana dari nasabah. Semua dana yang diproses merupakan dana yang sudah ada di rekening nasabah di bank atau di e-wallet yang dikelola oleh PSP lain. PSP yang menjalankan Paket 2 berperan sebagai "perantara pembayaran" — memfasilitasi instruksi pembayaran dari payer ke payee, namun tidak mengadopsi fungsi penatausahaan.
Model bisnis yang khas untuk Paket 2 adalah: payment gateway, payment platform yang menghubungkan merchant dan payer, atau transfer fund service yang menggunakan instrumen pembayaran non-simpanan (e.g., e-wallet, BNPL credit line).
Paket 3: Penerusan Perintah Transfer Dana Nondigital Saja
Paket 3 adalah paket paling limited dan hanya dapat dijalankan oleh PSP Selain PSP Utama. Isi Paket 3: penerusan perintah transfer dana NONDIGITAL saja — artinya, transfer dana yang diinisiasi melalui kanal nondigital (kertas, wawancara tatap muka, SMS, atau suara di telefon).
Paket 3 adalah pilihan untuk PSP yang layanan utamanya adalah remitansi manual, transfer dana untuk kelompok non-digital, atau disbursement mekanisme yang tidak menggunakan channel digital. Kewajiban teknologi dan infrastruktur TI untuk Paket 3 akan jauh lebih sederhana dibandingkan Paket 1 atau 2.
| Paket | Eligibility | Aktivitas yang Diizinkan | Cakupan Sumber Dana | Karakteristik Bisnis Khas |
|---|---|---|---|---|
| 1A | PSP Utama saja | Penatausahaan semua sumber dana + penerusan transaksi lengkap (digital & nondigital) | Simpanan, e-money, BNPL | Full service bank-like operator |
| 1B | PSP Utama & PSP Selain Utama | Sama dengan 1A, tapi dengan pembatasan (akan diatur PADG) | Simpanan, e-money, BNPL (dengan batasan) | Perantara bank-like |
| 2 | PSP Selain PSP Utama saja | Penerusan data transaksi + penerusan perintah transfer dana (TANPA penatausahaan sumber dana) | Dana dari sumber eksternal (rekening bank, e-wallet lain) | Payment gateway, platform pembayaran |
| 3 | PSP Selain PSP Utama saja | Penerusan perintah transfer dana NONDIGITAL saja | Nondigital sources (cash, kertas) | Remitansi manual, disbursement nondigital |
Implikasi terhadap Modal, TIKMI, dan Operasional
Implikasi Permodalan (Initial Capital)
Paket bundling yang lebih kompleks akan memerlukan modal initial capital yang lebih besar. Meskipun besaran pasti akan diatur dalam PADG, berdasarkan struktur risiko yang masuk akal, urutan kurang lebih akan: Paket 1A > Paket 1B > Paket 2 > Paket 3. Artinya, mendirikan PSP untuk Paket 1A memerlukan investasi modal jauh lebih besar dibandingkan Paket 3.
Implikasi TIKMI
Paket bundling yang lebih kompleks akan memerlukan threshold TIKMI yang lebih tinggi. PSP yang menjalankan Paket 1A harus menunjukkan TIKMI yang sangat tinggi di semua dimensi (Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, Infrastruktur TI). PSP yang menjalankan Paket 3 dapat beroperasi dengan threshold TIKMI yang lebih rendah, khususnya di dimensi Infrastruktur TI dan Interkoneksi.
Implikasi Operasional dan Compliance
Setiap paket membawa kewajiban operasional dan compliance yang berbeda. Paket 1A memerlukan: sistem manajemen fund yang sophisticated, continuous monitoring untuk fraud, disaster recovery yang robust, dan compliance terhadap standar internasional. Paket 3 dapat dijalankan dengan operasional yang lebih sederhana namun tetap harus mematuhi standar keamanan non-digital dan proses rekonsiliasi.
| PENTING | Pilihan paket bukan keputusan semudah memilih menu di restoran. Setiap paket memiliki cost structure, compliance burden, dan strategic implication yang berbeda. PSP yang merencanakan pengembangan bisnis harus mempertimbangkan dengan cermat: (1) Apakah rencana bisnis jangka panjang kami memerlukan Paket 1A (full service)? Atau apakah Paket 2/3 sudah cukup untuk model bisnis kami? (2) Apakah kami memiliki resource (modal, SDM, infrastruktur) untuk menjalankan paket yang dipilih dengan compliance sempurna? (3) Apakah roadmap kami menunjukkan rencana upgrade paket di masa depan? |
Konversi dari Kategori Izin Lama (PBI 23/6/2021)
| Kategori Izin Lama | Deskripsi Lama | Mapping ke Paket PBI 10/2025 | PSP Utama / Selain Utama |
|---|---|---|---|
| Kategori 1 | Penatausahaan sumber dana + penerusan transaksi lengkap (digital & nondigital) | Paket 1A (jika PSP Utama); Paket 1B (jika PSP Selain Utama) | Utama → 1A; Selain Utama → 1B |
| Kategori 2 | Penerusan transaksi saja (tanpa penatausahaan sumber dana) | Paket 2 | Selain Utama → 2 |
| Kategori 3 | Penerusan perintah transfer dana nondigital saja | Paket 3 | Selain Utama → 3 |
Strategi Pemilihan Paket dan Roadmap Pengembangan
Langkah 1: Memetakan Rencana Bisnis terhadap Paket Bundling
Sebelum mengajukan izin atau merencanakan pengembangan, PSP harus memetakan dengan detail: Paket mana yang paling sesuai dengan business model saat ini? Adakah aktivitas yang ingin dijalankan di masa depan yang memerlukan paket yang lebih kompleks?
Langkah 2: Mengevaluasi Resource Requirements
Setiap paket memiliki requirements berbeda dalam hal modal, SDM, teknologi, dan compliance infrastructure. PSP harus melakukan assessment: Apakah kami memiliki cukup capital? Apakah tim kami memiliki expertise? Apakah infrastruktur teknologi kami capable?
Langkah 3: Merencanakan Roadmap Upgrade (jika relevan)
Jika rencana bisnis jangka panjang menunjukkan kebutuhan untuk upgrade paket (misal, dari Paket 2 ke Paket 1B), mulai persiapkan sejak sekarang — termasuk accumulation capital, hiring atau training SDM, dan upgrade infrastruktur teknologi.
| WAWASAN BITLION | Paket bundling dalam PBI 10/2025 mencerminkan perubahan fundamental dalam cara Bank Indonesia mengatur industri pembayaran: dari pengaturan berbasis jenis entitas (PJP bank vs non-bank) menuju pengaturan berbasis jenis dan kompleksitas aktivitas. Impikasinya, dua PSP non-bank yang secara struktural sama mungkin menjalankan paket yang berbeda tergantung pilihan bisnis mereka. Oleh karena itu, strategic clarity tentang paket apa yang ingin dijalankan adalah langkah pertama dalam planning. |