Pengembangan Aktivitas, Produk, dan Kerja Sama PSP

Pengembangan Aktivitas: Dari Inisiasi hingga Approval

Pasal 53 PBI 10/2025 memberikan PSP kebebasan untuk mengembangkan aktivitas, produk, dan kerja sama — namun kebebasan ini dibatasi oleh persyaratan approval BI yang ketat. Aktivitas pengembangan yang dimaksud adalah aktivitas yang "berdampak pada tahapan pemrosesan transaksi" (inisiasi, otorisasi, kliring, setelmen) atau pada "pratransaksi dan pascatransaksi."

Artinya, tidak setiap perubahan bisnis memerlukan approval BI — hanya perubahan yang material dan berdampak pada sistem pembayaran. Contoh pengembangan yang memerlukan approval: menjalankan jenis sumber dana baru, mengakses infrastruktur BI baru, bermitra dengan PSP lain, menggunakan vendor teknologi baru yang kritis.

Contoh yang TIDAK memerlukan approval individual (cukup di-report): optimisasi marketing, perubahan fee structure (selama tidak ada pembatasan regulasi), hiring SDM operasional.

Jalur Approval: RBSP vs Approval Individual (Pasal 54-57)

Ada tiga skenario approval pengembangan:

Skenario 1 (Normal): Pengembangan diajukan dalam RBSP yang sudah disetujui BI, dan approval pengembangan adalah bagian dari approval RBSP (Pasal 54).

Skenario 2 (Urgent): Dalam kondisi khusus (kebijakan ekonomi nasional, kebijakan BI, tindak lanjut pengawasan), PSP dapat mengembangkan di luar RBSP, dengan prior approval BI (Pasal 55).

Skenario 3 (Interim/Transisional): Sebelum RBSP disetujui atau TIKMI ditetapkan, setiap pengembangan wajib approval BI individual (Pasal 57). Ini berlaku untuk tahun pertama implementasi PBI 10/2025 (2026-2027).

Post-Approval Reporting

Setelah pengembangan diimplementasikan, PSP wajib melaporkan realisasi pengembangan kepada BI melalui sistem elektronik, dan juga melaporkannya dalam RBSP periode berikutnya (Pasal 56).

KONSEP KUNCIPengembangan aktivitas bukanlah prerogative mutlak PSP. BI mempertahankan gatekeeper role untuk memastikan bahwa pengembangan yang dilakukan PSP tidak menciptakan systemic risks atau melanggar kebijakan industri BI. Oleh karena itu, strategi pengembangan bisnis PSP harus selalu mempertimbangkan: apakah regulasi akan approve development ini? Dan jika tidak, apakah ada alternatif approach yang lebih likely untuk disetujui?

 

Kerja Sama: Framework dan Due Diligence

Jenis Kerja Sama dan Pihak

Pasal 58 menetapkan bahwa PSP dapat melakukan kerja sama dengan: (1) PSP lain; (2) Penyelenggara Penunjang; (3) pihak lain (vendor, fintech partners, non-financial entities).

10 Elemen Mandatory dalam Perjanjian Kerja Sama

Setiap perjanjian kerja sama WAJIB memuat 10 elemen minimum (Pasal 58):

(1) Ruang Lingkup Kerja Sama — jelas, specific, terukur

(2) Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak — siapa bertanggung jawab untuk apa

(3) Jangka Waktu Kerja Sama — durasi awal, renewal, termination conditions

(4) Keamanan dan Kerahasiaan Data — bagaimana data peserta/nasabah dilindungi

(5) Service Level Agreement (SLA) — target performance, availability, response time

(6) Monitoring dan Auditing — bagaimana PSP monitor performance dan risk dari mitra

(7) Akses Pengawasan BI — mitra HARUS memberikan akses BI untuk audit dan pemeriksaan

(8) Pilihan Hukum — perjanjian diatur oleh hukum Indonesia

(9) Penyelesaian Sengketa — arbitration, mediation, atau litigation yang jelas

(10) Perubahan dan Pengakhiran Kerja Sama — kondisi dan proses perubahan dan penghentian

Due Diligence Wajib Sebelum Kerja Sama

Pasal 59 menetapkan kewajiban due diligence yang WAJIB dilakukan PSP SEBELUM memasuki kerja sama:

(1) Legalitas dan Profil Mitra — verifikasi bahwa mitra adalah entitas legal yang sah

(2) Kinerja, Kapabilitas, Manajemen Risiko, Infrastruktur TI Mitra — jika mitra adalah PSP/PIP, assess TIKMI-nya; jika vendor, assess capability dan track record

(3) Sifat, Skala, Kompleksitas, dan Dependensi Kerja Sama — apakah kerja sama adalah critical untuk operasi PSP? Seberapa dalam dependensi PSP terhadap mitra?

(4) Muatan dan Kualitas Perjanjian — apakah perjanjian memuat 10 elemen di atas? Apakah terms of reference jelas?

(5) Kepatuhan Terhadap Regulasi — apakah kerja sama melanggar regulasi BI atau OJK?

Kerja Sama dengan Pihak Asing

Pasal 60 menetapkan persyaratan tambahan untuk kerja sama dengan pihak asing: BI akan mempertimbangkan (1) resiprokalitas — apakah negara mitra juga memberi akses serupa kepada entitas Indonesia? (2) kesetaraan standar — apakah mitra asing memiliki standar MR dan infrastruktur TI yang setara atau lebih tinggi? (3) manfaat ekonomi bagi Indonesia; (4) pemenuhan peraturan — apakah kerja sama melanggar regulasi BI atau OJK?

Larangan Eksklusivitas

Pasal 113 melarang kerja sama eksklusif untuk "layanan umum" yang hanya dilakukan dengan satu PSP dan menghambat masuknya PSP lain. Contoh yang dilarang: jika suatu bank hanya boleh menggunakan satu payment gateway dan tidak boleh menggunakan payment gateway lain, hal ini akan dianggap sebagai exclusive arrangement yang melanggar Pasal 113. Larangan ini adalah untuk mendukung competitive market dan mencegah lock-in.

 

Penyelenggara Penunjang: Responsibility dan Accountability

Pasal 62 mengatur kerja sama khusus PSP dengan Penyelenggara Penunjang (outsourcing arrangements). Meski Penyelenggara Penunjang adalah pihak ketiga eksternal, PSP tetap memiliki "full responsibility" atas risiko Penyelenggara Penunjang.

Prinsip Utama: Accountability Tetap pada PSP

Pasal 62 ayat 1 menyatakan: "PSP bertanggung jawab penuh atas risiko Penyelenggara Penunjang." Artinya, PSP tidak dapat mengalihkan tanggung jawab ke vendor. Jika vendor melakukan fraud atau kegagalan sistem, PSP tetap yang ditanya dan yang dipersalahkan.

Pasal 62 ayat 2: "PSP wajib internalisasi manajemen risiko Penyelenggara Penunjang." Artinya, PSP harus mengembangkan policies dan procedures untuk mengelola risiko vendor, bukan mengandalkan vendor management dari vendor saja.

Pasal 62 ayat 3: "Kendali pemrosesan tetap pada PSP." Artinya, data dan proses transaksi harus tetap under control PSP, bukan delegated fully ke vendor.

PENTINGOutsourcing bukanlah means untuk abdicate responsibility. Banyak fintech PSP meng-outsource semuanya kepada vendor teknologi, kemudian seolah-olah tidak ada tanggung jawab atas insiden teknologi. Ini adalah misunderstanding yang dangerous. PBI 10/2025 sangat jelas: outsourcing vendor tidak mengurangi accountability PSP. Manajemen risiko vendor harus sophisticated dan comprehensive, bukan minimal.

 

Kewajiban Penghentian Kerja Sama

Pasal 61 menetapkan: PSP WAJIB menghentikan atau tidak memperpanjang kerja sama jika (1) mitra melakukan tindakan yang merugikan PSP atau peserta sistem pembayaran; (2) mitra tidak sesuai dengan regulasi atau kebijakan BI; atau (3) ada permintaan dari BI untuk menghentikan kerja sama.

Penghentian kerja sama harus dilakukan dengan cara yang tidak merugikan operational continuity sistem pembayaran — PSP harus merencanakan transition plan yang clear dan melaporkannya kepada BI.

WAWASAN BITLIONEkosistem pembayaran modern adalah ekosistem kerjasama — tidak ada PSP yang dapat beroperasi sepenuhnya standalone. Namun, kerjasama membawa risiko agregasi dan systemic risk. PBI 10/2025 mengakui realitas ini dan mengatur kerja sama dengan sangat detailed — dari due diligence, perjanjian, monitoring, hingga exit strategy. PSP yang ingin membangun ecosystem of partnerships harus menganggap partnership management sebagai core competency, bukan peripheral activity.