Prinsip Dasar dan Kerangka Kerja PBI 10/2025

Lima Prinsip Dasar Pengaturan Sistem Pembayaran (Pasal 4)

Pasal 4 PBI 10/2025 menetapkan dengan jelas lima prinsip dasar yang menjadi fondasi filosofis seluruh pengaturan industri sistem pembayaran. Kelima prinsip ini bukan sekadar deklarasi normatif — mereka adalah kompass yang mengarahkan interpretasi setiap pasal dan keputusan regulasi operasional Bank Indonesia dalam menerapkan PBI 10/2025.

Prinsip Pertama: Forward-Looking (Berorientasi Maju)

Prinsip forward-looking menetapkan bahwa regulasi harus "mengedepankan langkah yang diarahkan untuk mencapai sasaran periode yang akan datang" (Pasal 4 huruf a). Ini berarti Bank Indonesia tidak hanya merespons kondisi saat ini, tetapi juga mengantisipasi perkembangan pembayaran digital lima sampai sepuluh tahun ke depan.

Implikasi praktis: Persyaratan dalam PBI 10/2025 dirancang untuk mempersiapkan industri menghadapi teknologi pembayaran masa depan (seperti digital rupiah, blockchain payments, AI-powered fraud detection, dll.). Ini juga berarti bahwa fitur-fitur baru atau inovasi yang belum ada hari ini mungkin akan diminta di masa depan. PSP harus membangun infrastruktur dan kompetensi yang scalable dan adaptable, bukan hanya memenuhi persyaratan hari ini.

Contoh konkret: Persyaratan pemrosesan domestik (Pasal 122) dan data center lokal adalah persiapan untuk potensi integrasi dengan digital rupiah di masa depan. Persyaratan infrastruktur data SP (Pasal 94-100) adalah persiapan untuk open banking dan open finance yang akan menjadi mainstream dalam lima tahun ke depan.

Prinsip Kedua: Sasaran yang Jelas (Clear Objectives)

Prinsip ini menetapkan bahwa pengaturan harus "didukung perencanaan memuat tahapan dan waktu pelaksanaan yang jelas" (Pasal 4 huruf b). Dengan kata lain, regulasi bukan hanya tentang menetapkan apa yang wajib dilakukan, tetapi juga menetapkan dengan jelas KAPAN dan BAGAIMANA hal itu harus dilakukan.

Implikasi praktis: Setiap persyaratan dalam PBI 10/2025 memiliki timeline yang jelas. Deadline 30 April 2026 untuk SBP/RBSP, deadline Maret 2027 untuk TIKMI self-assessment, deadline Maret 2028 untuk pendaftaran Penyelenggara Penunjang kritikal, deadline Maret 2029 untuk pemenuhan penuh — semuanya adalah manifestasi dari prinsip "sasaran yang jelas dengan waktu pelaksanaan yang terukur". PSP tidak bisa "bertele-tele" dalam pemenuhan — ada milestone yang harus dicapai pada waktu tertentu.

Prinsip Ketiga: Best Practices Internasional

Prinsip ketiga menetapkan bahwa regulasi harus "mengacu pada praktik terbaik internasional dalam pengembangan sistem pembayaran" (Pasal 4 huruf c). Ini adalah pengakuan bahwa Indonesia tidak berada dalam "vacuum" regulasi — ada standar-standar internasional yang telah terbukti efektif dalam menjaga stabilitas dan inovasi sistem pembayaran di negara-negara maju.

Standar internasional yang direferensikan dalam PBI 10/2025 mencakup:

Committee on Payment and Settlement Systems (CPSS) recommendations untuk sistem pembayaran retail dan wholesale

Financial Action Task Force (FATF) standard untuk anti-pencucian uang dan pencegahan pembiayaan terorisme

International Organization for Standardization (ISO) standards untuk keamanan informasi dan manajemen risiko

Bank for International Settlements (BIS) best practices untuk stabilitas sistem keuangan

World Bank dan International Monetary Fund (IMF) guidance untuk financial inclusion dan digital payment

Implikasi praktis: Setiap PSP yang ingin memahami maksud regulasi dapat melihat best practices internasional sebagai referensi. Ketika PADG belum diterbitkan, PSP dapat menggunakan standar internasional yang relevan sebagai panduan implementasi. Contoh: untuk aspek disaster recovery dalam Infrastruktur TI, PSP dapat mengacu pada ISO 22301 Business Continuity Management System atau NIST Disaster Recovery Planning guidance.

Prinsip Keempat: Sinergi (Synergy)

Prinsip keempat berbicara tentang "sinergi" — "proses/interaksi antarkebijakan yang menghasilkan keseimbangan harmonis dan pencapaian optimal, dengan tetap menjaga independensi kebijakan" (Pasal 4 huruf d). Prinsip ini adalah pengakuan bahwa regulasi SP tidak berdiri sendiri — ia berinteraksi dengan kebijakan moneter BI, kebijakan sistem pembayaran regional, kebijakan perlindungan konsumen, kebijakan anti-pencucian uang, dll.

Implikasi praktis: Sinergi berarti bahwa keputusan regulasi di satu area (misalnya, persyaratan TIKMI yang ketat) harus seimbang dengan tujuan di area lain (misalnya, mendorong inovasi fintech). Sinergi juga berarti koordinasi dengan otoritas lain (OJK, BSSN, PPATK) untuk memastikan tidak ada persyaratan yang saling bertentangan (Pasal 166-169). Bagi PSP, ini berarti bahwa mereka dapat mengharapkan bahwa regulasi BI akan coherent dan coordinated dengan regulasi dari otoritas lain — meskipun selalu ada beberapa area yang memerlukan interpretasi atau klarifikasi lebih lanjut.

Prinsip Kelima: Tata Kelola yang Baik (Good Governance)

Prinsip terakhir adalah "tata kelola yang baik dalam pengembangan sistem pembayaran" (Pasal 4 huruf e). Tata kelola yang baik adalah prinsip yang sudah mapan dalam standar internasional dan mencakup transparansi, akuntabilitas, partisipasi stakeholder, fairness, dan rule of law.

Implikasi praktis: Bank Indonesia harus menerapkan tata kelola yang baik dalam proses regulasi (konsultasi publik, transparency dalam keputusan, akuntabilitas terhadap kegagalan regulasi). Demikian pula, setiap PSP diharapkan menerapkan good governance dalam operasi mereka (diatur dalam Pasal 103 tentang prinsip tata kelola yang baik — transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, kewajaran). Peserta dan Pihak Terhubung juga diharapkan menerapkan prinsip yang sama.

KONSEP KUNCIKelima prinsip dalam Pasal 4 membentuk "regulatory philosophy" PBI 10/2025. Mereka adalah jawaban atas pertanyaan fundamental: "Mengapa regulasi ini dirancang dengan cara ini?" Jawaban yang konsisten adalah: karena kami ingin menciptakan industri pembayaran yang stabil, inovatif, terbuka terhadap best practices internasional, coordinated dengan kebijakan lain, dan dikelola dengan tata kelola yang baik. Bagi pelaku industri, pemahaman tentang kelima prinsip ini penting untuk membangun compliance strategy yang matang dan sustainable — bukan hanya patuh terhadap persyaratan literal, tetapi memahami "spirit" regulasi.

 

Tiga Tujuan/Sasaran Penyelenggaraan Sistem Pembayaran (Pasal 6)

Pasal 6 PBI 10/2025 menetapkan tiga tujuan besar yang ingin dicapai melalui pengaturan industri SP. Tiga tujuan ini adalah "end goals" yang semua kewajiban dan persyaratan dalam PBI 10/2025 dirancang untuk mencapai.

Sasaran Pertama: Velositas Cepat, Mudah, Murah (Speed, Convenience, Affordability)

Pasal 6 huruf a menetapkan bahwa penyelenggaraan SP harus "menjamin kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan dalam penyelenggaraan transaksi pembayaran". Kecepatan berarti transaksi harus clear dan settle dalam waktu singkat (sama hari atau paling lambat H+1). Kemudahan berarti proses transaksi harus sederhana dan dapat diakses oleh siapa saja (inclusive). Keterjangkauan berarti biaya transaksi harus rendah dan kompetitif.

Implementasi dalam PBI 10/2025: Persyaratan infrastruktur SP yang robust (BI-FAST untuk transaksi retail yang cepat, BI-RTGS untuk transaksi wholesale), persyaratan interkoneksi yang mengharuskan semua PSP terhubung pada infrastruktur yang sama (untuk mencegah fragmentasi), QRIS sebagai skema pembayaran QR nasional yang unified dan low-cost. Semuanya ini dirancang untuk memastikan bahwa kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan bukan lagi privilege kelompok tertentu, tetapi hak semua pelanggan pembayaran.

Implikasi untuk industri: Persaingan harga layanan pembayaran akan terus ketat karena PBI 10/2025 mendorong ke arah transparansi dan standardisasi biaya. PSP yang ingin survive harus fokus pada value-added services dan customer experience, bukan pada biaya yang tinggi. Interkoneksi mandatory berarti tidak ada lagi "walled garden" — pelanggan satu PSP dapat bertransaksi dengan pelanggan PSP lain secara seamless.

Sasaran Kedua: Struktur Industri yang Sehat dan Efisien

Pasal 6 huruf b menetapkan bahwa SP harus "menjamin terciptanya struktur industri Sistem Pembayaran yang sehat dan efisien, yang saling terhubung dan terintegrasi, tertata, berdaya saing tinggi, dan memiliki manajemen risiko yang kuat serta praktik pasar yang efisien dan wajar".

Ini adalah deklarasi tentang aspirasi struktur industri: bukan oligopoli di mana beberapa pemain besar mendominasi dan mengeksploitasi pasar. Sebaliknya, struktur industri yang sehat dengan banyak pemain yang saling terhubung, berdaya saing tinggi, dan menerapkan praktik pasar yang wajar (fair competition, no unfair advantage, anti-competitive practices dilarang).

Implementasi dalam PBI 10/2025: TIKMI sebagai instrumen penilaian yang mendorong standar kualitas yang sama untuk semua PSP (tidak peduli ukuran mereka), single ownership policy yang mencegah konsentrasi kepemilikan berlebihan, persyaratan interkoneksi yang memastikan semua PSP dapat saling berkomunikasi, persyaratan tata kelola dan manajemen risiko yang sama untuk semua (tidak ada PSP yang "terlalu besar untuk diaudit"). Semuanya ini dirancang untuk menjaga struktur industri yang sehat dan berdaya saing.

Implikasi untuk industri: Startup fintech dan PSP kecil memiliki peluang yang lebih besar untuk berkembang karena standard yang sama diterapkan untuk semua. Namun, ini juga berarti bahwa persaingan akan semakin ketat — hanya PSP yang betul-betul kompeten dan inovatif yang dapat survive. Konsolidasi industri (merger dan akuisisi) akan mungkin terjadi, tetapi under constraints dari single ownership policy dan persetujuan Bank Indonesia.

Sasaran Ketiga: Infrastruktur SP yang Aman dan Stabil

Pasal 6 huruf c menetapkan bahwa SP harus "menjamin terciptanya Infrastruktur Sistem Pembayaran yang aman dan stabil, berdaya tahan, memiliki ketersediaan tinggi, melindungi pengguna dari risiko, dan terintegrasi".

Ini adalah sasaran yang paling teknis dan operasional. Infrastruktur SP harus mampu menangani volume transaksi yang sangat tinggi tanpa downtime, harus aman dari serangan siber dan fraud, harus dapat recover dengan cepat jika terjadi disruption, dan harus terintegrasi sehingga transaksi dapat flow dengan lancar antar-sistem.

Implementasi dalam PBI 10/2025: Persyaratan TIKMI dimensi "Infrastruktur TI" (availability, security, disaster recovery), persyaratan disaster recovery plan dengan Recovery Time Objective (RTO) dan Recovery Point Objective (RPO) yang ketat, persyaratan redundancy dan high availability untuk sistem-sistem kritis, persyaratan keamanan siber yang mengacu pada standar internasional (NIST, ISO 27001), persyaratan Penyelenggara Penunjang kritikal dan penting untuk memastikan bahwa vendor teknologi juga menerapkan standar keamanan dan availability yang sama.

Implikasi untuk industri: Investasi dalam infrastruktur teknologi dan keamanan siber akan meningkat signifikan. PSP yang tidak mampu atau tidak mau menginvestasi dalam infrastruktur yang robust akan tertinggal. Cloud infrastructure yang reliable, managed security services, dan disaster recovery facilities akan menjadi "table stakes" (kebutuhan dasar) bagi semua PSP. Vendor teknologi yang menyediakan layanan ini akan memiliki permintaan yang meningkat.

PENTINGTiga sasaran dalam Pasal 6 bukan "nice to have" — mereka adalah mandatory goals yang mengarahkan seluruh enforcement strategy Bank Indonesia. Jika Bank Indonesia menemukan bahwa sebuah regulasi atau persyaratan tidak mendukung pencapaian salah satu dari ketiga sasaran ini, BI dapat mengubah atau membatalkan persyaratan tersebut. Demikian pula, PSP yang dapat menunjukkan bahwa mereka berkontribusi positif terhadap pencapaian ketiga sasaran ini akan mendapat kepercayaan yang lebih besar dari regulator — dan sebaliknya, PSP yang bekerja melawan tujuan-tujuan ini (misalnya, menciptakan praktik pasar yang tidak wajar, atau tidak menginvestasi dalam infrastruktur keamanan) akan menghadapi enforcement yang ketat.

 

Cara Prinsip Diterjemahkan Menjadi Kewajiban Konkret

Pemahaman tentang lima prinsip dan tiga sasaran penting karena mereka adalah "translation bridge" antara filosofi regulasi dan kewajiban konkret yang diuraikan dalam BAB III hingga XVI.

Berikut beberapa contoh bagaimana setiap prinsip/sasaran diterjemahkan menjadi kewajiban konkret:

Prinsip/SasaranManifestasi dalam PBI 10/2025Kewajiban Konkret bagi PSP
Forward-looking (Pasal 4 huruf a)Anticipate masa depan pembayaran digital; prepare for digital rupiahPemrosesan domestik (Pasal 122); infrastruktur data SP (Pasal 94-100); SBP dengan horizon 3-5 tahun
Sasaran yang jelas (Pasal 4 huruf b)Timeline yang terukur untuk setiap kewajiban; milestone yang jelasDeadline 30 April 2026 (SBP/RBSP), Maret 2027 (TIKMI), Maret 2028 (Penyelenggara Penunjang), Maret 2029 (pemenuhan penuh)
Best practices internasional (Pasal 4 huruf c)Standar infrastruktur untuk PIP sistemik; standar keamanan siberPasal 90 (PIP sistemik mengacu standar internasional); TIKMI dimensi Infrastruktur TI mengacu BSSN/ISO/NIST
Sinergi (Pasal 4 huruf d)Koordinasi dengan OJK, BSSN, PPATK, ASEANPasal 166-169; pelaporan data SP untuk PPATK; kepatuhan UU PDP dan OJK POJK
Tata kelola baik (Pasal 4 huruf e)Prinsip GCG diterapkan oleh semua PSPPasal 103 (prinsip GCG: transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, kewajaran); internal audit; external audit
Velositas: cepat, mudah, murah (Pasal 6 huruf a)Infrastruktur settlement cepat; interkoneksi mandatory; QRIS low-costKepesertaan pada BI-FAST/BI-RTGS; dukungan QRIS; transparansi biaya (Pasal 134)
Struktur industri sehat (Pasal 6 huruf b)Daya saing tinggi; manajemen risiko kuat; praktik pasar wajarTIKMI penilaian fair; single ownership policy (Pasal 117); kewajiban market conduct (Pasal 109-134); larangan praktik unfair
Infrastruktur aman/stabil (Pasal 6 huruf c)Keamanan tinggi; availability tinggi; disaster recovery; integrasiTIKMI dimensi Infrastruktur TI; persyaratan disaster recovery (RTO/RPO); manajemen vendor kritikal (Pasal 65-71)

 

Menggunakan Prinsip dan Sasaran untuk Interpretasi Regulasi

Ketika PSP menghadapi pertanyaan tentang interpretasi PBI 10/2025 — misalnya, "Apakah kami harus mengimplementasikan fitur X?" atau "Apakah layanan Y diizinkan atau tidak?" — mereka dapat merujuk kembali pada lima prinsip dan tiga sasaran sebagai "interpretation guide".

Contoh: PSP yang ingin meluncurkan layanan pembayaran baru dapat bertanya, "Apakah layanan ini sejalan dengan prinsip forward-looking? Apakah memastikan velositas transaksi? Apakah menjaga struktur industri yang sehat? Apakah infrastruktur kami dapat menopang layanan ini dengan aman dan stabil?" Jika jawaban semua pertanyaan adalah "ya", maka ada strong argument bahwa layanan tersebut sejalan dengan spirit PBI 10/2025, dan Bank Indonesia kemungkinan akan memberikan approval — sekalipun ada beberapa detail di PADG yang belum cukup jelas.

Sebaliknya, jika layanan yang diusulkan melanggar salah satu prinsip atau sasaran (misalnya, menciptakan praktik pasar yang tidak wajar atau menurunkan keamanan infrastruktur), maka ada strong argument bahwa layanan tersebut tidak sejalan dengan PBI 10/2025, dan Bank Indonesia akan menolak — terlepas dari apakah ada pasal spesifik yang secara literal melarangnya atau tidak.