Setiap bisnis memiliki lifecycle — dimulai dari establishment, berkembang, dan pada titik tertentu dapat berakhir. Demikian juga dengan Penyelenggara Sistem Pembayaran (PSP). Pengakhiran penyelenggaraan (termination atau cessation of operation) dari PSP dapat terjadi karena dua alasan utama: (1) atas inisiatif PSP sendiri (voluntary cessation), atau (2) atas keputusan Bank Indonesia (involuntary revocation). Dalam kedua kasus, prosedur untuk pengakhiran harus carefully managed untuk memastikan bahwa kepentingan pengguna PSP dilindungi, kewajiban kepada mitra dan kreditur diselesaikan dengan fair, dan transitional process berjalan dengan orderly. PBI 10/2025 menetapkan prosedur dan requirement yang detail untuk pengakhiran penyelenggaraan, termasuk requirement untuk wind-down plan yang comprehensive, notification kepada pengguna, settlement transaksi, dan return of fund.
Dua Jenis Pengakhiran: Sukarela vs Paksa
Pengakhiran sukarela (voluntary cessation) adalah keputusan PSP sendiri untuk berhenti menjalankan layanan pembayaran, biasanya karena alasan bisnis seperti unprofitability, change in strategy, atau merger/acquisition oleh entitas lain. Dalam pengakhiran sukarela, PSP take initiative untuk notify BI dan untuk develop orderly wind-down plan.
Pengakhiran paksa (involuntary revocation) adalah keputusan BI untuk mencabut izin PSP, biasanya karena alasan regulatory seperti non-compliance berkelanjutan, fraud, insolvency, atau threat terhadap stabilitas sistem pembayaran. Dalam pengakhiran paksa, BI formally notify PSP dan require compliance dengan wind-down procedure yang ditentukan BI.
Alasan dan Prosedur Pengakhiran Sukarela
PSP dapat mengajukan permohonan kepada BI untuk voluntary cessation dari operasi. Alasan dapat macam-macam: business model tidak sustainable, market condition yang tidak favorable, strategic reallocation dari resources, atau merger/acquisition. Dalam mengajukan permintaan, PSP harus submit formal application kepada BI yang mencakup: (1) detailed business reason untuk cessation; (2) timeline yang proposed untuk pengakhiran; (3) comprehensive wind-down plan; (4) evidence bahwa PSP memiliki financial capacity untuk fulfill obligations kepada pengguna dan partner.
BI akan review aplikasi dan dapat: (1) approve cessation dengan kondisi-kondisi tertentu; (2) request untuk additional information atau modification dari wind-down plan; (3) dalam rare cases, reject cessation jika BI assess bahwa cessation akan cause material disruption kepada sistem pembayaran atau merugikan pengguna.
Syarat Pengakhiran: Penyelesaian Kewajiban kepada Pengguna dan Mitra
Sebelum PSP dapat formally mengakhiri operasi, PSP harus memenuhi sejumlah requirement yang strict. Pertama, semua outstanding transaksi harus diselesaikan — baik itu transaksi yang masih pending atau transaksi yang failed dan require reversal/refund. Kedua, semua fund yang dipegang oleh PSP atas nama pengguna harus dikembalikan kepada pengguna dengan penuh. Ini adalah critical requirement yang protect pengguna — PSP tidak dapat mengakhiri operasi sambil still holding customer fund. Ketiga, semua settlement dengan mitra (seperti acquiring bank, clearing house, atau payment gate provider) harus settled in full, dan semua contracts dengan mitra harus properly terminated. Keempat, semua dokumentasi dan record harus diorganisir dan preserved sesuai dengan requirement audit dan retention policy, dan harus diserah-terimakan kepada BI atau designated custodian.
Kegagalan untuk complete semua kewajiban sebelum wind-down completion dapat mengakibatkan BI intervening dalam wind-down process dan potential criminal liability bagi pengurus PSP.
Pengakhiran Paksa: Kondisi yang Memicu Revocation
BI dapat mencabut izin PSP dalam kondisi-kondisi severe seperti: (1) fraud atau deliberate misrepresentation dalam aplikasi izin; (2) non-compliance berkelanjutan terhadap ketentuan regulasi, termasuk failure untuk remediate setelah multiple warning; (3) insolvency atau inability untuk fulfill obligations kepada pengguna; (4) material breach dari prudential requirement seperti minimum capital; (5) involvement dalam money laundering, terrorism financing, atau crime lainnya; (6) threat terhadap stabilitas sistem pembayaran. Dalam kasus pengakhiran paksa, BI generally akan issue formal notice kepada PSP memberikan limited time (biasanya 30 hari) untuk respond atau untuk remedy situation sebelum revocation menjadi effective.
Kewajiban PSP Sebelum Berhenti: Notifikasi, Transaksi, dan Refund
Pada saat pengakhiran (baik sukarela maupun paksa) ditetapkan, PSP memiliki sejumlah urgent obligation kepada pengguna:
(1) Immediate notification kepada semua pengguna bahwa layanan akan dihentikan, beserta penjelasan reason, effective date, dan instruksi tentang bagaimana pengguna dapat retrieve fund atau complete outstanding transaksi.
(2) Completion dari semua outstanding transaksi dalam grace period yang disediakan — umumnya 30-60 hari dari notification.
(3) Refund penuh kepada pengguna dari semua outstanding balance atau fund yang dipegang oleh PSP, disertai dengan detailed account statement yang clear.
(4) Data transfer kepada replacement PSP jika available — misalnya, jika pengguna ingin switch ke PSP lain untuk continue service.
Timeline Pengakhiran yang Diwajibkan Bank Indonesia
BI menetapkan timeline yang clear untuk wind-down process:
Days 1-7: Notification period — PSP harus notify semua pengguna, merchant, dan partner tentang cessation dan timeline wind-down.
Days 1-30: Cessation of new transaction — PSP harus stop accepting new transaction atau new customer, tetapi harus continue to process existing transaksi untuk orderly completion.
Days 30-90: Settlement period — PSP harus complete settlement dengan all counterparty, settle all outstanding transaksi, dan process refund kepada pengguna.
Day 91+: Final wrap-up — dokumentasi final, serah terima ke BI, dan formal closure.
Pengakhiran Penyelenggara Penunjang: Perbedaan Prosedur
Untuk Penyelenggara Penunjang (supporting service provider) seperti clearing house, switch operator, atau payment gateway provider, prosedur pengakhiran dapat lebih complex karena impact-nya terhadap multiple PSP yang depend atas service mereka. Jika Penyelenggara Penunjang yang kritikal mengalami cessation, BI akan require: (1) very detailed transition plan untuk ensure business continuity dari service; (2) coordination dengan semua affected PSP; (3) potential for BI to impose continuation requirement jika cessation akan cause material disruption.
Dampak Pengakhiran terhadap Izin Terkait
Jika PSP memiliki multiple license atau izin (misalnya, izin PSP untuk Penyelenggara Jasa Pembayaran Utama dan juga izin untuk Penyelenggara Penunjang, atau izin dari multiple regulator seperti BI dan OJK), pengakhiran dari satu izin dapat trigger pengakhiran dari izin yang terkait. PSP harus understand interconnection ini dan ensure proper coordination dalam notification kepada multiple regulator.
Kewajiban Dokumentasi dan Serah Terima Data
Bagian yang critical dari wind-down process adalah dokumentasi dan serah terima (custody transfer) dari data. PSP harus: (1) consolidate semua records terkait kepada transaksi, customer, merchant, compliance, dan risk; (2) organize records sesuai dengan classification dan retention policy; (3) provide access kepada BI dan auditor untuk verification; (4) transfer custody dari records kepada BI-designated custodian atau to successor PSP jika applicable. Data preservation ini penting untuk regulatory audit, for detecting potential fraud atau regulatory violation, dan for defending any future claims.
Wind-Down Plan: Apa yang Harus Dimasukkan
Wind-down plan (rencana pengakhiran) adalah comprehensive document yang detail out semua aspek dari pengakhiran. Wind-down plan harus mencakup:
(1) Timeline detail dengan milestone dan responsible party untuk setiap aktivitas.
(2) Customer notification plan — bagaimana akan notify, apa pesan yang akan dikomunikasikan, channel mana yang digunakan.
(3) Transaction settlement plan — bagaimana outstanding transaksi akan diselesaikan, berapa long expected untuk completion, siapa yang responsible.
(4) Refund process — bagaimana pengguna dapat claim refund, apa proof required, berapa timeframe untuk processing.
(5) Data handling — bagaimana data akan preserved, bagaimana access akan controlled, bagaimana serah terima akan dilakukan.
(6) Litigation and claims handling — bagaimana potential claim atau lawsuit akan handled, bagaimana insurance coverage will be utilized.
(7) Resource plan — budget estimate untuk wind-down, staffing requirement, IT system availability.
| KONSEP KUNCI | Wind-down plan harus be considered sebagai critical governance document — sebanding dengan importance dengan business plan saat establishment. Good wind-down plan bukan hanya about regulatory compliance, tetapi juga about protecting pengguna PSP dan memastikan orderly transition yang minimize disruption. |
Checklist Pengakhiran Penyelenggaraan
| Tahap | Aktivitas Wajib | Tenggat Waktu | PIC (Person in Charge) |
|---|---|---|---|
| Pre-Cessation Approval | Submit wind-down plan kepada BI; obtain BI approval | Sebelum announcement | CFO / General Counsel |
| Notification | Notify customer, merchant, partner, dan karyawan; publish press release | Hari 1-7 sejak approval | CEO / Corporate Communication |
| Operational Closure | Stop accepting new transaksi; continue process existing transaksi | Hari 1-30 | COO / Operations Head |
| Transaction Settlement | Complete all outstanding transaksi; process reversal/refund | Hari 1-90 | Finance / Operations |
| Fund Return | Refund semua customer fund with detail statement | Hari 30-90 | Finance / Treasury |
| Partner Settlement | Settle dengan acquiring bank, clearing, gateway provider | Hari 30-90 | Finance / Partnerships |
| Data Preservation | Consolidate, organize, dan transfer data custody ke BI | Hari 60-120 | CIO / Compliance Officer |
| Final Documentation | Prepare final report, closure certificate, dari BI | Hari 90-150 | CFO / Compliance Officer |
| PENTING | Kewajiban kepada pengguna yang harus diselesaikan sebelum pengakhiran resmi adalah TOP PRIORITY — jangan pernah mengakhiri operasi jika masih ada pengguna yang hold outstanding balance atau transaksi yang belum settled. Failure untuk do this dapat mengakibatkan criminal liability bagi pengurus PSP, bukan hanya administrative sanction. |
Scenario Pengakhiran: Studi Kasus
Contoh pengakhiran sukarela: E-wallet ABC memutuskan bahwa market tidak profitable lagi dan decide untuk cease operation. Management submit wind-down plan kepada BI 90 hari sebelum planned cessation date. BI approve dengan condition bahwa semua customer balance harus refunded dalam 60 hari. ABC notify semua 5 juta customer melalui in-app notification, SMS, email, dan press release. Dalam 45 hari, 98% dari customer telah claim refund mereka, dan ABC harus chase remaining 2% dengan multiple notification attempt. Semua transaksi diselesaikan dalam 60 hari, semua settlement dengan acquiring bank dan merchant completed, dan data transfer ke BI custodian completed pada hari 120. ABC formally mengakhiri operasi pada hari 121.
Contoh pengakhiran paksa: Pada saat audit, BI discover bahwa Payment Gateway XYZ has been helping customer engage dalam fraud scheme dan deliberately turn blind eye. BI issue notice of intent to revoke pada hari 1. XYZ has 30 hari untuk respond, tetapi BI tidak convinced dengan response. BI issue formal revocation notice pada hari 35. XYZ must immediately cease operation dan execute wind-down sesuai BI-mandated timeline. Dalam rare case, jika XYZ tidak compliant dengan wind-down, BI dapat appoint a receiver atau administrator untuk take over wind-down process.