Mengapa Ketentuan Peralihan Penting
PBI 10/2025 mulai berlaku efektif pada 31 Maret 2026 — tanggal yang menandai transisi dari rezim lama (PBI 23/6/2021, PBI 23/7/2021, PBI 23/11/2021) ke rezim baru. Ketentuan peralihan (Pasal 176-183) dirancang untuk memastikan bahwa industri pembayaran yang sudah berjalan tidak akan tiba-tiba hancur karena perubahan regulasi, namun tetap harus adapt dalam waktu yang reasonable.
Secara substansial, ada dua jenis PSP existing: (1) PSP yang sudah comply dengan standar dan requirement baru dengan baik, yang akan memiliki transisi smooth; (2) PSP yang memiliki gap signifikan terhadap requirement baru, yang akan memerlukan effort substantial untuk comply dalam periode transisi.
Prinsip Umum Ketentuan Peralihan
Prinsip umum yang mengatur ketentuan peralihan adalah: (1) Grandfathering — izin dan penetapan yang sudah diberikan tetap berlaku, PSP existing tidak perlu re-license; (2) Evaluasi — BI akan melakukan evaluasi keseluruhan dan memberitahu hasil evaluation kepada existing PSP; (3) Transition Period — PSP existing yang belum comply dengan requirement baru diberikan waktu 3 tahun (hingga 2029) untuk comply, dengan opsi perpanjangan 2 tahun (hingga 2031); (4) Remediation — PSP yang ingin comply harus menyusun action plan dan execute sesuai timeline yang disepakati dengan BI.
| KONSEP KUNCI | Ketentuan peralihan adalah "social contract" antara BI dan existing industry. BI memberikan waktu dan fleksibilitas, namun dengan clear expectations bahwa pada akhir periode transisi, PSP harus fully comply dengan PBI 10/2025. Tidak ada route untuk escape — hanya perpanjangan waktu selama ada progress yang credible menuju compliance. |
Grandfathering: Apa yang Tetap Berlaku
Izin dan Penetapan Tetap Valid (Pasal 179)
Pasal 179 menetapkan: "Izin Penyedia Jasa Pembayaran dan penetapan Penyelenggara Infrastruktur Pembayaran yang diberikan sebelum PBI 10/2025 berlaku TETAP BERLAKU, dan pihak tersebut masih berstatus PJP/PIP." Ini adalah rule fundamental — PSP existing tidak perlu re-license atau re-apply untuk izin under PBI 10/2025. Izin lama secara otomatis diterima dalam rezim baru.
Akses Infrastruktur Tetap (Sampai Perubahan Formal)
Pasal 180: "Persetujuan kepesertaan infrastruktur sistem pembayaran yang diberikan sebelum PBI berlaku tetap berlaku sampai Bank Indonesia menetapkan akses kepesertaan berdasarkan klasifikasi PSP baru." Ini berarti, jika sebelum PBI berlaku PSP sudah punya akses ke BI-FAST, akses tersebut tetap ada sampai BI formal menetapkan akses baru berdasarkan klasifikasi PSP baru. Perubahan akses tidak akan instantly menghapus existing access.
Standar Lama Tetap Berlaku (Selama Compatible)
Pasal 181: "Standar yang sudah berjalan sebelum PBI berlaku tetap dapat digunakan PSP dan mitra sepanjang tidak bertentangan dengan PBI 10/2025." Ini berarti, jika PSP sudah mengimplementasikan standard teknologi atau standard operasional dari rezim lama, standard tersebut tidak harus instantly changed — selama masih compatible dengan PBI 10/2025.
Kepemilikan Asing Tidak Wajib Disesuaikan (Grandfathering Ownership)
Pasal 183: "PSP yang sudah beroperasi sebelum PBI berlaku TIDAK WAJIB MENYESUAIKAN kepemilikan sesuai Pasal 44 (requirement kepemilikan WNI), SELAMA TIDAK ADA PERUBAHAN KOMPOSISI KEPEMILIKAN ASING YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK ASING." Ini adalah grandfathering yang sangat penting untuk PSP yang memiliki pemegang saham asing. Selama ownership tetap stabil, tidak ada pressure untuk "buy back" saham asing.
Namun, jika ada transaksi kepemilikan (share buyback, secondary offering, atau share transfer antar pemegang saham asing), maka PSP wajib menyesuaikan struktur kepemilikan untuk comply dengan Pasal 44.
Evaluasi BI dan Penetapan Klasifikasi Baru (Pasal 176)
Pasal 176 mengatur mekanisme evaluasi yang sangat penting:
Obligation untuk Evaluate
Pasal 176 ayat 1: "Bank Indonesia melakukan evaluasi terhadap aktivitas yang diselenggarakan PSP existing." Artinya, BI akan melakukan comprehensive assessment terhadap setiap PSP existing untuk memahami: apa aktivitas yang saat ini dijalankan? Apakah sesuai dengan framework PBI 10/2025 (paket bundling)? Berapa TIKMI-nya? Apakah sudah ready untuk klasifikasi baru?
Output Evaluation
Pasal 176 ayat 2: "Berdasarkan hasil evaluasi, Bank Indonesia menyesuaikan paket bundling dan klasifikasi PSP serta disampaikan kepada PSP tersebut secara tertulis." Artinya, hasil evaluasi BI adalah keputusan formal tentang: (1) Paket bundling mana yang akan dijalankan PSP di rezim baru (Paket 1A/1B/2/3); (2) Klasifikasi PSP (Utama vs Selain Utama); (3) Komunikasi formal diberikan tertulis.
Timeline untuk Evaluation
Pasal 176 ayat 3: "Evaluasi dan penyampaian hasil dilakukan paling lambat 1 tahun sejak PBI berlaku." Artinya, pada sekitar 31 Maret 2027, BI harus sudah selesai evaluate semua PSP existing dan communicate hasil.
Strategic Implication
Hasil evaluasi BI akan sangat material terhadap prospek bisnis PSP. Jika BI menetapkan PSP sebagai "Paket 1B" padahal PSP previously beroperasi under Kategori 1 (full service), ini adalah downgrade. Jika BI menetapkan PSP sebagai "PSP Selain Utama" padahal previously Sistemik, ini juga potential downgrade.
| PENTING | Untuk PSP existing, tahun 2026-2027 adalah tahun "waiting for evaluation." Hindari melakukan aggressive growth selama belum tahu result dari evaluation BI. Alokasikan resources untuk prepare untuk evaluasi: kumpulkan data, validasi TIKMI, prepare documentation, engage dengan BI early untuk sinyal tentang likely outcome. |
Transition Period: 3 Tahun + Opsi Perpanjangan 2 Tahun
Timeline Pemenuhan (Pasal 177)
Pasal 177 menetapkan: "PSP yang belum penuhi persyaratan izin/penetapan berdasarkan PBI 10/2025 dan/atau hasil penilaian TIKMI diberikan waktu paling lama 3 (tiga) TAHUN SEJAK PBI BERLAKU untuk memenuhi persyaratan tersebut."
Artinya, deadline utama adalah: 31 Maret 2029 (3 tahun sejak 31 Maret 2026). PSP yang belum comply dengan persyaratan baru harus selesai comply pada tanggal tersebut.
Opsi Perpanjangan 2 Tahun
Pasal 177 ayat 2: "Bank Indonesia dapat memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun." Perpanjangan ini BUKAN automatic — BI dapat memberikan perpanjangan jika mempertimbangkan: (1) skala dan kompleksitas bisnis PSP; (2) progress dalam execution action plan; (3) good faith effort dari PSP untuk comply.
Artinya, deadline terakhir adalah: 31 Maret 2031 (5 tahun sejak berlaku). Setelah itu, perpanjangan lebih lanjut tidak mungkin — BI akan mencabut izin bagi PSP yang tidak comply.
Action Plan Wajib
Pasal 177 ayat 3: "PSP yang belum penuhi persyaratan wajib menyampaikan action plan kepada Bank Indonesia." Action plan harus detail dan realistic, menunjukkan: (1) Gap analysis — apa yang belum comply; (2) Roadmap — steps konkret untuk comply; (3) Timeline — kapan setiap step akan dicapai; (4) Responsible parties — siapa yang bertanggung jawab.
Monitoring dan Reporting
PSP wajib melaporkan progress execution action plan kepada BI secara berkala (biasanya quarterly atau semi-annual).
Consequences of Non-Compliance
Pasal 177 ayat 4: "Jika PSP nyatakan ketidaksanggupan atau tidak dapat memenuhi persyaratan dalam batas waktu yang ditetapkan, Bank Indonesia mencabut izin/penetapan." Artinya, jika PSP formally menyerah atau jika BI assess bahwa PSP tidak possibly dapat comply, BI akan mencabut izin dan PSP harus shutdown operasi atau divest business.
Interim Condition: Sebelum Evaluation (Pasal 178)
Pasal 178 menetapkan: "Sebelum hasil evaluasi aktivitas disampaikan BI, dan sebelum RBSP pertama disetujui, atau sebelum hasil TIKMI pertama kali ditetapkan, setiap pengembangan aktivitas, produk, dan kerja sama PSP wajib mendapat PERSETUJUAN BI INDIVIDUAL."
Ini berarti, dalam periode antara tanggal PBI berlaku (31 Maret 2026) dan hasil evaluasi/RBSP approval/TIKMI penetapan (kemungkinan 2027), PSP cannot freely develop new activities atau produk — setiap development harus apply persetujuan individual BI. Ini adalah precautionary measure untuk memastikan PSP tidak take risky actions selama evaluasi masih ongoing.
| WAWASAN BITLION | Ketentuan peralihan dalam PBI 10/2025 adalah balance antara regulatory lenience dan regulatory strictness. BI memberikan grandfathering dan transition period yang reasonable, namun dengan clear expectations tentang apa yang harus dicapai dan timeline untuk mencapainya. PSP existing yang memiliki significant gap terhadap PBI 10/2025 requirements harus mulai sekarang — menunda action plan execution akan hanya membuat pressure semakin besar saat deadline mendekat. Konsultasi dengan BI early adalah kunci untuk mengidentifikasi feasible compliance pathway. |
Strategi Navigasi Masa Transisi
Tahun 1 (2026-2027): Assessment dan Planning
Focus: understand position, prepare action plan. Activities: (1) Comprehensive gap analysis terhadap PBI 10/2025 requirements; (2) Prepare untuk evaluation BI; (3) Engage early dengan BI untuk understand likely outcome; (4) Prepare SBP dan RBSP perdana; (5) Prepare action plan untuk gaps yang identified.
Tahun 2-3 (2027-2029): Execution dan Compliance
Focus: execute action plan, achieve key milestones. Activities: (1) Implement improvements terhadap TIKMI; (2) Deploy teknologi dan infrastruktur baru; (3) Hire dan train SDM; (4) Operasionalisasi paket bundling baru; (5) Monitor KPIs terhadap action plan.
Tahun 4-5 (2029-2031): Final Push (jika ada perpanjangan)
Focus: complete any remaining compliance gaps; demonstrate full readiness.
| PENTING | Jangan assume perpanjangan 2 tahun akan otomatis diberikan. Prepare sebagai jika 3-year deadline adalah final. Jika kemudian BI memberikan perpanjangan, itu adalah bonus. Tapi jika tidak, PSP sudah fully prepared untuk March 2029 deadline. |