Apa Itu Klasifikasi PSP: Dua Tier Sistem
PBI 10/2025 mengintroduksi sistem klasifikasi PSP yang terdiri dari dua tier utama: PSP Utama dan PSP Selain PSP Utama. Klasifikasi ini bukanlah upaya administratif sederhana untuk mengelompokkan pelaku industri — sebaliknya, ia adalah keputusan regulasi yang menentukan akses bisnis, kewajiban modal, intensitas pengawasan, dan persyaratan operasional setiap PSP.
Sistem dua tier ini merupakan evolusi dari sistem klasifikasi lama yang menggunakan istilah "Sistemik", "Kritikal", dan "Umum". Transformasi terminologi ini mencerminkan perubahan pendekatan regulasi Bank Indonesia: dari sekadar pengelompokan berdasarkan karakteristik entitas (bank vs non-bank) menjadi klasifikasi berdasarkan hasil penilaian kapabilitas dan risiko (TIKMI).
| KONSEP KUNCI | Klasifikasi PSP BUKAN status permanen. Pasal 32 ayat 2 secara tegas menyatakan bahwa Bank Indonesia dapat mengubah klasifikasi berdasarkan hasil penilaian TIKMI dan pertimbangan lain. Ini berarti PSP yang dimulai sebagai "PSP Selain Utama" dapat naik menjadi "PSP Utama" jika kinerjanya meningkat, sebaliknya juga dapat turun jika kinerja menurun. Klasifikasi bersifat dinamis dan akan dievaluasi ulang secara berkala. |
PSP Utama dan PSP Selain PSP Utama: Kriteria dan Implikasi
Kriteria Penetapan PSP Utama
Pasal 33 PBI 10/2025 menyatakan bahwa PSP Utama ditetapkan berdasarkan hasil penilaian TIKMI dan/atau kriteria lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dalam praktik regulasi, "kriteria lain" biasanya mencakup: volume transaksi (besar/sistemik), tingkat interkoneksi dengan infrastruktur BI, status historis sebagai "Sistemik" dalam rezim lama, kepemilikan oleh entitas finansial mapan (bank), atau pertimbangan kebijakan makroprudensial Bank Indonesia.
Dengan demikian, penetapan sebagai PSP Utama tidak semata-mata mekanis berdasarkan TIKMI score, namun mempertimbangkan konteks regulasi yang lebih luas. Namun, hasil penilaian TIKMI akan tetap menjadi indikator utama.
Status PSP Selain PSP Utama
Secara default, PSP yang tidak ditetapkan sebagai "PSP Utama" akan masuk dalam kategori "PSP Selain PSP Utama". Ini bukan kategori "second class" dalam arti peyoratif — melainkan kategori yang memiliki akses bisnis yang lebih terbatas namun tetap dengan kewajiban kepatuhan yang signifikan.
Implikasi terhadap Paket Bundling Aktivitas
Implikasi paling langsung dari klasifikasi adalah akses ke paket bundling aktivitas. Pasal 34 PBI 10/2025 dengan jelas menyebutkan:
PSP Utama dapat menjalankan SEMUA paket bundling (1A, 1B, 2, dan 3). PSP Selain PSP Utama hanya dapat menjalankan paket 1B, 2, dan 3 — dengan kata lain, paket 1A (yang mencakup penatausahaan sumber dana lengkap plus penerusan transaksi lengkap) adalah eksklusif untuk PSP Utama.
Implikasi terhadap Permodalan (Capital Surcharge)
Pasal 105 PBI 10/2025 yang mengatur kewajiban permodalan ongoing capital ditetapkan dengan menggunakan formula: min. 10% dari transaksi tertimbang risiko DITAMBAH capital surcharge. Capital surcharge untuk PSP Utama dan PSP Selain PSP Utama berbeda: PSP Utama akan dikenakan surcharge lebih rendah (1,5% - 2,5%), sementara PSP Selain PSP Utama akan dikenakan surcharge lebih tinggi (2,5% - 5%). Artinya, PSP Selain PSP Utama harus mempertahankan lebih banyak modal relatif terhadap volume transaksinya.
Implikasi terhadap Pengawasan
Bank Indonesia akan menerapkan intensitas pengawasan yang berbeda. PSP Utama, mengingat peran sistemiknya, akan mendapat perhatian pengawasan yang lebih intensif meliputi stress testing berkala, on-site examination lebih sering, dan monitoring real-time melalui infrastruktur pembayaran BI. PSP Selain PSP Utama akan mendapat pengawasan yang lebih fokus pada compliance dengan paket bundling yang dijalankan dan pemenuhan kewajiban administratif.
| Aspek | PSP Utama | PSP Selain PSP Utama |
|---|---|---|
| Kriteria Penetapan | Hasil TIKMI tinggi; volume transaksi besar/sistemik; historis "Sistemik"; pertimbangan kebijakan BI | Default untuk PSP yang tidak masuk PSP Utama |
| Paket Bundling | Semua paket (1A, 1B, 2, 3) | Paket 1B, 2, 3 saja (tidak paket 1A) |
| Capital Surcharge | 1,5% - 2,5% dari transaksi tertimbang risiko | 2,5% - 5% dari transaksi tertimbang risiko |
| Akses Infrastruktur BI | Akses penuh ke semua infrastruktur pembayaran BI | Akses terbatas; mungkin perlu sponsor/aksesibilitas broker |
| Intensitas Pengawasan | Pengawasan intensif (stress testing, on-site exam regular, monitoring real-time) | Pengawasan fokus pada compliance bundling dan kewajiban administratif |
| Fleksibilitas Pengembangan | Lebih fleksibel dalam RBSP; lebih mudah mendapat persetujuan pengembangan baru | Terbatas pada paket bundling yang diizinkan; pertimbangan lebih ketat untuk pengembangan |
Timeline Penetapan Klasifikasi Pertama Kali
Pasal 32 ayat 2 PBI 10/2025 menetapkan bahwa penetapan klasifikasi PSP pertama kali harus dilakukan paling lambat 1 tahun sejak PBI 10/2025 berlaku (yaitu sekitar 31 Maret 2027). Ini hampir bersamaan dengan deadline penetapan hasil penilaian TIKMI pertama kali.
Bagi PSP existing yang sudah beroperasi sebelum PBI berlaku, Bank Indonesia akan melakukan evaluasi berdasarkan pasal 176 dan memberitahukan hasil evaluasi tertulis paling lambat 1 tahun sejak berlaku. Evaluasi ini akan menentukan: (1) klasifikasi PSP (Utama atau Selain Utama); (2) paket bundling yang dapat dijalankan; (3) akses kepesertaan infrastruktur BI yang tersedia.
Bagi PSP baru yang mengajukan izin setelah PBI berlaku, penetapan klasifikasi dan paket bundling akan dilakukan sebagai bagian dari proses perizinan (atau dalam beberapa bulan pertama setelah izin diberikan, setelah TIKMI pertama kali ditetapkan).
| PENTING | Jangan menunggu hasil evaluasi resmi Bank Indonesia untuk memetakan implikasi klasifikasi terhadap bisnis Anda. PSP sebaiknya mulai melakukan internal assessment: "Berdasarkan posisi relatif kami terhadap TIKMI dan volume transaksi, apakah kami akan diklasifikasikan sebagai PSP Utama atau Selain Utama?" Jika prospeknya adalah "Selain Utama", mulai persiapkan strategi bisnis dalam konteks paket bundling 1B/2/3 saja. Jika prospeknya adalah "Utama", siapkan persiapan untuk persyaratan yang lebih ketat. |
Konversi dari Sistem Lama: Mapping Kategorisasi Lama ke Baru
Dalam sistem regulasi lama (PBI 23/6/2021), PSP non-bank dikelompokkan ke dalam tiga kategori berdasarkan jenis aktivitas: Kategori 1 (full service), Kategori 2 (perantara), dan Kategori 3 (limited service). Untuk memudahkan transisi, berikut adalah mapping kasar antara sistem lama dan sistem baru dalam PBI 10/2025.
| Kategori Izin Lama | Definisi Lama | Mapping Kemungkinan ke PBI 10/2025 | Paket Bundling PBI 10/2025 |
|---|---|---|---|
| Kategori 1 (Full Service) | Penatausahaan sumber dana + penerusan transaksi lengkap | Kemungkinan besar → Paket 1A (jika PSP Utama); Paket 1B (jika PSP Selain Utama) | 1A atau 1B (tergantung klasifikasi) |
| Kategori 2 (Perantara) | Penerusan transaksi saja, tanpa penatausahaan sumber dana | Mapping → Paket 2 | 2 |
| Kategori 3 (Limited) | Penerusan perintah transfer dana nondigital saja | Mapping → Paket 3 | 3 |
Strategi Transisi dan Persiapan
Langkah 1: Mempersiapkan Evaluasi Klasifikasi Internal
Sebelum Bank Indonesia merilis hasil evaluasi resmi, PSP sebaiknya melakukan self-assessment terhadap posisi klasifikasi yang diharapkan. Pertanyaan kunci: (1) Apa TIKMI score yang mungkin kami raih? (2) Apakah volume transaksi kami cukup besar untuk dianggap "sistemik"? (3) Apakah historis kami di rezim lama menunjukkan status "Sistemik"?
Langkah 2: Mengidentifikasi Implikasi Paket Bundling
Jika PSP diperkirakan akan diklasifikasikan sebagai "Selain Utama", identifikasi implikasi tidak mendapat akses Paket 1A. Apakah paket 1B/2/3 saja sudah cukup untuk bisnis saat ini? Atau ada aktivitas yang saat ini dijalankan yang masuk dalam Paket 1A dan perlu direncanasi peggantuannya?
Langkah 3: Merencanakan Strategi Roadmap untuk Naik Klasifikasi (jika diperlukan)
Jika klasifikasi "Selain Utama" merupakan hambatan bagi rencana bisnis jangka panjang, PSP harus merencanakan roadmap untuk meningkatkan TIKMI sehingga dalam periode penilaian berikutnya (biasanya dalam 2-3 tahun) dapat naik ke klasifikasi "Utama".
| WAWASAN BITLION | Klasifikasi PSP dalam PBI 10/2025 akan menjadi marker penting di market. Investor, mitra bisnis, dan regulasi internasional akan melihat klasifikasi ini sebagai indikator kesehatan dan kredibilitas PSP. PSP yang diklasifikasikan sebagai "Utama" akan memiliki positioning yang lebih kuat di market. Oleh karena itu, memahami faktor-faktor yang menentukan klasifikasi dan merencanakan strategi untuk mencapai atau mempertahankan status "Utama" adalah investasi strategis jangka panjang. |