Infrastruktur Sistem Pembayaran yang Diselenggarakan Bank Indonesia
Infrastruktur Sistem Pembayaran yang Diselenggarakan Bank Indonesia
Explore Resource
Infrastruktur Sistem Pembayaran yang Diselenggarakan Industri
Penyelenggaraan infrastruktur oleh PIP dan pihak yang ditunjuk BI (Pasal 87-88) — kebijakan aspek penyelenggaraan, kewenangan BI atas keterhubungan infrastruktur industri dengan infrastruktur BI.
Explore Resource
Infrastruktur Pasar Keuangan Berdampak Sistemik
Konsep infrastruktur berdampak sistemik (Pasal 89-90) — penetapan BI-RTGS dan BI-FAST, tujuh parameter penetapan, kewajiban standar internasional, dan implikasi bagi Peserta.
Explore Resource
Infrastruktur Data Sistem Pembayaran: Data Layer Baru BI
Penjelasan infrastruktur data sebagai konsep baru (Pasal 94-100) — BI sebagai penyelenggara, lima fungsi, konsep Pihak Terhubung, kewajiban pemrosesan, dan implikasi untuk open banking.
Explore Resource
Kepesertaan dalam Infrastruktur Sistem Pembayaran
Mekanisme kepesertaan (Pasal 49-52, 76-83) — akses berdasarkan klasifikasi PSP, persyaratan TIKMI, empat status kepesertaan, proses pengajuan, dan strategi mempertahankan status aktif.
Explore Resource
Pemrosesan Domestik dan Interkoneksi
Kewajiban pemrosesan transaksi secara domestik (Pasal 122) — cakupan transaksi yang wajib domestik, penempatan data center di Indonesia, mekanisme izin pemrosesan luar negeri, dan kewajiban interoperabilitas.
Explore Resource
Standar Nasional, Domestik, dan Internasional dalam Sistem Pembayaran
Kerangka standar dalam PBI 10/2025 (Pasal 123-133) — standar nasional yang ditetapkan dan dimiliki BI, standar domestik SRO/industri, standar internasional yang dapat diwajibkan BI, dan penerapannya dalam cross-border.
Explore Resource
Pembayaran Lintas Batas (Cross-Border) dalam PBI 10/2025
Penyelenggaraan infrastruktur pembayaran lintas batas (Pasal 91-92, 130) — keterhubungan bilateral dan multilateral, multicurrency, local currency transactions, dan implikasi bagi PSP remitansi dan pembayaran internasional.
Explore Resource
Skema Harga (Pricing) dalam Sistem Pembayaran
Kebijakan skema harga yang ditetapkan BI (Pasal 15-17, 84-85) — pertimbangan penetapan, cakupan skema harga, kewajiban transparansi, dan kewenangan evaluasi BI.
Explore Resource