Struktur dan Anatomi PBI 23/2021

Arsitektur Regulasi: PBI dan PADG

Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/6/PBI/2021 adalah regulasi induk yang menetapkan prinsip-prinsip fundamental dan kewajiban-kewajiban strategis bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Namun, PBI 23/2021 tidak berdiri sendiri. Implementasi teknis dari setiap kewajiban dirinci lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) yang merupakan aturan pelaksana operasional.

Perbedaan antara PBI dan PADG adalah perbedaan antara apa yang harus dilakukan (PBI) dan bagaimana cara melakukannya (PADG). Misalnya, PBI 23/2021 pasal 19 mewajibkan PJP untuk menerapkan keamanan sistem informasi sesuai standar yang ditetapkan Bank Indonesia. PADG pelaksana kemudian menjabarkan standar tersebut secara teknis: enkripsi menggunakan algoritma AES-256, penetration testing tahunan, multi-factor authentication, dan sebagainya.

Memahami PADG sama pentingnya dengan memahami PBI. PJP yang hanya membaca PBI tanpa PADG pelaksana akan memiliki pemahaman regulasi yang tidak lengkap dan berpotensi melewatkan kewajiban teknis yang sangat spesifik. Koordinasi antara kepatuhan terhadap PBI dan PADG adalah fondasi dari program kepatuhan PJP yang efektif.

 

Tujuh Bab PBI 23/2021

Struktur PBI 23/2021 terdiri dari tujuh bab utama. Setiap bab mengatasi dimensi berbeda dari regulasi sistem pembayaran:

BabJudul BabJumlah PasalSubstansi UtamaRelevansi Operasional
IKetentuan Umum3 pasalDefinisi, ruang lingkup, penerapan regulasiFondasi: semua pihak harus memahami dengan jelas
IIPerizinan11 pasalJenis izin, persyaratan, proses permohonan, penolakanKritis untuk entitas yang mengajukan izin baru atau perluasan izin
IIIPenyelenggaraan Kegiatan PJP8 pasalKewajiban operasional, larangan, standar layananKritis untuk seluruh PJP yang aktif beroperasi
IVManajemen Risiko dan Tata Kelola6 pasalKerangka manajemen risiko, tata kelola TI, keamanan informasiKritis untuk compliance officers, IT teams, dan risk managers
VPerlindungan Konsumen4 pasalTransparansi informasi, mekanisme pengaduan, ganti rugiKritis untuk tim produk dan layanan konsumen
VIPengawasan dan Sanksi5 pasalMekanisme pengawasan Bank Indonesia, sanksi administratifRelevan untuk semua PJP dalam konteks hubungan dengan regulator
VIIKetentuan Penutup3 pasalKetentuan peralihan, pencabutan regulasi lama, mulai berlakuKritis selama masa transisi dari regulasi lama
KONSEP KUNCIPBI 23/2021 adalah regulasi induk yang menetapkan prinsip dan kewajiban utama. Detail teknis implementasi diatur dalam PADG pelaksana yang sering kali lebih operasional dan spesifik. PJP yang hanya membaca PBI tanpa PADG berisikonya memiliki pemahaman regulasi yang tidak lengkap dan berpotensi melewatkan kewajiban teknis yang sangat spesifik.

 

Pasal-Pasal Kunci yang Paling Berdampak Operasional

Di antara 40 pasal dalam PBI 23/2021, beberapa pasal memiliki dampak operasional yang lebih besar daripada yang lain. Pasal-pasal ini secara langsung menentukan aktivitas sehari-hari PJP:

PasalSubstansiJenis KewajibanBatas Waktu / Periode
Pasal 6Kelompok kegiatan PJP dan persyaratan per kelompokPerizinan dan OperasionalSebelum mulai beroperasi; berkelanjutan
Pasal 9Modal disetor minimum per kelompok kegiatanPermodalanBerkelanjutan selama operasional; evaluasi berkala
Pasal 15Kewajiban pengelolaan dana nasabah (float)Operasional dan Perlindungan DanaBerkelanjutan; laporan bulanan ke BI
Pasal 19Persyaratan keamanan sistem informasi minimumTeknis dan KeamananBerkelanjutan; uji penetrasi tahunan
Pasal 22Kewajiban interoperabilitas dan implementasi SNAPTeknis dan StandarSesuai timeline Bank Indonesia
Pasal 25Kewajiban perlindungan konsumen: transparansi dan pengaduanLayanan KonsumenBerkelanjutan; respons pengaduan dalam SLA
Pasal 29Kewajiban notifikasi insiden 2x24 jam kepada Bank IndonesiaInsiden dan PelaporanPer kejadian insiden; sangat time-sensitive
Pasal 33Kewajiban pelaporan berkala kepada Bank IndonesiaPelaporan dan TransparansiSesuai jadwal laporan yang ditetapkan BI (bulanan, triwulanan, tahunan)
PENTINGPasal 29 tentang notifikasi insiden 2x24 jam adalah salah satu kewajiban dengan konsekuensi paling langsung jika dilanggar. Banyak PJP yang melanggar kewajiban ini bukan karena tidak mengetahuinya, melainkan karena tidak memiliki prosedur manajemen insiden yang cukup cepat untuk mengidentifikasi, menilai, dan melaporkan insiden dalam tenggat waktu tersebut.

 

PADG Pelaksana yang Wajib Dipahami PJP

Bank Indonesia telah menerbitkan beberapa PADG yang secara langsung mengimplementasikan kewajiban-kewajiban dalam PBI 23/2021:

PADGFokus SubstansiRelevansi untuk PJP
PADG tentang Penyelenggaraan Kegiatan PJPDetail operasional, pelaporan, manajemen risikoSangat tinggi: semua PJP harus memahami
PADG tentang Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP)Spesifikasi teknis API, dokumentasi, keamanan APITinggi: khusus PJP yang menyediakan atau mengintegrasikan API
PADG tentang QRISStandar QR code nasional, persyaratan merchant acquirerTinggi: khusus PJP Kelompok 2 (acquirer)
PADG tentang BI-FASTInfrastruktur transfer real-time, persyaratan pesertaTinggi: khusus PJP Kelompok 3 (transfer dana)
PADG tentang Keamanan InformasiSpesifikasi teknis keamanan TI minimumSangat tinggi: semua PJP harus memenuhi

Hubungan hierarki antara PBI, PADG, dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) adalah hierarki regulasi: PBI adalah peraturan tertinggi, PADG adalah aturan pelaksana yang menjabarkan PBI, dan SEBI adalah klarifikasi atau pengumuman teknis dari implementasi PADG. Semua tingkatan ini mengikat PJP.

Butuh Bantuan dari Strategi sampai Implementasi?

Dari pemetaan kewajiban PBI 23 hingga penguatan governance, risk, dan security controls, Bitlion membantu perusahaan bergerak lebih cepat dengan pendekatan konsultatif dan praktis.

 

Jadwal Kewajiban: Mana yang Berlaku Segera, Mana yang Bertahap

Tidak semua kewajiban dalam PBI 23/2021 berlaku pada tanggal yang sama. Beberapa berlaku segera, sementara yang lain diberikan periode transisi untuk implementasi:

KewajibanBerlaku SejakTenggat PenuhCatatan Transisi
Kewajiban permohonan izin PJP (bagi PJP baru)1 Juli 2021Sesuai ketentuan peralihan pasal 38-39PJP lama yang sudah beroperasi diberi masa transisi hingga 2 tahun
Implementasi SNAPBertahap per modul2022–2023Bank Indonesia menerbitkan jadwal implementasi per modul fitur
Keterhubungan BI-FASTBertahap per kategori peserta2021–2022Peserta langsung (bank) vs peserta tidak langsung (PJP non-bank)
Standar keamanan minimum1 Juli 2021Segera berlaku dan berkelanjutanPenetration testing tahunan mulai berlaku sejak tahun pertama operasional
Kewajiban QRISBertahap per channelSesuai jadwal ASPI/Bank IndonesiaMerchant acquirer wajib mendukung QRIS sesuai timeline yang ditetapkan

 

Cara Membaca PBI 23/2021 secara Efektif

PBI 23/2021 adalah dokumen regulasi yang padat dan teknis. Membacanya memerlukan pendekatan strategis. Urutan pembacaan yang disarankan adalah: mulai dengan Pasal 1 (Ketentuan Umum) untuk memahami istilah-istilah kunci, kemudian baca Bab II (Perizinan) jika Anda sedang dalam proses permohonan izin, dan lanjutkan dengan Bab III (Penyelenggaraan Kegiatan) yang merupakan bagian inti kewajiban operasional.

Untuk praktisi kepatuhan (compliance officers), prioritasnya berbeda dari praktisi teknologi (CISOs, CTOs). Compliance officers harus memahami keseluruhan Bab IV (Manajemen Risiko dan Tata Kelola) dan Bab VI (Pengawasan dan Sanksi). CISOs harus memfokuskan pada Pasal 19 dan PADG tentang Keamanan Informasi. Product managers harus memahami Bab V (Perlindungan Konsumen) dan implikasinya terhadap desain produk.

Kesalahan umum adalah membaca hanya PBI tanpa PADG pelaksana. Ini memberikan gambaran yang tidak lengkap. Praktik terbaik adalah membaca PBI sebagai prinsip, kemudian langsung membaca PADG terkait untuk detail implementasi teknis.

 

Pembaruan dan Amandemen Pasca Terbit

PBI 23/2021 telah ada sejak 2021, namun peraturan sistem pembayaran terus berkembang. Bank Indonesia secara berkala menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) yang melengkapi, mengklarifikasi, atau bahkan mengamandemen aspek-aspek spesifik dari PBI 23/2021.

Cara terbaik untuk memantau perubahan regulasi adalah: (1) berlangganan publikasi resmi Bank Indonesia melalui website bi.go.id atau melalui mailing list BI, (2) menggunakan sistem monitoring regulasi yang terintegrasi dengan aplikasi kepatuhan, dan (3) melakukan review regulasi secara berkala (minimal triwulan) dengan tim kepatuhan dan hukum. Sumber resmi pembaruan regulasi BI adalah website Bank Indonesia (bi.go.id), khususnya di bagian "Publikasi" dan "Peraturan". Tidak ada sumber alternatif yang dijamin akurat untuk informasi regulasi BI.

WAWASAN BITLIONDalam mendampingi PJP membangun program kepatuhan, Bitlion GRC merekomendasikan pendekatan pemetaan pasal-ke-kontrol: setiap pasal PBI 23/2021 dipetakan ke kontrol operasional spesifik yang harus ada, siapa pemiliknya, dan bagaimana bukti kepatuhannya dihasilkan. Pendekatan ini mengubah teks hukum menjadi matriks kepatuhan yang dapat dioperasionalkan oleh tim yang tidak berlatar belakang hukum.