Ketentuan Peralihan: Dari Rezim Lama ke PBI 23/2021

Konteks: Mengapa Ketentuan Peralihan Diperlukan

Peraturan Bank Indonesia mengalami evolusi seiring dengan berkembangnya industri pembayaran dan identifikasi atas kebutuhan pengawasan yang lebih kuat. Ketika PBI 23/2021 ditetapkan untuk menggantikan dan menyempurnakan PBI 18/40/2016 dan regulasi lainnya, tidak mungkin seluruh industri beralih ke rezim baru secara instan. Ketentuan peralihan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada PJP yang sudah beroperasi di bawah rezim lama, serta untuk mengatur proses transisi yang tertib tanpa mengganggu kontinuitas layanan kepada nasabah. Ketentuan peralihan juga mengatur nasib izin yang telah diberikan berdasarkan regulasi pendahulunya.

 

Status Izin Lama Selama Masa Transisi

PBI 23/2021 mengakui izin yang telah diberikan berdasarkan regulasi sebelumnya sebagai izin yang masih berlaku dalam periode transisi, dengan syarat bahwa PJP harus menyesuaikan diri dengan persyaratan baru dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Status ini memberikan perlindungan hukum kepada PJP existing namun juga membebani mereka dengan kewajiban penyesuaian.

Jenis Izin LamaStatus Berdasarkan PBI 23/2021Kewajiban PenyesuaianTenggat
Izin uang elektronik (PBI 11/12/2009 dan perubahannya)Diakui sementara sebagai Kelompok 1Penyesuaian persyaratan modal dan tata kelolaSesuai jadwal BI
Izin penyelenggara pemrosesan transaksi pembayaran (PBI 18/40)Diakui sementara sebagai Kelompok 2 atau relevannyaPenyesuaian dan penegasan kelompok kegiatanSesuai jadwal BI
Izin transfer danaDiakui sementara sebagai Kelompok 3Penyesuaian APU-PPT dan modalSesuai jadwal BI
Entitas yang belum memiliki izin apapunTidak ada perlindungan transisiWajib mengajukan izin sebelum beroperasiSegera; tidak ada pengecualian

 

Proses Penyesuaian (Konversi) Izin

Cara mengkonversi izin lama ke kerangka PBI 23/2021 dimulai dengan permohonan formal dari PJP kepada Bank Indonesia. Dokumen yang diperlukan untuk penyesuaian berbeda dengan dokumen yang diperlukan untuk permohonan izin baru, karena BI sudah memiliki catatan tentang PJP tersebut. Perbedaan antara penyesuaian (conversion) dan permohonan baru adalah signifikan: proses penyesuaian lebih singkat, persyaratan administratif lebih sederhana, namun persyaratan teknis dan keamanan tetap diverifikasi. Untuk sebagian PJP, uji sistem perlu dilakukan ulang untuk memastikan sistem memenuhi standar keamanan PBI 23/2021 yang lebih ketat. Untuk PJP lain yang sistem sudah modern dan aman, uji sistem mungkin tidak perlu diulang secara menyeluruh, hanya dilakukan spot check pada aspek-aspek tertentu.

 

Pemenuhan Persyaratan Baru Selama Transisi

Persyaratan PBI 23/2021 mencakup beberapa ketentuan yang tidak ada dalam rezim lama, dan PJP harus memenuhinya dalam periode transisi yang telah ditetapkan Bank Indonesia. Persyaratan baru yang paling signifikan adalah: modal minimum yang mungkin lebih tinggi daripada modal awal yang ditetapkan rezim lama, persyaratan keamanan teknologi informasi yang lebih ketat (termasuk sertifikasi ISO 27001 atau audit keamanan independen), tata kelola yang lebih formal (termasuk kebijakan yang terdokumentasi dengan baik), dan kewajiban pelaporan yang lebih detail. Timeline pemenuhan yang diberikan BI bervariasi tergantung kompleksitas persyaratan: untuk modal, BI biasanya memberikan waktu 1–2 tahun. Untuk keamanan TI, biasanya 6–18 bulan. Untuk tata kelola, biasanya 3–6 bulan. Pendekatan yang diambil BI adalah bertahap (phased): persyaratan yang lebih mendesak dipenuhi terlebih dahulu, sedangkan persyaratan yang kurang mendesak dapat dipenuhi di tahap berikutnya.

 

Pelajaran dari Proses Transisi yang Telah Terjadi

Butuh Bantuan dari Strategi sampai Implementasi?

Dari pemetaan kewajiban PBI 23 hingga penguatan governance, risk, dan security controls, Bitlion membantu perusahaan bergerak lebih cepat dengan pendekatan konsultatif dan praktis.

Proses transisi dari PBI 18/40 ke PBI 23/2021 sudah berjalan selama beberapa tahun, dan terdapat pelajaran berharga dari pengalaman industri yang dapat membantu PJP yang masih dalam proses penyesuaian atau yang menghadapi perubahan regulasi di masa depan.

Tantangan yang DiamatiPenyebabPelajaran
PJP kesulitan memenuhi persyaratan modal lebih tinggiModal awal tidak cukup; pertumbuhan bisnis belum menghasilkan labaRencanakan kebutuhan modal jangka menengah sejak awal; jangan andalkan laba operasional untuk memenuhi modal
Sistem TI yang tidak memenuhi standar keamanan baruSistem dibangun untuk memenuhi standar lama; upgrade tidak direncanakanBangun sistem dengan standar terkini; jangan tunda upgrade keamanan
Kandidat direksi tidak lolos FPTRekrutmen baru yang terburu-buru; tidak ada track record pembayaranRekrut direksi dari awal dengan profil FPT-ready
Dokumen tata kelola generik yang tidak mencerminkan praktik aktualCopy-paste dari template tanpa adaptasiKebijakan harus mencerminkan realitas operasional

 

Apakah Masih Ada Masalah Transisi yang Belum Terselesaikan?

Sebagian besar proses transisi utama dari PBI 18/40 ke PBI 23/2021 telah selesai sejak tahun 2022–2023. Namun, beberapa area masih memerlukan perhatian khusus. PJP kecil yang beroperasi di pasar regional atau lokal terkadang masih dalam proses penyesuaian karena sumber daya yang terbatas untuk melakukan perubahan infrastruktur dan tata kelola. Model bisnis baru yang tidak jelas klasifikasinya dalam kelompok kegiatan PBI 23/2021 (misalnya layanan pembayaran peer-to-peer yang kompleks) masih memerlukan klarifikasi dari Bank Indonesia tentang kelompok kegiatan mana yang berlaku. Fintech dan startup yang memperluas layanan mereka ke domain pembayaran juga menghadapi tantangan dalam mengidentifikasi kelompok kegiatan yang relevan dan memenuhi persyaratan perizinan yang appropriate.

 

Mempersiapkan Diri untuk Perubahan Regulasi Berikutnya

Regulasi selalu berevolusi mengikuti perkembangan teknologi dan risiko yang muncul. Bank Indonesia pasti akan terus menyempurnakan PBI 23/2021 atau bahkan menggantikannya dengan regulasi yang lebih baru di masa depan. Praktik terbaik untuk menjaga fleksibilitas terhadap perubahan regulasi di masa depan termasuk: membangun sistem dan proses yang adaptif dan modular sehingga dapat disesuaikan dengan cepat saat ada perubahan, membangun tim yang memahami regulasi secara mendalam dan bukan hanya melaksanakan checklist, mempertahankan hubungan baik dengan Bank Indonesia sehingga menerima klarifikasi lebih awal atas perubahan yang akan datang, dan melakukan pemantauan regulasi secara proaktif melalui keanggotaan asosiasi industri atau mitra konsultan.

KONSEP KUNCIKetentuan peralihan memberikan waktu untuk beradaptasi, bukan pengampunan dari kewajiban. Setiap PJP yang menggunakan masa transisi untuk beroperasi di bawah standar baru yang belum sepenuhnya dipenuhi menanggung risiko pengawasan yang meningkat, bukan perlindungan hukum. Bank Indonesia mengharapkan PJP menggunakan masa transisi untuk secara aktif berpindah ke kerangka baru, bukan untuk menunda pemenuhan.
PENTINGBagi PJP yang sebelumnya tidak memiliki izin formal apapun namun beroperasi di area abu-abu, PBI 23/2021 tidak memberikan "amnesti". Jika Anda menyelenggarakan kegiatan jasa pembayaran tanpa izin yang sesuai, Anda perlu segera menghentikan kegiatan tersebut atau mengajukan izin. Tidak ada ketentuan transisi yang melindungi operasi tanpa izin.
WAWASAN BITLIONBitlion GRC menyarankan setiap PJP yang masih dalam proses penyesuaian ke kerangka PBI 23/2021 untuk melakukan penilaian kesenjangan (gap assessment) yang komprehensif terhadap semua persyaratan baru. Sering kali terdapat persyaratan kecil yang terlewat selama proses transisi karena fokus pada persyaratan besar (modal, perizinan formal) sementara persyaratan operasional yang lebih detail (prosedur pengaduan, format laporan baru, persyaratan SNAP) tidak diperhatikan. Gap assessment yang sistematis mencegah temuan "kejutan" saat pemeriksaan BI pertama di bawah rezim baru.