Kepemilikan, Fit and Proper, dan Tata Kelola PJP

Mengapa Kepemilikan dan Tata Kelola Diawasi Ketat

Bank Indonesia mengawasi kepemilikan dan tata kelola PJP dengan ketat karena alasan yang fundamental: mencegah penyalahgunaan izin untuk aktivitas ilegal atau tidak sesuai tujuan pemberian izin, memastikan akuntabilitas yang jelas tentang siapa yang bertanggung jawab atas keputusan PJP, dan mencegah risiko sistemik yang dapat timbul dari tata kelola yang lemah. Dalam sejarah industri pembayaran global, terdapat kasus-kasus di mana tata kelola yang buruk berujung pada kerugian konsumen yang signifikan, pencucian uang, atau kolaps finansial yang merugikan pasar pembayaran secara keseluruhan.

 

Struktur Kepemilikan PJP

Dalam konteks PBI 23/2021, pemegang saham (pemilik) PJP dibedakan antara pemegang saham pengendali (PSP) yang memiliki saham di atas threshold tertentu dan pemegang saham biasa yang kepemilikannya di bawah threshold. Threshold kepemilikan yang memicu kewajiban fit and proper test adalah 25 persen atau lebih. Setiap perubahan kepemilikan yang menyebabkan PSP baru atau perubahan PSP wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia, dan dalam banyak kasus memerlukan persetujuan BI terlebih dahulu sebelum perubahan dilaksanakan.

 

Batas Kepemilikan Asing

Bank Indonesia dan regulator lainnya telah menetapkan batas maksimal kepemilikan asing untuk berbagai jenis PJP sebagai bagian dari kebijakan ekonomi dan keamanan data nasional. Aturan ini tercermin dalam Daftar Negatif Investasi (Negative List Investment) yang berlaku umum di Indonesia.

Jenis PJPBatas Kepemilikan AsingDasar RegulasiCatatan Praktis
PJP Nonbank umumMaksimum 85% kepemilikan asingKetentuan CMAB (DNI)Diperlukan mitra lokal minimal 15%
PJP Nonbank strategisLebih rendah tergantung sektorPertimbangan strategis BIDiputuskan case-by-case
PJP Bank (bank dengan kegiatan pembayaran)Mengikuti ketentuan kepemilikan bank (OJK)POJK tentang kepemilikan saham bankOJK sebagai pengatur utama
Entitas asing mendirikan anak usaha baruMendirikan PT Indonesia + pemenuhan batas kepemilikanPBI 23/2021 + UU PTJoint venture paling umum

 

Fit and Proper Test (FPT) Bank Indonesia

Fit and proper test adalah evaluasi kelayakan yang dilakukan Bank Indonesia terhadap calon atau incumbent pemimpin dan pemilik signifikan PJP. Siapa yang wajib FPT: semua pemegang saham pengendali (PSP) yang memiliki saham 25 persen atau lebih, seluruh anggota dewan direksi, dan seluruh anggota dewan komisaris. Proses FPT melibatkan pengajuan dokumen lengkap, wawancara oleh pejabat Bank Indonesia, dan pengambilan keputusan oleh BI. Kriteria yang dinilai dalam FPT mencakup integritas pribadi, kompetensi profesional, reputasi keuangan, dan verifikasi bahwa kandidat tidak tercantum dalam daftar tidak lulus FPT BI atau daftar negatif lainnya.

Aspek FPTKriteria PenilaianBukti yang DiperlukanRisiko Kegagalan
IntegritasTidak pernah dipidana keuangan; tidak terlibat PKPU/pailit sebagai pengurus; tidak dalam daftar hitamCatatan kepolisian bersih; surat pernyataanDitolak jika ditemukan catatan negatif
KompetensiPengalaman relevan di industri pembayaran/keuangan; pemahaman regulasiCV detail; referensi profesionalNilai rendah jika pengalaman tidak relevan
Reputasi KeuanganTidak dalam kondisi gagal bayar signifikan; tidak memiliki tunggakan pajakSLIK/BI Checking; surat keterangan pajakPenilaian negatif jika ada tunggakan material

 

Persyaratan Tata Kelola yang Proporsional

Konsep proporsionalitas dalam tata kelola PJP berarti bahwa persyaratan tata kelola tidak seragam untuk semua PJP, melainkan disesuaikan dengan skala dan kompleksitas masing-masing. PJP kecil yang menjalankan satu kelompok kegiatan saja tidak harus memiliki semua struktur yang diperlukan oleh PJP besar yang menjalankan kegiatan kompleks di multiple jurisdiksi. Namun, elemen tata kelola minimum tetap wajib ada pada semua PJP terlepas dari skala mereka: komposisi dewan yang jelas, pemisahan fungsi antara eksekutif dan pengawas, kebijakan manajemen risiko dasar, dan prosedur pelaporan ke pemilik.

Butuh Bantuan dari Strategi sampai Implementasi?

Dari pemetaan kewajiban PBI 23 hingga penguatan governance, risk, dan security controls, Bitlion membantu perusahaan bergerak lebih cepat dengan pendekatan konsultatif dan praktis.

 

Perubahan Kepemilikan: Proses dan Persyaratan

Perubahan kepemilikan PJP tidak dapat dilakukan secara informal. Setiap perubahan material dalam struktur kepemilikan atau manajemen memerlukan proses yang terstruktur dan persetujuan Bank Indonesia.

Jenis PerubahanKewajibanProsesTimeline
Penambahan PSP baru (>25%)FPT untuk PSP baru; notifikasi BIDokumen FPT + permohonan persetujuan2–4 bulan
Penjualan saham PSP (>25%)Notifikasi dan persetujuan BIDokumen struktur baru + persetujuan BI1–3 bulan
Masuknya investor strategis asingFPT + analisis batas kepemilikan asingDokumen lengkap + penilaian CMAB3–6 bulan
Merger atau akuisisi PJPProses paling kompleks; BI harus diinformasikan sejak awalRencana integrasi; due diligence bersama BI6–12 bulan

 

Tata Kelola untuk PJP Berbasis Teknologi

PJP yang dikendalikan oleh founder atau pengusaha dengan latar belakang teknis tetapi tanpa pengalaman regulasi menghadapi tantangan khusus dalam tata kelola. Peran direktur kepatuhan (compliance director) atau chief compliance officer yang bertanggung jawab atas aspek regulasi dan kepatuhan hukum menjadi sangat penting. Komposisi dewan komisaris yang ideal untuk PJP berbasis teknologi adalah kombinasi antara anggota dengan expertise teknologi dan anggota dengan expertise regulasi atau perbankan. Komisaris independen yang memiliki pengalaman industri pembayaran atau keuangan memberikan nilai tambah signifikan dalam pengawasan.

KONSEP KUNCIFit and proper test bukan formalitas sekali jalan. Bank Indonesia dapat melakukan evaluasi ulang terhadap direksi atau komisaris yang sedang menjabat jika ditemukan fakta baru yang mempengaruhi penilaian integritas atau kompetensi mereka. PJP yang mengalami insiden serius atau temuan pemeriksaan yang berat berpotensi memicu evaluasi ulang FPT terhadap manajemennya.
PENTINGPerubahan kepemilikan, penggantian direksi, atau masuknya investor baru ke PJP tidak dapat dilakukan secara diam-diam. Bank Indonesia harus diberitahu dan dalam banyak kasus harus memberikan persetujuan sebelum perubahan dilaksanakan, bukan setelah. Melaksanakan perubahan kepemilikan atau manajemen tanpa persetujuan BI yang diperlukan adalah pelanggaran PBI 23/2021.
WAWASAN BITLIONSalah satu area yang paling sering diabaikan dalam persiapan FPT adalah dokumentasi "track record" kandidat direksi di industri pembayaran. Bank Indonesia sangat menghargai pengalaman langsung di industri pembayaran yang terregulasi. Kandidat dari industri teknologi umum tanpa pengalaman spesifik di ekosistem pembayaran berlisensi memiliki risiko penilaian FPT yang lebih rendah. Membangun tim direksi yang mencakup setidaknya satu anggota dengan pengalaman mendalam di PJP berlisensi adalah strategi yang sangat disarankan.