Operasional dan Layanan PJP

Keamanan Transaksi Pembayaran

Persyaratan keamanan transaksi yang diwajibkan PBI 23/2021 — autentikasi nasabah, enkripsi data transaksi, tokenisasi, dan standar keamanan yang harus dipenuhi dalam setiap alur transaksi pembayaran.
Explore Resource

Pemantauan dan Pencegahan Fraud PJP

Sistem pemantauan dan pencegahan penipuan yang dipersyaratkan bagi Penyedia Jasa Pembayaran — deteksi transaksi mencurigakan, pelaporan STR kepada PPATK, dan program anti-fraud yang efektif.
Explore Resource

Perlindungan Konsumen Jasa Pembayaran

Kewajiban perlindungan konsumen yang berlaku bagi Penyedia Jasa Pembayaran berdasarkan PBI 23/2021 dan regulasi OJK — transparansi biaya, penanganan pengaduan, mekanisme ganti rugi, dan standar layanan nasabah.
Explore Resource

Interoperabilitas dan Standar Nasional API Pembayaran (SNAP)

Persyaratan interoperabilitas sistem pembayaran yang diwajibkan PBI 23/2021 — implementasi SNAP sebagai standar API pembayaran nasional, QRIS interconnection, dan integrasi dengan infrastruktur BI-FAST.
Explore Resource

Pengelolaan Dana Float dan Escrow PJP

Persyaratan pengelolaan dana nasabah (float) yang diwajibkan PBI 23/2021 — segregasi dana, penempatan di bank kustodian, perhitungan float harian, dan larangan penggunaan dana nasabah untuk operasional PJP.
Explore Resource

Pengelolaan Insiden dan Gangguan Layanan PJP

Persyaratan pengelolaan insiden operasional dan gangguan layanan pembayaran berdasarkan PBI 23/2021 — klasifikasi insiden, eskalasi wajib kepada Bank Indonesia, komunikasi nasabah, dan pemulihan layanan.
Explore Resource

Ketentuan Transaksi Lintas Batas dan Kerjasama Internasional

Ketentuan cross-border payment yang berlaku bagi Penyedia Jasa Pembayaran di bawah PBI 23/2021 — izin khusus remitansi, bilateral linkage QRIS, kepatuhan devisa, dan kewajiban pencatatan transaksi valuta asing.
Explore Resource