Enam Dasar Hukum Pemrosesan Data Pribadi
Enam dasar hukum pemrosesan yang diakui UU PDP Pasal 20 — persetujuan eksplisit, pemenuhan perjanjian, kewajiban hukum, kepentingan vital, tugas publik, dan kepentingan yang sah — dengan panduan memilih dasar hukum yang tepat per kegiatan pemrosesan, konsekuensi pemilihan dasar hukum yang salah, dan implikasi saat dasar hukum perlu diubah.
Explore Resource
Persetujuan (Consent) yang Valid
Persyaratan persetujuan yang sah berdasarkan Pasal 21–28 UU PDP — persetujuan harus bebas, spesifik, terinformasi, dan tidak ambigu, larangan consent bundling dan pre-ticked boxes, persyaratan consent eksplisit untuk data spesifik, usia minimum persetujuan dan persetujuan dari orang tua untuk anak, mekanisme penarikan persetujuan, dan beban pembuktian persetujuan.
Explore Resource
Kepentingan yang Sah (Legitimate Interest) sebagai Dasar Hukum
Panduan penggunaan dasar hukum kepentingan yang sah — tiga langkah Legitimate Interest Assessment (LIA): tujuan yang sah, kebutuhan pemrosesan, dan balancing test terhadap hak dan kebebasan subjek data — jenis pemrosesan yang dapat disandarkan pada kepentingan yang sah, dokumentasi LIA, dan risiko objeksi yang timbul.
Explore Resource
Pemrosesan Data Pribadi yang Bersifat Spesifik
Rezim khusus untuk data spesifik berdasarkan Pasal 4 dan 20 UU PDP — syarat pemrosesan yang lebih ketat (terutama consent eksplisit), kewajiban keamanan yang ditingkatkan, pembatasan pengungkapan, ketentuan pemrosesan data kesehatan oleh fasilitas layanan kesehatan, pemrosesan data biometrik dan genetika, dan perlindungan khusus untuk data anak.
Explore Resource
Transfer Data Pribadi Lintas Batas
Ketentuan transfer data lintas batas berdasarkan Pasal 56–61 UU PDP — tiga mekanisme yang diizinkan (perlindungan setara, safeguard yang memadai, persetujuan eksplisit) — daftar negara dengan perlindungan setara, ketentuan untuk cloud provider internasional, dan implikasi bagi perusahaan Indonesia menggunakan SaaS luar negeri.
Explore Resource
Retensi Data dan Prinsip Pembatasan Penyimpanan
Implementasi prinsip pembatasan penyimpanan (storage limitation) berdasarkan UU PDP — penetapan periode retensi per kategori data yang didasarkan pada tujuan pemrosesan dan kewajiban regulasi, konflik antara kewajiban retensi regulasi dan kewajiban penghapusan UU PDP, prosedur penghapusan yang aman dan terdokumentasi, dan jadwal retensi sebagai instrumen kepatuhan yang dapat diaudit.
Explore Resource
Privacy by Design dan Privacy by Default
Prinsip pelindungan data sejak awal (privacy by design) dan pengaturan default yang ramah privasi (privacy by default) berdasarkan UU PDP — integrasi pertimbangan privasi ke dalam pengembangan produk dan sistem, pengaturan default yang meminimalkan pengumpulan dan penggunaan data, dokumentasi keputusan desain privasi, dan mengintegrasikan privacy by design ke dalam SDLC untuk organisasi teknologi.
Explore Resource