Keamanan, Insiden, dan Penegakan

Langkah Teknis dan Organisasional yang Memadai

Kewajiban Pasal 35 UU PDP untuk mengimplementasikan langkah teknis dan organisasional yang sesuai — apa yang dimaksud "memadai" dalam konteks UU PDP, kategori langkah teknis dan organisasional, pendekatan berbasis risiko dalam menentukan langkah yang proporsional, dan bagaimana ISO 27001 menjadi kerangka implementasi paling kredibel untuk memenuhi Pasal 35.
Explore Resource

Enkripsi, Pseudonimisasi, dan Anonimisasi Data Pribadi

Tiga teknik perlindungan data yang secara eksplisit disebutkan atau tersirat dalam UU PDP — enkripsi data pribadi saat istirahat dan dalam transit sebagai standar minimum, pseudonimisasi sebagai teknik yang mengurangi namun tidak menghilangkan kewajiban UU PDP, anonimisasi sejati sebagai cara mengeluarkan data dari cakupan UU PDP, dan tantangan praktis membuktikan anonimisasi yang memenuhi standar hukum.
Explore Resource

Notifikasi Pelanggaran Data Pribadi: Kewajiban 14 Hari

Panduan operasional lengkap kewajiban notifikasi pelanggaran berdasarkan Pasal 46 UU PDP — definisi pelanggaran data yang memicu kewajiban notifikasi, kewajiban notifikasi kepada KOMINFO/LPDP dalam 14 hari kalender sejak penemuan, kewajiban notifikasi kepada subjek data yang terdampak jika pelanggaran menimbulkan risiko tinggi, konten minimum laporan notifikasi, dan prosedur notifikasi bertahap saat investigasi masih berlangsung.
Explore Resource

Prosedur Respons Insiden untuk Pelanggaran Data Pribadi

Membangun prosedur respons insiden yang mengintegrasikan kewajiban UU PDP — deteksi dan konfirmasi pelanggaran data, aktivasi tim respons insiden, penilaian risiko terhadap hak dan kebebasan subjek data, pengambilan keputusan notifikasi, preservasi bukti forensik, koordinasi dengan DPO dan konsultan hukum, komunikasi eksternal selama insiden, dan tinjauan pasca-insiden untuk peningkatan program keamanan.
Explore Resource

Sanksi Administratif dan Pidana UU PDP

Spektrum sanksi dalam UU PDP Pasal 57–73 — sanksi administratif (peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, denda administratif maksimal 2% dari pendapatan tahunan) dan sanksi pidana (penjara 4–6 tahun dan denda Rp 4–6 miliar untuk pelanggaran dengan sengaja) — faktor yang dipertimbangkan dalam penentuan sanksi, dan tanggung jawab pidana perseorangan bagi pejabat korporasi.
Explore Resource

Lembaga Perlindungan Data Pribadi (LPDP): Peran dan Kewenangan

Kelembagaan pengawasan UU PDP — status LPDP sebagai lembaga yang berada di bawah Presiden, kewenangan pengawasan, investigasi, dan pengenaan sanksi, mekanisme pengaduan oleh subjek data kepada LPDP, proses investigasi LPDP dan hak organisasi dalam proses tersebut, koordinasi LPDP dengan OJK dan Bank Indonesia.
Explore Resource

Strategi Menghadapi Pemeriksaan dan Investigasi LPDP

Panduan praktis mempersiapkan organisasi untuk pemeriksaan LPDP — organisasi perpustakaan bukti kepatuhan, dokumen yang paling sering diminta dalam pemeriksaan, wawancara manajemen dan staf, cara merespons temuan pemeriksaan secara konstruktif, strategi mitigasi risiko sanksi melalui demonstrasi program kepatuhan yang bona fide, dan manajemen reputasi selama proses investigasi publik.
Explore Resource